PERHIMPUNAN

DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

 

 

 

 

 

 

BUKU LAPORAN

KONGRES NASIONAL IDKI KE 3

 

Jakarta, 12-14 Juli 2002

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pengurus Pusat IDKI

Lakespra Saryanto

Jl MT Harjono Kav 41 Jakarta 12770

Telp dan Fax: 021 79184052

http://www.dokterkesja.or.id/

e-mail: dokterkesja@yahoo.com

 

 

 

DAFTAR ISI

 

 

DAFTAR ISI 3

KATA PENGANTAR. 5

SURAT KEPUTUSAN PANITIA KONGRES. 7

SUSUNAN PANITIA. 7

TATA LAKSANA ORGANISASI KEPANITIAAN. 11

RANCANGAN TATA TERTIB. 13

RANCANGAN TATA TERTIB PEMILIHAN. 16

ACARA KONGRES III IDKI 18

SUSUNAN PENGURUS PUSAT IDKI 1998-2002. 20

DAFTAR CABANG IDKI 22

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN. 25

ANGGARAN DASAR. 28

ANGGARAN RUMAH TANGGA. 32

KODE ETIK DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA. 42

PROGRAM KERJA. 48

SURAT KEPUTUSAN. 51

SURAT KEPUTUSAN. 51

SURAT KEPUTUSAN. 52

SURAT KETETAPAN. 53

SURAT KEPUTUSAN. 55

SURAT KEPUTUSAN. 56

SURAT KEPUTUSAN. 56

SURAT KETETAPAN. 57

SURAT KETETAPAN. 58

SURAT KETETAPAN. 59

SURAT KETETAPAN. 60

HASIL KONGRES NASIONAL KETIGA. 61

SURAT KETETAPAN. 62

DAFTAR JUMLAH ANGGOTA DAN SUARA CABANG IDKI 62

DAFTAR PESERTA KONGRES NASIONAL III 65

 

 

---O0O---

 

 

KATA PENGANTAR

 

Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (IDKI) adalah perhimpunan dokter yang bernaung di bawah Ikatan Dokter Indonesia, di mana keanggotaannya adalah para dokter yang berasal dari berbagai disiplin ilmu, baik dokter umum, dokter keluarga maupun dokter spesialis. Perhimpunan ini didirikan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 1988. Keanggotaannya sudah merebak ke seluruh Indonesia, dan kini tercatat ada 16 cabang dan ada 3 calon cabang.

 

Peminat bidang kesehatan kerja semakin lama semakin banyak, dengan semakin dekatnya era globalisasi, di mana kesehatan kerja pada pekerja merupakan suatu standar yang tidak dapat dielakkan.

 

Kongres IDKI diselenggarakan tiga tahun sekali pada akhir kepengurusan Pengurus Pusat. Meskipun IDKI sudah lama berdiri, kongresnya baru mencapai yang ketiga pada kali ini. Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala yang tidak terelakkan.

 

Kongres yang ketiga ini mempunyai tema dengan semangat profesionalisme dalam kerangka otonomi daerah dan globalisasi. Karena itu kongres diharapkan dapat menelorkan beberapa keputusan dan ketetapan yang terkait dengan pendidikan dan pelatihan Dokter Kesehatan Kerja dan program sertifikasi. Program yang terakhir ini terkait dengan peningkatan kualitas Dokter Kesehatan Kerja secara berlanjut.

 

Bersamaan dengan Kongres diselenggarakan juga Seminar Kesehatan Kerja Transportasi dan Gedung Bertingkat. Penyelenggaraan Kongres dan Seminar ini banyak dilakukan oleh Ikatan Dokter Kesehatan Kerja Cabang DKI Jakarta yang bekerja sama dengan Asosiasi Hiperkes dan Keselamatan Kerja Indonesia Cabang Jakarta. Kepada Kedua Organisasi ini atas nama Pengurus Pusat kami mengucapkan banyak terima kasih.

 

Kepada para peserta kongres kami mengucapkan selamat datang, terima kasih atas kesediaan menghadiri kongres demi kemajuan kita bersama. Semoga kongres kali ini banyak memperoleh manfaat buat kita bersama.

 

Kongres kali ini diselenggarakan secara sangat sederhana. Jika ada kekurangan kami dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana Kongres memohonkan beribu maaf. Selamat berkongres.

 

 

 

Panitia Kongres Nasional III IDKI

 

 

Dr Sudjoko Kuswadji MSc(OM)

Ketua Umum

---O0O---

 

 

SURAT KEPUTUSAN PANITIA KONGRES

SURAT KEPUTUSAN

Nomor: 077/IDKI.A.4/IV/2002

 

Tentang

 

PENGESAHAN

SUSUNAN PANITIA KONGRES NASIONAL KETIGA DAN TEMU ILMIAH NASIONAL KELIMA

PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

PENGURUS PUSAT PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

PERIODE 1998 – 2001

 

Menimbang:

Bahwa Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia akan menyelenggarakan Kongresnya yang ketiga di Jakarta pada tanggal 12-14 Juli 2002;

 

 

Bahwa penyelenggaraan kongres itu akan didahului dengan Temu Ilmiah Nasional Kelima;

 

 

Bahwa untuk melaksanakan Kongres dan Temu Ilmiah tersebut perlu dibentuk Panitia Kongres Nasional Ketiga dan Temu Ilmiah Nasional Kelima Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia.

 

Mengingat:

Anggaran Dasar Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia Bab VI Pasal 11 tentang Organisasi;

 

 

Anggaran Dasar Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia Bab IX Pasal 14 tentang Perubahan Anggaran Dasar;

 

 

Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia Bab II Pasal 6 tentang Kongres Nasional;

 

Membaca:

Keputusan Kongres Nasional Kedua Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia yang diselenggarakan di Surabaya pada tanggal 30 Nopember 1999 sampai dengan 3 Desember 1999;

 

 

Hasil Musyawarah Kerja Nasional Keempat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta, pada tanggal 26 - 27 Oktober 2001;

 

 

Risalah Rapat Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia dalam rangka persiapan penyelenggaraan Kongres Nasional Ketiga dan Temu Ilmiah Nasional Kelima Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2002;

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan:

Susunan Personalia Panitia Kongres Nasional Ketiga dan Temu Ilmiah Nasional Kelima Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia sebagaimana tercantum dalam lampiran I Surat Keputusan ini;

 

 

 

Surat Keputusan ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkan dan bilamana ternyata ada kesalahan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

 

Ditetapkan di         : Jakarta

 

Pada tanggal          : 18 April 2002

 

 

Ketua Umum,

Sekretaris Umum,

 

 

 

 

Dto

dto

 

 

Dr. Hadisudjono Sastrosatomo, Sp.M

 

Dr. Dangsina Moeloek, MS. Sp.KO.

 

Salinan Surat Keputusan ini disampaikan kepada:

 

1.Yth., Ketua Umum PB IDI;

2.Seluruh cabang IDKI;

3.Seluruh anggota panitia;

4. Pertinggal.

 

 

 

SUSUNAN PANITIA

 

Lampiran I: SUSUNAN PANITIA

 

Lampiran I:

Surat Keputusan Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia.

Nomor: 077/IDKI.A.4/IV/2002 tertanggal: 18 April 2002

 

SUSUNAN PANITIA KONGRES NASIONAL KE TIGA DAN TEMU ILMIAH NASIONAL KE LIMA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

PANITIA PENGARAH

 

Ketua Umum         : Dr. Sudjoko Kuswadji, MSc (OM)

Wakil Ketua           : Dr. Ismojo Djati, MSc (OM)

Sekretaris              : Dr. Dangsina Moeloek, Ms, Sp.KO

Wakil Sekretaris     : Rahmi Amalia

Bendahara             : Dr. Mardiani Oemar

 

Bidang AD / ART    

Ketua                    : Dr. Hadisudjono Sastrosatomo, SpM, MM

Anggota                : Dr. Danardono Soekimin, MPA, Asc

                              Dr. Poppy Hendrawan, MKM

 

Bidang Program Kerja

Ketua                    : Dr. Sudjoko Kuswadji, MSc (OM)

Anggota                : Dr. Tata Soemitra, DIH, MHSc

                              Dr. Zulmiar Yanri, PhD

                              Dr. Sumardoko Tjokrowidigdo, SpM

 

Bidang Etika Dokter Kesehatan Kerja Indonesia

Ketua                    : Dr. Aswin A Madjid

Anggota                : Prof. Dr. Umar Fahmi Ahmadi, MPH, PhD

 Dr. Tan Malaka, MOH, DRPH

 

PANITIA PELAKSANA

 

Ketua                    : Dr. Toka H Pangemanan, MS

Wakil Ketua           : Dr. Tjandra Yoga Aditama, SpP

Sekretaris              : Dr. Judin Purba Tanjung, MS

Wakil Sekretaris     : Dr. Tjahyani Handaruwati

Bendahara             : Dr. Musye Ismail, Ms

 

Sie Acara                                  : Dr. Ulinta Bangun, MS

                                                  Dr. Tri Astuti

Sie Akomodasi / konsumsi        : Dr. Herman Tou

                                                  Dr. Lia Gardenia

 

 

PANITIA SEMINAR

 

Ketua                    : Dr. Titut Budi Astuti Setiawan, MM

Anggota                : Dr. Poppy Hendrawan, MKM

                               Dr. Hanny Utomo

                               Dr. Tata Soemitra DIH, MHSc

                               Dr. Astrid Sulistomo, MPH

                               Dr. Bambang Tarupolo, MKM

                               Dr. Julianty Pradono

                               Dr. Rosa Ginting

                               Dr. Suharnyoto Martomulyono, MSc

                               Dr. Widiastuti Wibisana, MSc (PH)

                               Dr. Soleh Nugraha, DSKP

 

ANGGOTA KHUSUS

 

Dr. Tjepy F. Aloewie, MsSc (OM)

Dr. Slamet Ichsan, MSc (OM)

Dr. Faisal Yunus, PhD

Dr. Adi Asmono, SpKP

Drg. Andrini Herawati, SpBM

Dr. Krisdarmadji Hardono

Dr. L. Meily Widjaja, MS

Dr. Retno Widowati, SpKK

Dr. Jenny Bashiruddin, SpTHT

Dr. H. A. Prayitno, SpJ

Dr. Teguh, SpPD

Dr. Erdy Techrisna Satyadi

Dr. Suryanto Hartono, MA

Dr. Bambang Sukamto

 

 

---o0o---

 

 

TATA LAKSANA ORGANISASI KEPANITIAAN

 

KONGRES NASIONAL KETIGA DAN TEMU ILMIAH NASIONAL KELIMA

PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

 

TEMU ILMIAH

 

Temu Ilmiah Nasional Kelima Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia dilaksanakan bersamaan dengan Kongres Nasional Ketiga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia.

 

Tema serta topik-topik yang akan dibicarakan dalam temu ilmiah tersebut ditentukan oleh panitia pengarah bersama dengan panitia pelaksana dan panitia seminar.

 

KONGRES NASIONAL

 

Kongres Nasional Ketiga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia dilaksanakan bersamaan dengan Temu Ilmiah Nasional Kelima Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia.

 

SUMBER DANA

 

Pencarian dana dilakukan bersama-sama oleh Panitia Pengarah, Panitia Pelaksana, Panitia Seminar dan seluruh anggota IDKI. Koordinasi dilakukan oleh Pengurus Cabang IDKI Jakarta.

 

·         Sumber dana diperoleh dari:

·         Donatur/sponsor Utama.

·         Partisipasi dalam salah satu kegiatan.

·         Pameran dan promosi.

·         Bantuan biaya untuk peserta dan/atau kegiatan-kegiatannya.

·         Lain-lain yang tidak mengikat.

 

TATA LAKSANA.

 

Panitia Pengarah melaksanakan :

·         Menentukan tema kongres dan topik-topik yang akan dibicarakan dalam kongres.

·         Memberikan arahan tentang seluruh perencanaan serta pelaksanaan kongres dan temu ilmiah IDKI.

 

Panitia Pelaksana bertanggungjawab sepenuhnya atas semua segi teknis penyelenggaraan Kongres Nasional.

 

 

RANCANGAN TATA TERTIB

 

KONGRES NASIONAL III

PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

Pasal 1

STATUS DAN WEWENANG KONGRES

 

1. Kongres merupakan badan legislatif tertinggi dari Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia, dan merupakan musyawarah semua Cabang Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia.

 

2.Kongres mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk :

 

- menetapkan AD/ART, Pedoman Pokok serta Garis Besar Haluan dan Program Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia;

- menilai pertanggungjawaban Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia, dengan mempertimbangkan pelaksanaan amanat yang dikeluarkan oleh kongres sebelumnya;

- memilih dan menetapkan President Elect / Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia.

- menetapkan formatur Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia.

 

Pasal 2

PENYELENGGARAAN KONGRES

 

1. Kongres diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia, bersama-sama dengan Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana Kongres yang dibentuk oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia.

 

2. Panitia Pengarah bertugas dan bertanggungjawab dalam mengarahkan materi pembahasan bagi setiap sidang dalam kongres.

 

3. Panitia Pelaksana Kongres bertanggungjawab atas segi teknis penyelenggaraan Kongres.

 

4. Untuk memelihara ketertiban kongres, disusun Tata Tertib Kongres yang harus disahkan oleh kongres.

 

Pasal 3

ACARA KONGRES

 

1. Acara kongres mencakup semua sidang-sidang organisasi di dalam kongres, baik pleno maupun komisi.

 

2. Acara kongres disusun oleh Panitia Pengarah Bidang Organisasi yang diajukan kepada kongres untuk mendapat pengesahan.

 

Pasal 4

PESERTA

 

1. Kongres dihadiri oleh utusan Cabang Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia, Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia, Peninjau, dan Undangan Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia.

 

2. Utusan Cabang Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia, harus membawa "mandat" dari Pengurus Cabang Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia.

 

3. Setiap Cabang Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia dapat mengirimkan Utusan Cabang Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berdasarkan jumlah anggota paling banyak 3 (tiga) orang.

 

4. Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia "demisioner" menjadi peserta kongres.

 

5.Peninjau adalah peserta, dan jumlahnya ditentukan oleh Panitia Kongres.

 

Pasal 5

KUORUM

 

1.Kongres dinyatakan sah apabila lebih dari setengah jumlah Cabang Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia mengirimkan utusan dan hadir dalam sidang pada saat perhitungan kuorum.

 

2.Bila persyaratan pada butir 1 (satu) tidak dipenuhi, maka kongres harus diundurkan paling lama 1 X 24 jam, dan setelah itu kongres dianggap sah dengan peserta yang hadir.

 

Pasal 6

PERSIDANGAN

 

1. Kongres dipimpin oleh Pimpinan Kongres yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris Kongres, yang dipilih dari dan oleh peserta kongres di dalam sidang pleno lengkap yang diadakan khusus untuk itu.

 

2. Sidang Pengesahan Kuorum, Sidang Pengesahan Tata Tertib dan Acara Kongres, serta Sidang Pemilihan Pimpinan Kongres, dipimpin oleh Ketua Panitia Pengarah Kongres dibantu oleh seorang sekretaris.

 

3.Semua Sidang Komisi yang dibentuk untuk membahas materi kongres, dipimpin oleh Pimpinan Komisi, yang terdiri dari seorang Ketua dan Sekretaris Komisi, yang harus dipilih dari dan oleh peserta Komisi.

 

4.Pembentukan Komisi diajukan oleh Panitia Pengarah Bidang Organisasi dan harus disetujui oleh Kongres.

 

Pasal 7

HAK BICARA DAN HAK SUARA

 

1.Utusan Cabang Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia, dengan mandat resmi mempunyai hak bicara dan hak suara.

 

2. Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia "demisioner" mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara.

 

3. Peninjau mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara.

 

4. Dalam keadaan dimana diperlukan pengambilan keputusan melalui suara terbanyak, maka setiap Cabang Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia mempunyai hak suara sesuai dengan ketentuan yang berdasarkan jumlah anggota. Sampai dengan 50 anggota mempunyai 1 (satu) hak suara. 51 sampai dengan 100 anggota mempunyai 2 (dua) hak suara. lebih dari 100 anggota mempunyai 3 (tiga) hak suara.

 

Pasal 8

PENILAIAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS PUSAT

 

1. Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia periode sebelumnya, harus memberikan pertanggungjawaban kepada kongres, untuk dinilai oleh kongres.

 

2. Apabila penilaian tersebut sudah dilakukan dan diambil keputusan oleh kongres, maka anggota Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia dinyatakan “demisioner”.

 

3.Anggota Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia "demisioner" selanjutnya mempunyai status sebagai peserta tanpa hak suara.

 

Pasal 9

PEMILIHAN PRESIDENT ELECT / WAKIL KETUA UMUM

PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

PERIODE SELANJUTNYA

 

1.Semua peserta kongres mempunyai hak untuk dipilih.

 

2.Semua utusan Cabang Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia yang memenuhi persyaratan, mempunyai hak untuk dipilih dan memilih sesuai dengan hak suara yang ada.

 

3.Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia "demisioner" mempunyai hak untuk dipilih, tetapi tidak mempunyai hak suara dalam memilih.

 

4.Tata Cara dan Tata Tertib pemilihan Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia akan ditetapkan tersendiri.

 

 

Pasal 10

KEPUTUSAN DAN KETETAPAN KONGRES

 

1.Keputusan dan Ketetapan Kongres dihasilkan melalui musyawarah dan mufakat.

 

2.Apabila musyawarah dan mufakat tidak berhasil menetapkan keputusan, maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak.

 

3.Keputusan dan Ketetapan Kongres adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

 

4. Kongres harus menghasilkan "Keputusan Kongres" tentang :

- pengesahan kuorum;

- pengesahan tata tertib dan acara kongres;

- pengesahan tata cara pemilihan pimpinan kongres;

- pengesahan tata cara pemilihan pimpinan komisi;

- pengangkatan pimpinan kongres;

- pengangkatan pimpinan komisi;

- pengesahan pembentukan komisi.

 

5.Kongres harus menghasilkan "Ketetapan Kongres" tentang :

-pengesahan pertanggungjawaban Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia;

- hasil sidang-sidang komisi;

- hasil kongres;

- tata tertib dan tata cara pemilihan President Elect / Wakil Ketua Umum Terpilih Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia;

- pengukuhan President Elect / Wakil Ketua Umum Terpilih Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia.

 

Pasal 11

LAIN - LAIN

 

1.Dalam masa 1 (satu) bulan sesudah kongres, Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum terpilih harus sudah menyusun kepengurusan yang lengkap.

 

2. Serah terima Kepengurusan harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari sesudah kongres.

 

3. Tata Tertib dan Tata Cara Pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia adalah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Tata Tertib Kongres ini.

 

Pasal 12

KETENTUAN PENUTUP

 

Hal-hal yang belum diatur di dalam Tata Tertib ini, akan ditetapkan kemudian di dalam kongres, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (hasil Kongres Nasional Pertama Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia tahun 1995).

---o0o---

 

RANCANGAN TATA TERTIB PEMILIHAN

 

RANCANGAN TATA TERTIB

PEMILIHAN KETUA, WAKIL KETUA DAN SEKRETARIS SIDANG

KONGRES NASIONAL III

PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

1. Ketua Panitia Pengarah mengusulkan beberapa nama calon Ketua Sidang Kongres Nasional II Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia.

 

2. Peserta kongres menanggapi dan dapat mengusulkan nama tambahan calon Ketua Sidang Kongres Nasional II Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia.

 

3. Jumlah calon paling banyak 5 (lima) orang.

 

4. Ketetapan pemilihan Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Sidang diusahakan secara musyawarah dan mufakat, tetapi apabila tidak tercapai musyawarah dan mufakat, Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris ditetapkan dari urutan pendapatan suara terbanyak.

 

 

 

                                                          Ditetapkan di         : Jakarta

                                                          Pada tanggal          : 12 July 2002

 

 

Ketua,

Wakil Ketua,

Sekretaris,

 

Dto

Dto

Dto

 

Dr. Soemardoko SpM

Dr. Poppy H MS

Dr. Liem Lie Ping M Med (OM)

 

 

---O0O---

 

 

ACARA KONGRES III IDKI

 

JADUAL TERBARU KONGRES NASIONAL KE III

PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

 

WAKTU                  JUMAT

                             12 JULY 2002

 

08.00 – 13.00       Pendaftaran Peserta

                   #. Pemberian Bahan Kongres

19.00 – 19.30       Pelantikan Pengurus Cabang Baru

19.30 – 19.45       Pembukaan Kongres Nasional Ke III IDKI

19.45 – 20.00       Penyerahan Mandat

20.00 – 20.15       Sidang Pengesahan Kuorum

                             #. Perhitungan Suara

                             #. Pengesahan Kuorum

20.15 – 21.00       Sidang Pemilihan dan Pengesahan Pimpinan Kongres Nasional III IDKI

                             #. Tata Cara Pemilihan

                             #. Pencalonan

                             #. Serah Terima Pimpinan Kongres

21.00 – 21.15       Sidang Pengesahan Tata Tertib Kongres Nasional III IDKI

                             #. Pembacaan Rancangan

                             #. Tanggapan Peserta

                             #. Pengesahan Tata Tertib

21.15 – 21.30       Memorandum Pertanggungjawaban Pengurus Pusat IDKI Periode 1998 – 2001

 

 

WAKTU                  MINGGU

                             14 JULY 2002

 

08.00 – 10.00       Sidang Komisi

1.     Komisi AD/ART dan Komisi Etika Dokter Kesehatan Kerja

2.     Komisi Program Kerja

10.00 – 11.30       Rapat Pleno

                             #. Pemilihan Ketua & Wakil Ketua Periode 2001 – 2004

                             #. Pengesahan Ketua & Wakil Ketua Periode 2001 – 2004

11.30 – 12.00       Sambutan dan Pengukuhan Ketua Umum IDKI 2001 – 2004

                             Penutupan Kongres Nasional III IDKI

 

 

 

 

---O0O---

 

 

SUSUNAN PENGURUS PUSAT IDKI 1998-2002

 

Susunan

Pengurus Pusat IDKI

Periode 1998 - 2001

 

Ketua Umum                   :Dr. Hadisudjono Sastrosatomo, Sp.M., MM.

 

Wakil Ketua Umum          : Dr. Sudjoko Kuswadji, MSc(OM).

 

Ketua I                            : Dr. Poppy Trisnawati Endang Suparti, MKes.

Ketua II                           : Kol. Kes. Dr. Soemardoko Tjokrowidigdo, Sp.M.

Ketua III                          : Dr. Zulmiar Yanri, PhD.

 

Sekretaris Umum            :Dr. Dangsina Moeloek, MS, Sp.KO.

Wakil Sekretaris Umum    :Dr. Hanny Harjulianti Utomo

 

Bendahara Umum            :Dr. Betty Kurniadi, MSc(OM).

Wakil Bendahara Umum   :Dr. Mardiani Oemar

 

Bidang Pembinaan Ilmiah dan Profesi

 

Ketua :       Dr. Ismoyo Djati, MSc(OM).

Anggota :    Marsma (TNI) Dr. Soleh Nugraha, Sp.KP.

Dr. Surjanto Hartono, MA.

Dr. Tan Malaka, MOH, DRPH.

Dr. Meily Widjaja, MS.

Dr. Tata Soemitra, DIH, MHSc.

Dr. Faisal Yunus, Sp.P., PhD., FCCP.

DR. Dr. Retno W. Soebaryo, Sp.KK.

Dr. Teguh Harjono, Sp.PD.

Dr. Suharnyoto Martomulyono, MSc.

Prof. Dr. Haryoto K, MPH, DRPH.

Dr. Toka Hideo Pangemanan, MSc.

Dr. Astrid Sulistomo, MPH.

Kol. Kes. Dr. Moeke Mahyastuti, MS.(Alm)

 

Bidang Organisasi dan Pengembangan

 

Ketua :       Dr. Titut Budi Astuti Setiawan, MM.

Anggota :    Dr. Ermanu Basuki (alm)

                    Dr. Bambang Tarupolo. MSc.

                    Dr. Darius Yusuf

                   Dr. Guntur Bambang Hamurwono, Sp.M.

                   Dr. Julianty Pradono, MS.

                    Dr. Rosa C. Ginting, Betr.Med.

 

 

Majelis Kode Etik Dokter Kesehatan Kerja dan Pembelaan Anggota

 

Ketua :       Dr. Aswin Abdul Madjid

Anggota :    Dr. Suharnyoto Martomulyono, MSc.

                    Dr. Muchtaruddin Mansyur, MS.

 

 

Tim Penasehat Pengurus

 

Ketua :        Prof. Dr. Umar Fahmi Achmadi, MPH, PhD.

Sekretaris : Dr. Widyastuti Wibisana, MSc(PH).

Anggota :    Dr. Tjepy F. Aloewie, MSc(OM).

                    Dr. Slamet Ichsan, MS.

                    Prof. Dr. Haryoto K., MPH, DRPH.

                    Dr. Danardono Soekimin, MPA, ASC.

                    DR. Dr. Tjipto Suwandi, MOH.

                    Dr. Toka Hideo Pangemanan, MSc.

                    DR. Dr. Lientje Setiawati Maurits, SU.

 

 

---O0O---

 

 

DAFTAR CABANG IDKI

 

Nomor: 1

Cabang: Sumatera Utara

Nama: Dr Zulkifli

Jabatan: Ketua

Alamat: Jl Mustapa No 28

Kota: Medan Kodepos: 0

Propinsi: Sumatera Utara

Telepon: (061) 6612995

Fax: (061) 414 7202

HP: 081 26013147

E-mail: pkbisu@indosat.net.id

 

Nomor: 2

Cabang: Riau

Nama: Dr Sarojini MOH

Jabatan: Ketua

Alamat: Jl Cut Nyak Dien IV

Kota: Pekanbaru Kodepos: 0

Propinsi: Riau

Telepon: (0761) 44811

Fax: (0761) 47968

HP: 081 1762892

E-mail: zainudd@ptcpi.com

 

Nomor: 3

Cabang: Sumbar (calon)

Nama: Dr Sarjak Sastradiwirya MOH

Jabatan: (Ketua)

Alamat: Jl Parkit V No (Minang Plaza)

Kota: Padang Kodepos: 0

Propinsi: Sumatera Barat

Telepon: (0751) 443410

Fax:

HP: 081166 7585

E-mail: rifdasri@sp.sggrp.com

 

Nomor: 4

Cabang: Jambi

Nama: Dr. Setiawan, MPH

Jabatan: Ketua

Alamat:

Rumah Sakit DKT Jl. Mattahir No. 33

Kota: Jambi Kodepos: 36143

Propinsi: Jambi

Telepon: (0741) 22503 Fax: (0741) 20388

HP: 0816 395131

E-mail:

 

Nomor: 5

Cabang: Sumatera Selatan

Nama: Dr Danardono Soekimin MPA

Jabatan: Ketua

Alamat: Gedung III SB PT Pusri Palembang Lt 6 Jl Mayor Zen 2 Ilir

Kota: Palembang Kodepos: 30118

Propinsi: Sumatera Selatan

Telepon: (0711) 720 009

Fax: (0711) 712 079 HP: 081 638 4051

E-mail: efirdaus@pusri.co.id

 

Nomor: 6

Cabang: Lampung

Nama: Dr. A. Zamahsyari Sahli, MKM

Jabatan: Ketua

Alamat: Jl. Way Pisang No. 2 - Pahoman

Kota: Bandar Lampung Kodepos: 0

Propinsi: Lampung

Telepon: (0721) 261 205

Fax: (0721) 267456

HP:

E-mail:

 

Nomor: 7

Cabang: Bangka (calon)

Nama: Dr Bachtaroedin Poerba

Jabatan: (Ketua)

Alamat: Pusat Metalurgi Mentok Kompleks Pusmet B-6

Kota: Mentok Kodepos: 33312

Propinsi: Bangka

Telepon: (0716) 21858

Fax: (0717) 432323 HP:

E-mail: bpoerba@pusmet.timah.co.id

 

Nomor: 8

Cabang: Banten (calon)

Nama: Dr Erdy Thresnady MARS

Jabatan: (Ketua)

Alamat: PT Petrokimia Nusantara Interindo Jl Raya Merak Km 116 Desa Rawa Arum

Kota: Merak Kodepos: 0

Propinsi: Banten

Telepon: (0254) 571333

Fax: (0254) 571320 HP: 081 29079933

E-mail: erdyts@bp.com

 

Nomor: 9

Cabang: DKI Jakarta

Nama: Dr Toka Hideo Pangemanan MSc

Jabatan: Ketua

Alamat: d/a Yayasan Penerbitan IDI Jl Dr GSSY Sam Ratulangi No 29

Kota: Jakarta Pusat Kodepos: 10350

Propinsi: DKI Jakarta

Telepon: (021) 337 910

Fax: (021) 390 0465 HP: 081 6950 572

E-mail: yapenidi@idola.net.id

 

Nomor: 10

Cabang: Jawa Barat

Nama: Dr Djoko Sutikno

Jabatan: (Ketua)

Alamat: Kanwil Kesehatan Propinsi Jawa Barat Jl Pasteur No 25

Kota: Bandung Kodepos: 40171

Propinsi: Jawa Barat

Telepon: (022) 201 1997

Fax: (022) 720 2210 HP: 081 6600856

E-mail: dhsoetikno@jhpiego.or.id

 

Nomor: 11

Cabang: Jawa Tengah

Nama: Dr Soejarsono SpB

Jabatan: Ketua

Alamat: Program DIII Hiperkes & KK FK U SM Jl Kol Soetarto No 150A

Kota: Surakarta Kodepos: 57126

Propinsi: Jawa Tengah

Telepon: (0271) 716393

Fax: (0271) 712303 HP: 081 126 3053

E-mail:

 

Nomor: 12

Cabang: DI Yogyakarta

Nama: DR Dr Lientje S Maurits SU

Jabatan: Ketua

Alamat: Lakasidaya RSU Lokapala Jl Pemuda No 1 Babarsari

Kota: Yogyakarta Kodepos: 55281

Propinsi: DI Yogyakarta

Telepon: (0274) 486 373 Fax: (0274) 486 373 HP: 0811 268 062 E-mail: lakasidaya@yogya.wasantara.net.id

 

Nomor: 13

Cabang: Jawa Timur

Nama: DR Dr Tjipto Suwandi MOH

Jabatan: Ketua

Alamat: Jl Kranggan V No 28

Kota: Surabaya Kodepos: 60174

Propinsi: Jawa Timur

Telepon: (031) 531 6951

Fax: (031) 531 6951

HP: 081 834 8906

E-mail: tsuwandi2001@yahoo.com

 

Nomor: 14

Cabang: Bali

Nama: Prof Dr Nyoman Adiputra MOH

Jabatan: Ketua

Alamat: Laboratorium Fisiologi FK Univ Udayana Jl Jend Sudirman

Kota: Denpasar Kodepos: 0

Propinsi: Bali

Telepon: (0361) 226 132

Fax: (0361) 701 907 HP: 081 139 7971

E-mail:

 

Nomor: 15

Cabang: Kalimantan Barat

Nama: Dr Dharma Tjuanda

Jabatan: Ketua

Alamat: RS Dr Soedarso

Kota: Pontianak Kodepos: 78122

Propinsi: Kalimantan Barat

Telepon: (0561) 731 653

Fax: (0561) 732077

HP: 0812 5700 400

E-mail: iramadi@yahoo.com

 

Nomor: 16

Cabang: Kalimantan Timur

Nama: Dr Danarto MSc(OM)

Jabatan: (Ketua)

Alamat: Jl Alamanda Raya No E5 / 24

Kota: Balikpapan Kodepos: 76115

Propinsi: Kalimantan Timur

Telepon: (0542) 873 972

Fax: (0542) 442 666

HP: 0812 5824 904

E-mail: alamanda524@yahoo.com

 

Nomor: 17

Cabang: Sulawesi Utara

Nama: Prof. Dr. Jootje M. Umboh, MS

Jabatan: Ketua

Alamat: Fakultas Kedokteran Univ. Sam Ratulangi Jl. Kampus Unsrat

Kota: Manado Kodepos: 95115

Propinsi: Sulawesi Utara

Telepon: (0431) 841 338

Fax: (0431) 841 337 HP:

E-mail: liemlp@manado.wasantara.net.id

 

Nomor: 18

Cabang: Sulawesi Tengah

Nama: Dr. T.I. Miting, MPH

Jabatan: Ketua

Alamat: Jl. Ir H Juanda No. 75

Kota: Palu Kodepos: 94111

Propinsi: Sulawesi Tengah

Telepon: (0451) 422 152

Fax: (0451) 422 152

HP: 081 2421 1875

E-mail: timiting@yahoo.com

 

Nomor: 19

Cabang: Sulawesi Selatan

Nama: Dr. Rafael Djajakusli MOH

Jabatan: Ketua

Alamat: Jl Wahab Tarro No 11

Kota: Makassar Kodepos: 0

Propinsi: Sulawesi Selatan

Telepon: (0411) 323517

Fax: (0411) 585 013

HP: 081 1467191

E-mail:

 

 

 

 

---O0O---

 

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

 

PENGURUS PUSAT

PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

PERIODE 1998 – 2001

 

 

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

 

 

Yang terhormat,

  1. Ketua Umum PP IDKI Periode 2001 – 2004, Dr. Sudjoko Kuswadji, MSc (OM),
  2. Panitia Kongres Nasional III IDKI,
  3. Saudara – saudara anggota delegasi cabang IDKI dari seluruh Indonesia,
  4. Segenap anggota pengurus pusat IDKI,
  5. Hadirin Sekalian,

 

Pertama – tama marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga pada hari ini kita dapat berkumpul untuk berperan serta pada Kongres Nasional III dan Temu Ilmiah Nasional V Perhimpunan dokter Kesehatan Kerja Indonesia .

 

Sebelumnya kami mohon maaf atas diundurnya Kongres Nasional III IDKI yang menurut rencana seharusnya diselenggarakan pada bulan November 2001. Hal ini tidak dapat dihindari karena situasi dan kondisi yang terjadi di Indonesia pada saat itu.

 

Selanjutnya perkenankanlah kami menyampaikan laporan kegiatan yang telah dilakukan oleh kepengurusan periode 1998 – 2001 berdasarkan program kerja yang telah dibuat pada Kongres Nasional IDKI ke II yang berlangsung tanggal 30 Nopember – 3 Desember 1999 di Surabaya sebagai berikut:

 

  1. Kegiatan intern

 

    1. Sekretariat PP IDKI

Oleh karena ruang Sekretariat IDKI dengan alamat Gedung Mochtar Lantai 2 Jl Pegangsaan Timur 16 akan dipergunakan oleh pemiliknya, Sekretariat pindah ke Jl MT Haryono kav. 41 di dalam kompleks Lakespra.

Hal ini dapat terlaksana atas usaha dan bantuan Kol.Kes.Dr.Soemardoko Tjokrowidagdo, SpM Ketua II PP IDKI. Segenap pengurus PP IDKI mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya

 

    1. Musyawarah kerja (Muker)

Telah dilaksanakan Muker IDKI ke III yang berlangsung tanggal 28 – 30 Juli 2000 di Palembang dengan kegiatan utamanya membahas draft buku Pedoman Pelatihan Dokter Kesehatan Kerja Tingkat Pratama. Kegiatan ini dilanjutkan dalam Muker IDKI ke IV yang berlangsung tanggal 26 – 27 Oktober 2001 di Jakarta.

 

Dalam Muker dibahas pula antara lain persiapan Kongres Nasional IDKI ke III. Khusus mengenai cabang diharapkan agar cabang yang sudah berakhir masa kepengurusannya segera melaksanakan pergantian kepengurusan sehingga tidak menimbulkan masalah pada saat Kongres berlangsung.

Usulan agar Batam membentuk cabang tersendiri perlu dibahas dalam Kongres ini.

 

    1. Pembuatan buku Pedoman Pelatihan Dokter Kesehatan Kerja Tingkat Pratama

Dalam usaha meningkatkan kualitas SDM dan pengembangan kompetensi anggota IDKI, telah dibuat buku Pedoman Pelatihan Dokter Kesehatan Kerja Tingkat Pratama yang diharapkan dalam waktu tak lama lagi dapat disyahkan menjadi standar nasional pelatihan dokter kesehatan kerja. Telah dicetak 1000 buku atas bantuan Bapak Bondan Winarno selaku Direktur International Pharmaceutical Manufacturing Group. Untuk itu kami ucapkan terimakasih.

 

    1. Penambahan cabang IDKI

Sehubungan dengan adanya perubahan propinsi di Indonesia telah dilakukan usaha untuk membentuk cabang baru antara lain IDKI cabang Banten dan IDKI cabang Bangka-Belitung. Mudah-mudahan sesudah Kongres ini terbentuk kepengurusan yang segara dapat disahkan dan dikukuhkan.

 

  1. Kegiatan ekstern

 

    1. Kerjasama dengan PP PERHATI

Atas kerjasama antara PP IDKI dengan PP PERHATI dan PERHATI Cabang DKI telah dilaksanakan Simposium Penyakit THT akibat hubungan kerja dan cacat akibat kecelakaan kerja pada tanggal 2 Juni 2001 di Hotel Horison Ancol – Jakarta

 

    1. Sebagai pembicara/pengajar

a.Berdasarkan permohonan Depnaker kepada PP IDKI,

Dr Hadisudjono Sastrosatomo, SpM telah menyampaikan makalah KESEHATAN KERJA DI RUMAH SAKIT pada Konvensi Nasional K3 tahun 2000 di Jakarta tanggal 18 – 20 Januari 2000.

 

b. Berdasarkan permohonan RS MMC kepada PP IDKI, Dr Tata Soemitra , DIH,MHSC telah melakukan pelatihan mengenai Pengamanan dan Higiene Pengelolaan Makanan di RS MMC.

 

    1. Sebagai peserta Seminar

a.Berdasarkan Undangan dari Dep.Kes. , Dr Bambang Tarupolo sebagai utusan PP IDKI telah mengikuti Seminar Penyempurnaan Draft Pedoman UKK bagi Petugas Kesehatan Kabupaten/Kota yang dilaksankan pada tanggal 18 – 20 Juli 2001 di Puslitbang Gizi – Bogor.

 

b. Berdasarkan Undangan dari Hiperkes, Dr Mardiani Oemar sebagai utusan PP IDKI telah mengikuti Seminar SURVEILANS KESEHATAN PEKERJA yang dilaksanakan pada tanggal 27 – 28 April 2001 di Hotel Kartika Chandra – Jakarta.

 

Hadirin sekalian,

Demikianlah telah disampaikan laporan kegiatan kepegurusan PP IDKI periode 1998 – 2001. Belum semua program kerja yang dibuat dapat dilaksanakan.Sebagian besar disebabkan keadaan yang di luar jangkauan dan kekuasaan kami meskipun sudah dilakukan usaha untuk mencapainya.

Perlu kiranya disampaikan pula bahwa pada musim hujan sekitar bulan Februari 2002 Sekretariat PP IDKI di Jl MT Haryono terkena banjir sehingga banyak berkas surat yang masih di dalam dos terendam air dan lumpur. Akibatnya tidak dapat dibaca dan dipergunakan lagi. Demikian pula halnya pad buka , album dan sebagainya yang terletak di ubin. Tampaknya banjir juga mengenai komputer dengan akibat sebagian data di CPU hilang, printer rusak, demikian pula sambungan kabel yang berada di ubin.

Mudah-mudahan informasi ini dapat memberikan kejelasan pad hadirin sekalian. Hasil ini dapat dicpai berkat kerjasama yang baik di antara anggota pengurus yang memiliki semangat kekeluargaan, komitmen, dan dedikasi yang tinggi terhadap IDKI

 

Sebagai Ketua IDKI periode 1998 – 2001 maupun sebagai pribadi saya ingin menyampaikan ungkapan terimakasih kepada teman-teman anggota pengurus PP IDKI periode 1998 – 2001. Tanpa bantuan teman-teman sekalian saya tidak ada artinya dalam menjalankan organisasi yang dapat dikatakan belum dewasa ini. Saya memahami bahwa teman-teman telah mengorbankan materi maupun tenaga, bahkan waktu yang seharusnya untuk keluarga kalau perlu ditunda demi kepentingan IDKI.Saya amat bangga dan merasa behutang kepada mereka.

 

Hadirin sekalian,

Ungkapan terimakasih juga perlu disampaikan kepada semua pengurus cabang IDKI khususnya yang hadir pada acara Kongres ini. Demikian pula kepada Dr Sudjoko Kuswadji MSc(OM) yang telah bersedia melanjutkan kepengurusan IDKI untuk periode 2001 – 2004, kepada Kol Kes Dr Soemardoko Tjokrowidigdo ,SpM, kepada Bapak Bondan dan pihak lain yang telah banyak membantu dalam pelaksanaan kegiatan IDKI.

 

Akhirnya , disertai ungkapan syukur ke hadirat Allah SWT sekali lagi secara resmi saya ihlas melepaskan jabatan sebagai Ketua Umum IDKI periode1998- 2001. Semoga IDKI lebih mendapat pengakuan, dikenal, berkembang dan sukses. Oleh sebab itu kita harus bangun dan kembangkan, kita bela dan pelihara bersama. Marilah senantiasa kita kembangkan semangat kerja sama dengan satu pamrih kejayaan IDKI.

 

Semoga sukses

 

Wassalammu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

 

 

Jakarta, 12 Juli 2002

 

 

 

 

Dr. Hadisudjono Sastrosatomo, Sp.M, MM

 

 

 

 

 

 

--o0o--

 

 

ANGGARAN DASAR

 

ANGGARAN DASAR

PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

MUKADIMAH

 

Bahwa sesungguhnya tujuan Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia adalah menciptakan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

Bahwa dalam upaya mencapai tujuan tersebut, antara lain perlu diselenggarakan upaya-upaya pengembangan Sumber Daya Manusia secara menyeluruh, terarah dan terpadu di berbagai bidang di Indonesia terutama di bidang kesehatan kerja.

 

Bahwa tenaga kerja adalah aset pembangunan, khususnya bidang perekonomian yang selalu terpajan dan dipengaruhi oleh berbagai potensi bahaya teknologi kerja dan lingkungan kerja.

 

Bahwa tenaga kerja sebagai sumber daya manusia perlu terus dikembangkan, diberikan perlindungan terhadap pengaruh teknologi kerja dan lingkungan kerja, diberikan perawatan dan rehabilitasi, dengan tetap menyesuaikan/memilih teknologi yang sesuai dengan nilai budaya dan kondisi manusia Indonesia.

 

Bahwa Upaya Kesehatan Kerja adalah merupakan atau tetap harus dianggap sebagai modal dasar bagi pelaksanaan pekerjaan.

 

Bahwa untuk itu diperlukan tenaga-tenaga kesehatan kerja yang berdedikasi, terampil, berpengetahuan tinggi serta mau mengembangkan diri secara profesional di bidang kesehatan kerja, dengan tetap berpegang teguh kepada Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

 

Bahwa para dokter yang menjalankan Upaya Kesehatan Kerja di Indonesia bersepakat untuk mendirikan, membina, memperkokoh wadah pengembangan kesehatan kerja di Indonesia, di dalam satu wadah organisasi yang dijalankan berdasarkan pada ANGGARAN DASAR sebagai berikut :

 

BAB I

NAMA, DEFINISI, SIFAT

 

Pasal 1

 

Organisasi ini bernama PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA, yang disingkat dengan IDKI, dan dalam bahasa Inggris disebut dengan THE INDONESIAN MEDICAL ASSOCIATION FOR OCCUPATIONAL HEALTH, yang beranggotakan Dokter.

 

Pasal 2

 

Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (IDKI) adalah organisasi profesi kedokteran di Indonesia yang membina dan mengembangkan profesionalisme dokter kesehatan kerja di dalam melaksanakan kegiatan kesehatan kerja, yang bersifat bebas, sukarela, serta menjunjung tinggi Kode Etik Profesi.

 

Pasal 3

 

DOKTER KESEHATAN KERJA adalah dokter yang melaksanakan Upaya Kesehatan Kerja yang dijalankan secara holistik, terpadu, berkesinambungan dan komprehensif (meliputi upaya-upaya preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif).

 

BAB II

WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

 

Pasal 4

 

Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (IDKI) didirikan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 1988, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

 

Pasal 5

 

Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (IDKI) berkedudukan di Jakarta, Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

 

BAB III

ASAS

 

Pasal 6

 

Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (IDKI) berasaskan Pancasila.

 

BAB IV

TUJUAN DAN USAHA

 

Pasal 7

 

Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (IDKI) bertujuan untuk :

 

1.Memelihara serta meningkatkan derajat kesehatan tenaga kerja di Indonesia, sebagai bagian dari pada upaya pengembangan kualitas sumber daya manusia yang mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.

 

2.Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota di dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Kerja.

 

3.Mendorong dikembangkannya penelitian dan pengkajian di bidang kesehatan kerja di Indonesia.

 

4.Membina komunikasi, saling pengertian dan saling membantu antara dokter kesehatan kerja, serta organisasi profesi dan lembaga terkait lainnya.

 

5.Meningkatkan profesionalisme dokter kesehatan kerja di Indonesia.

 

6.Meningkatkan kesejahteraan anggota.

 

Pasal 8

 

Tujuan Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (IDKI) dapat dicapai melalui usaha-usaha :

 

1.Mengadakan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi.

 

2.Membantu pemerintah di dalam pembinaan penyelenggaraan Upaya Kesehatan Kerja.

 

3.Memberikan saran dan usul kepada pemerintah di dalam upaya peningkatan dan pengembangan Upaya Kesehatan Kerja di Indonesia.

 

4.Mengembangkan serta membina penyelenggaraan Upaya Kesehatan Kerja di Indonesia.

 

5.Menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengabdian masyarakat sehubungan dengan kesehatan kerja.

 

6.Mengembangkan sistem komunikasi dan informasi dalam organisasi Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia.

 

7.Membina dan mengembangkan kemitraan dengan pihak pemerintah dan pihak swasta, baik di dalam maupun di luar negeri.

 

 

 

BAB V

KEANGGOTAAN

 

Pasal 9

 

Anggota Perhimpunan Dokter kesehatan Kerja Indonesia (IDKI) terdiri dari :

 

1.Anggota Biasa.

2.Anggota Luar Biasa.

3.Anggota Kehormatan.

 

 

BAB VI

ORGANISASI

 

Pasal 10

 

Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (IDKI) bernaung di bawah Ikatan dokter indonesia (IDI) (The Indonesian Medical Association) sebagai Perhimpunan Dokter Seminat.

 

Pasal 11

 

1.Organisasi IDKI terdiri dari Badan Legislatif dan Badan Eksekutif.

2.Badan Legislatif adalah Kongres Nasional dan Rapat Anggota.

3.Badan Eksekutif adalah Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang IDKI.

 

BAB VII

KEKAYAAN

 

Pasal 12

 

Kekayaan Dan Pendanaan Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (IDKI) diperoleh dari :

 

1.Uang pangkal anggota.

2.Uang iuran anggota.

3.Usaha lain yang sah dan tidak mengikat.

 

BAB VIII

PEMBUBARAN

 

Pasal 13

 

Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (IDKI) hanya dapat dibubarkan oleh Kongres Nasional IDKI yang dilakukan khusus untuk itu.

 

BAB IX

ATURAN TAMBAHAN

 

Pasal 14

 

1.Perubahan Anggaran Dasar Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (IDKI) hanya dapat dilakukan oleh Kongres Nasional.

 

2.Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia ini, akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (IDKI), sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

BAB I

KEANGGOTAAN

 

Pasal 1

KETENTUAN UMUM

 

1.Anggota Biasa Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia ialah setiap dokter anggota Ikatan dokter indonesia (IDI), dengan peminatan terhadap pelaksanaan dan pengembangan kesehatan kerja di Indonesia.

 

2.Anggota Luar Biasa Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia ialah dokter warga negara asing yang bekerja dan melaksanakan Upaya Kesehatan Kerja di Indonesia.

 

3.Anggota Kehormatan Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia ialah mereka yang telah berjasa di dalam pelaksanaan dan pengembangan kesehatan kerja di Indonesia.

 

Pasal 2

TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA

 

1.Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa diterima oleh Pengurus Cabang IDKI setempat, melalui pendaftaran secara tertulis dan pernyataan persetujuan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia.

 

2.Dalam hal belum ada Cabang IDKI, pendaftaran dilakukan melalui Pengurus Cabang yang terdekat.

 

3.Anggota kehormatan diusulkan oleh Pengurus Cabang, dan disahkan oleh Kongres IDKI.

 

Pasal 3

HAK ANGGOTA

 

1.Anggota Biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan secara lisan atau tertulis kepada pengurus, mengikuti semua kegiatan organisasi, serta mempunyai hak untuk dipilih dan memilih.

 

2.Anggota Luar Biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan secara lisan atau tertulis kepada pengurus, mengikuti semua kegiatan organisasi, akan tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih.

 

3.Anggota Kehormatan berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul secara lisan atau tertulis kepada pengurus.

 

Pasal 4

KEWAJIBAN ANGGOTA

 

1.Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa wajib menjunjung tinggi dan mengamalkan Sumpah Dokter, Kode Etik Kedokteran Indonesia, Kode Etik Dokter Kesehatan Kerja Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta segala keputusan dan peraturan IDKI.

 

2.Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa wajib membayar uang pangkal dan iuran anggota yang ditetapkan.

 

3.Anggota kehormatan diharapkan untuk ikut menjaga dan mempertahankan kehormatan IDKI.

 

4.Anggota wajib mempunyai Kartu Anggota yang diterbitkan oleh Pengurus Pusat melalui usulan cabang.

 

Pasal 5

STATUS KEANGGOTAAN

 

1.Anggota kehilangan keanggotaannya karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri ataupun karena diberhentikan.

 

2.Anggota dapat diberhentikan karena bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi serta bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik IDKI.

 

3.Pemberhentian anggota dilakukan oleh Pengurus Pusat atas usul Pengurus Cabang dan/atau Pengurus Pusat, serta harus disahkan oleh Kongres Nasional terdekat.

 

BAB II

ORGANISASI

 

Pasal 6

KONGRES NASIONAL

 

STATUS :

 

1.Kongres Nasional merupakan Badan Legislatif tertinggi IDKI.

 

2.Kongres Nasional merupakan musyawarah utusan Cabang IDKI.

 

3.Kongres Nasional diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun.

 

4.Dalam keadaan luar biasa, Kongres Nasional dapat diadakan sewaktu-waktu, dengan dan atas usul sekurang-kurangnya 3 (tiga) cabang IDKI dan mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya setengah dari jumlah cabang IDKI yang ada selain yang mengusulkan.

 

 

KEKUASAAN DAN WEWENANG :

 

1.Kongres Nasional menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IDKI, pedoman-pedoman pokok serta haluan dan program kerja IDKI.

 

2.Kongres Nasional menilai pertanggungjawaban Pengurus Pusat IDKI periode sebelumnya.

 

3.Kongres Nasional memilih Ketua Terpilih yang akan menjadi Ketua Umum, yang akan menyusun dan memimpin Pengurus Pusat periode berikutnya.

 

4.Ketua Terpilih duduk sebagai Wakil Ketua Umum pada kepengurusan setelah kongres dan menjadi Ketua Umum pada periode berikutnya.

 

TATA TERTIB KONGRES NASIONAL:

 

1.Kongres Nasional diselenggarakan oleh Pengurus Pusat bersama Panitia Pelaksana Kongres Nasional yang dibentuk oleh Pengurus Pusat.

 

2.Panitia Pelaksana Kongres Nasional bertanggungjawab atas semua segi teknis penyelenggaraan Kongres Nasional.

 

3.Kongres Nasional dihadiri oleh Pengurus Pusat, utusan cabang, peninjau dan undangan Pengurus Pusat.

 

4.Kongres Nasional sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu dari jumlah cabang yang ada.

 

5.Bila kuorum belum atau tidak terpenuhi, maka Kongres Nasional diundur paling lama 1 X 24 jam, dan setelah itu Kongres Nasional dianggap sah dengan utusan cabang yang hadir.

 

6.Utusan cabang dengan mandat resmi, mempunyai hak bicara dan hak suara, sedangkan peninjau hanya mempunyai hak bicara.

 

7.Kongres Nasional dipimpin oleh seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris Kongres Nasional yang dipilih dari dan oleh peserta dalam sidang lengkap yang dilakukan khusus untuk itu.

 

8.Sidang-sidang pengesahan kuorum, pengesahan acara, pengesahan tata tertib dan pengesahan pimpinan Kongres Nasional dipimpin oleh Ketua Panitia Pelaksana Kongres Nasional.

 

9.Apabila penilaian pertanggungjawaban Pengurus Pusat selesai dan diterima oleh Kongres Nasional, maka Pengurus Pusat bersangkutan dinyatakan demisioner dan selanjutnya Anggota Pengurus Pusat tersebut menjadi peserta Kongres Nasional tanpa hak suara.

 

10.Banyaknya suara dari Cabang IDKI dalam Kongres Nasional adalah sebagai berikut :

 

- sampai dengan 50 anggota mempunyai 1 (satu) hak suara.

- 51 anggota sampai dengan 100 anggota mempunyai 2 (dua) hak suara.

- lebih dari 100 anggota mempunyai 3 (tiga) hak suara.

 

Hak suara tersebut berlaku setelah cabang memenuhi kewajibannya, termasuk iuran anggota.

 

Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini diatur dalam suatu peraturan tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib ini.

 

Pasal 7

RAPAT CABANG

 

STATUS :

 

1.Rapat Cabang merupakan Badan Legislatif Tertinggi pada tingkat cabang.

 

2.Rapat Cabang merupakan musyawarah para anggota cabang.

 

3.Rapat Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) tahun.

 

4. Dalam keadaan luar biasa Rapat Cabang dapat diadakan sewaktu-waktu, atas usul sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota biasa dan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota biasa yang terdaftar selain yang mengusulkan.

 

KEKUASAAN DAN WEWENANG :

 

1.Rapat Cabang menilai pertanggungjawaban dari Pengurus Cabang periode yang sebelumnya.

 

2.Rapat Cabang menetapkan Program Kerja Cabang yang menunjang serta tidak bertentangan dengan Program Kerja Pengurus Pusat yang ditetapkan oleh Kongres Nasional.

 

3.Rapat Cabang memilih Ketua dan Wakil Ketua Pengurus Cabang untuk periode berikutnya.

 

TATA TERTIB RAPAT CABANG:

 

1.Rapat Cabang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang bersama Panitia Pelaksana Rapat Anggota yang dibentuk oleh Pengurus Cabang.

 

2.Panitia Pelaksana Rapat Cabang bertanggungjawab atas teknis penyelenggaraan Rapat Anggota.

 

3.Rapat Cabang dihadiri oleh Pengurus Cabang, anggota, peninjau dan undangan Pengurus Cabang.

 

4.Rapat Cabang dinyatakan "sah" bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu jumlah anggota biasa yang terdaftar.

 

5.Bila persyaratan tersebut tidak atau belum dapat terpenuhi, maka Rapat Cabang diundur selambat-lambatnya 1 X 24 jam, dan setelah itu Rapat Cabang dianggap "sah" dengan jumlah anggota yang hadir.

 

6.Anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara, sedang peninjau hanya mempunyai hak bicara.

 

7. Rapat Cabang dipimpin oleh seorang Pemimpin Rapat Cabang, seorang Wakil Pimpinan Rapat Cabang dan seorang Sekretaris Rapat Cabang yang dipilih dari dan oleh peserta Rapat Cabang, dalam sidang lengkap yang diadakan khusus untuk itu.

 

8.Sidang pengesahan kuorum, pengesahan acara, pengesahan tata tertib dan sidang pemilihan pimpinan Rapat Cabang dipimpin oleh Ketua Panitia Pelaksana Rapat Cabang.

 

9.Apabila penilaian pertanggungjawaban Pengurus Cabang selesai dan diterima oleh Rapat Cabang, maka Pengurus Cabang yang bersangkutan dinyatakan demisioner dan selanjutnya anggota Pengurus Cabang tersebut mempunyai status sebagai anggota biasa.

 

10.Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur dalam suatu peraturan tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam tata tertib ini.

 

Pasal 8

PENGURUS PUSAT

 

STATUS :

 

1. Pengurus Pusat adalah Badan Eksekutif Tertinggi IDKI, sekurang – kurangnya terdiri dari

Wakil Ketua

Wakil Sekretaris

Wakil Bendahara

 

2. Masa jabatan Pengurus Pusat IDKI adalah 3 (tiga) tahun.

 

3. Pengurus Pusat IDKI dibentuk oleh Ketua Umum dan Ketua Umum terpilih, yang dipilih dan ditetapkan oleh Kongres Nasional IDKI.

 

4. Banyaknya departemen dalam Pengurus Pusat disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan Kesehatan Kerja.

 

 

KEKUASAAN DAN WEWENANG :

 

1.Pengurus Pusat harus melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan semua keputusan dan ketetapan dari Kongres Nasional.

 

2.Pengurus Pusat harus mengumumkan serta menyebarluaskan informasi kepada seluruh Cabang IDKI, yang menyangkut pengambilan keputusan organisasi ataupun perubahan keputusan dalam Kongres Nasional berikutnya.

 

3.Pengurus Pusat membina dan mengembangkan hubungan dan kemitraan yang baik dengan semua pihak terkait, pemerintah maupun swasta, di dalam ataupun di luar negeri, khususnya yang terkait dengan kesehatan kerja.

 

4.Pengurus Pusat bertanggungjawab kepada Kongres Nasional.

 

TATA CARA PENGELOLAAN :

 

1.Ketua Umum yang dikukuhkan oleh Kongres Nasional yang dalam periode kepengurusan yang bersangkutan berkedudukan sebagai Wakil Ketua Umum, mengumumkan susunan kepengurusannya di depan Kongres Nasional yang sedang diadakan.

 

2.Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Kongres Nasional berakhir, Ketua Umum dan Wakil ketua Umum harus sudah mengumumkan susunan kepengurusan yang baru.

 

3.Serah terima kepengurusan harus telah dilaksanakan paling lambat dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah selesainya Kongres Nasional.

 

4.Untuk menyelenggarakan kegiatannya, Pengurus Pusat IDKI harus mengadakan rapat pengurus sesuai dengan kebutuhan organisasi.

 

5.Pengeluaran uang harus diketahui da disetujui oleh Ketua dan Bendahara

 

6.a.Laporan keuangan Pengurus Pusat dipertanggungjawabkan dalam Kongres Nasional

 b.Laporan keuangan Pengurus Cabang dipertanggungjawabkan dalam rapat anggota cabang minimal setahun sekali

 

7.Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini, akan diatur tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan tata cara pengelolaan ini.

 

 

Pasal 9

PENGURUS CABANG

 

STATUS :

 

1.Pengurus Cabang merupakan Badan Eksekutif Tertinggi pada Cabang IDKI.

 

2.Cabang merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk di tingkat propinsi, kalau diperlukan dapat dibentuk 2 (dua) cabang dalam 1 (satu) propinsi sesuai dengan kebutuhan, yang mempunyai sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota biasa.

 

3.Masa jabatan Pengurus Cabang berlangsung selama 3 tahun.

 

4.Susunan kepengurusan cabang disesuaikan dengan susunan Pengurus Pusat dan kebutuhan cabang.

 

KEKUASAAN DAN WEWENANG :

 

1.Pengurus Cabang melaksanakan keputusan dari Kongres Nasional dan rapat anggota.

 

2.Pengurus Cabang harus memberikan laporan kepada Pengurus Pusat mengenai hasil kerja cabang, minimal 1 (satu) kali selama periode kepengurusan.

 

3.Pengurus Cabang harus membina dan mengembangkan hubungan kemitraan dengan pihak terkait, baik aparat pemerintah ataupun swasta, khususnya yang berhubungan dengan kesehatan kerja di tingkat propinsi.

 

4.Pengurus Cabang bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.

 

TATA CARA PENGELOLAAN :

 

1.Ketua Dan Wakil Ketua Cabang yang terpilih dalam Rapat Anggota, secara bersama-sama menyusun Kepengurusan Cabang dalam waktu sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari setelah Rapat Anggota berakhir.

 

2.Rapat cabang diselenggarakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Kongres Nasional selesai.

 

3.Serah terima kepengurusan harus sudah dilakukan dalam waktu 45 hari setelah Rapat Anggota.

 

4.Pengurus cabang menjalankan tugasnya segera setelah serah terima dengan Pengurus Cabang demisioner.

 

5.Untuk menyelenggarakan kegiatannya, Pengurus Cabang harus mengadakan rapat pengurus sesuai kebutuhan organisasi.

 

6.Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan diatur dalam suatu peraturan tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan tata cara pengelolaan ini.

 

Pasal 10

MUSYAWARAH KERJA DAN RAPAT KERJA CABANG

 

1.Musyawarah Kerja (MUKER) adalah merupakan pertemuan Cabang-cabang IDKI selain Kongres Nasional, untuk mebahas serta mengembangkan pelaksanaan Program Kerja sebagaimana diamanatkan oleh Kongres Nasional.

 

2.Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) adalah pertemuan anggota selain Rapat Anggota, untuk membahas serta mengembangkan pelaksanaan Program Kerja Cabang sebagaimana diamanatkan oleh Rapat Anggota.

 

3.MUKER dan RAKERCAB dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali di antara 2 (dua) Kongres Nasional atau Rapat Anggota.

 

4.MUKER dihadiri oleh Pengurus Pusat serta utusan Cabang IDKI, sedang RAKERCAB dihadiri oleh para anggota IDKI.

 

5.Penyelenggaraan MUKER dan RAKERCAB, dapat dikaitkan dengan KEGIATAN ILMIAH TAHUNAN.

 

6.Keputusan MUKER dan RAKERCAB tidak boleh bertentangan dengan Keputusan Kongres Nasional dan/atau Rapat Anggota, serta harus dipertanggungjawabkan kemudian pada Kongres Nasional atau Rapat Anggota berikut.

 

7.Tata Tertib dan Tata Cara penyelenggaraan MUKER dan RAKERCAB akan diatur secara tersendiri.

 

Pasal 11

MAJELIS KODE ETIK DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA (MKEDKI)

 

1.Majelis Kode Etik Dokter Kesehatan Kerja Indonesia ialah suatu Badan yang akan menangani masalah Etika Dokter Kesehatan Kerja Indonesia;

 

2.Dalam menjalankan tugasnya Badan ini akan melakukan koordinasi dengan Majelis Kode Etik Dokter Indonesia (IDI);

 

3.Pengurus Pusat akan menetapkan susunan dan tata kerja Majelis Kode Etik Dokter Kesehatan Kerja Indonesia

 

BAB III

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

 

Pasal 12

 

1.Semua keputusan yang diambil oleh organisasi ini dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.

 

2.Jika musyawarah untuk dan mufakat tidak berhasil, maka keputusan diambil atas dasar suara terbanyak.

 

3.Keputusan yang menyangkut perseorangan dilakukan secara bebas dan rahasia.

 

4.Semua keputusan yang diambil, wajib dilaksanakan dan ditaati oleh semua anggota.

 

BAB IV

UANG PANGKAL DAN IURAN ANGGOTA

 

Pasal 13

 

1.Semua anggota wajib memberikan Uang Pangkal dan Uang Iuran Anggota.

 

2.Besarnya Uang Uang Iuran Anggota ditetapkan oleh Kongres Nasional, yaitu Rp. 1.000,-/anggota/bulan untuk diserahkan ke Pengurus Pusat

 

3.Untuk kepentingan cabang, Pengurus Cabang dapat menetapkan Uang Pangkal dan Iuran Tambahan yang besarnya ditetapkan oleh Rapat Anggota Cabang.

 

4.Penggunaan dan pemanfaatan dari Uang Pangkal dan Uang Iuran Anggota akan diatur dalam peraturan tersendiri.

 

BAB V

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

SERTA PEMBUBARAN ORGANISASI

 

Pasal 14

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

1.Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia hanya dapat dilakukan di dalam Kongres Nasional.

 

2.Rencana perubahan tersebut diajukan oleh Pengurus Pusat dan/atau oleh Pengurus Cabang.

 

3.Rencana perubahan harus disampaikan kepada Pengurus Pusat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Kongres Nasional.

 

Pasal 15

PEMBUBARAN ORGANISASI

 

1.Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres Nasional yang dilaksanakan khusus untuk itu.

 

2. Keputusan tentang pembubaran organisasi harus disetujui sekurang-kurangnya oleh 2/3 (dua pertiga) dari suara yang ada dalam Kongres Nasional.

 

BAB VI

ATRIBUT DAN LAMBANG

 

Pasal 16

 

Atribut dan Lambang Organisasi akan disusun dan ditetapkan di dalam peraturan tersendiri.

 

BAB VII

ATURAN TAMBAHAN

 

Pasal 17

 

1.Setiap anggota IDKI dianggap telah mengetahui isi serta makna dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia.

 

2.Perselisihan dalam penafsiran Anggaran Rumah Tangga diputuskan oleh Pengurus Pusat.

 

3.Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dimuat dalam peraturan tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Organisasi ini.

 

Pasal 18

ATURAN PERALIHAN

 

1.Ketua Umum dan Ketua Umum Terpilih, yang terpilih dalam Kongres Nasional , secara bersama-sama menyusun Kepengurusan Pusat IDKI periode setelah Kongres Nasional berikutnya.

 

2.Banyaknya suara Cabang IDKI dalam Kongres Nasional, ditetapkan 3 (tiga) suara dari tiap cabang..

 

 

---O0O---

 

 

 

KODE ETIK DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

MUKADIMAH

 

Bahwa profesi Dokter Kesehatan Kerja di Indonesia sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan industrialisasi di Indonesia.

 

Bahwa profesi Dokter Kesehatan Kerja adalah merupakan profesi kedokteran yang melakukan kegiatan di dalam pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan kesejahteraan tenaga kerja, baik secara perseorangan maupun kelompok.

 

Bahwa di dalam melaksanakan profesi Dokter Kesehatan Kerja akan banyak terjadi hubungan kerja dengan pihak-pihak lain yang terkait, baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, dengan disiplin atau keahlian lain, disamping hubungan dokter pasien yang harus dilaksanakan berpedoman kepada Kode Etik Kedokteran Indonesia.

 

Bahwa pelaksanaan Upaya Kesehatan Kerja adalah merupakan kegiatan yang bersifat komprehensif, melibatkan berbagai disiplin ilmu dan keahlian, serta harus dilaksanakan berdasarkan dan/atau sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

 

Bahwa untuk dapat menjalankan profesi sebagai Dokter Kesehatan Kerja secara baik, aman dan terarah, diperlukan suatu pedoman pelaksanaan dan penjelasan dari pasal yang akan menjadi acuan dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan kesehatan kerja.

 

BAB I

U M U M

 

Pasal 1

KETENTUAN UMUM

 

1.Kode Etik ini disebut KODE ETIK DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA yang disingkat dengan KEDKI.

 

2.Kode Etik ini ditetapkan oleh Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia melalui Kongres Nasional.

 

3.Kode Etik ini dibuat dengan mengacu kepada KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

 

4.Kode Etik ini menjadi pedoman bagi semua dokter yang melaksanakan kegiatan kesehatan kerja di Indonesia.

 

5.Kode Etik ini menjadi Prinsip Dasar Etika dalam pelaksanaan kegiatan kesehatan kerja di Indonesia.

 

 

Pasal 2

 

Dalam Kode Etik ini, yang dimaksud dengan :

 

1.Dokter Kesehatan Kerja adalah dokter yang melaksanakan kegiatan atau praktek kesehatan kerja secara langsung, menyeluruh dan terpadu di tempat kerja.

 

2.Upaya Kesehatan Kerja adalah kegiatan-kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk memelihara, membina dan meningkatkan derajat kesehatan serta kesejahteraan tenaga kerja.

 

3.Pengusaha atau Manajemen Perusahaan adalah pihak di perusahaan yang bertanggungjawab terhadap pemeliharaan, pembinaan dan peningkatan derajat kesehatan kerja, dalam pelaksanaannya dibantu sepenuhnya oleh Dokter Kesehatan Kerja.

 

4.Tenaga Kerja dan/atau Wakil Tenaga Kerja adalah pihak di perusahaan yang menjadi obyek dari Upaya Kesehatan Kerja yang dilakukan oleh Dokter Kesehatan Kerja.

 

BAB II

KHUSUS

 

Pasal 3

PRINSIP DASAR

 

1.Praktek Kesehatan Kerja harus dilaksanakan atau dijalankan sesuai standar profesi dan etik kedokteran.

 

2.Dokter Kesehatan Kerja harus memelihara, membina dan meningkatkan derajat kesehatan, produktifitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja, baik secara perorangan maupun kelompok.

 

3.Integritas tindakan profesi harus dilakukan secara profesional, tidak memihak, dan tetap menjaga kerahasiaan data kesehatan serta data pribadi tenaga kerja.

 

Pasal 4

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI

 

1.Dokter Kesehatan Kerja wajib memberikan nasehat dan informasi medis seperlunya untuk kepentingan perlindungan kesehatan tenaga kerja, kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

 

2.Dokter Kesehatan Kerja harus menggunakan cara dan metoda yang terbaik dalam melaksanakan kegiatannya.

 

3.Dokter Kesehatan Kerja wajib memberikan nasehat tang benar dan jelas kepada pengusaha dalam memenuhi tanggungjawabnya.

 

4.Dokter Kesehatan Kerja wajib memberikan nasehat secara jujur kepada tenaga kerja untuk melindungi dan meningkatkan kesehatannya.

 

5.Dokter Kesehatan Kerja wajib memberikan informasi tentang bahaya pekerjaan kepada tenaga kerja dan orang lain yang mungkin terpapar tanpa menyembunyikan fakta yang ada.

 

6.Dokter Kesehatan Kerja bersama dengan pengusaha dan wakil tenaga kerja wajib merencanakan dan melaksanakan pemberian informasi dan pelatihan tenaga kerja tentang kesehatan kerja.

 

7.Dokter kesehatan kerja di dalam melaksanakan kegiatannya wajib menjaga kerahasiaan perusahaan, dan bila diperlukan dapat berkonsultasi dengan pihak yang berwenang.

 

8.Dokter Kesehatan Kerja wajib dan bertanggungjawab terhadap pemeliharaan, pembinaan dan peningkatan derajat kesehatan tenaga kerja sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.

 

9. Dokter Kesehatan Kerja wajib secara terus menerus memelihara dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya.

 

10.Dokter Kesehatan Kerja wajib dan harus selalu berusaha mendapatkan informasi pengetahuan teknis dan ilmiah tentang kesehatan kerja, terutama yang berhubungan dengan tempat di mana kegiatan dilaksanakan.

 

11.Dokter Kesehatan Kerja wajib mengenal dan memahami tentang pekerjaan dan lingkungan kerja di mana kesehatan kerja dilaksanakan.

 

12.Dokter Kesehatan kerja harus secara teratur dan berkala mengunjungi tempat kerja serta berbicara dengan pihak-pihak terkait di mana kegiatan kesehatan kerja dilaksanakan.

 

13.Dokter Kesehatan Kerja harus memberikan informasi secara obyektif kepada kalangan ilmuwan tentang bahaya pekerjaan yang baru atau dicurigai, serta cara pencegahannya yang relevan.

 

14.Dokter Kesehatan Kerja wajib dan bertanggungjawab terhadap upaya pengembangan kebijakan dan program kesehatan kerja di tempat kerja.

 

15. Dokter Kesehatan Kerja wajib memberikan nasehat dan/atau saran yang sesuai dengan kebutuhan yang akan dijelaskan dalam pedoman (petunjuk pelaksanaan) kepada pengusaha (manajemen), untuk perbaikan dan pengembangan kebijakan pelaksanaan Upaya Kesehatan Kerja di perusahaan.

 

16.Dokter Kesehatan Kerja wajib mengusulkan perbaikan dan pengembangan kebijakan tersebut dengan dasar ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlaku saat itu (yang terbaru).

 

17.Dokter Kesehatan Kerja wajib berusaha untuk dapat mengembangkan program-program pelayanan kesehatan kerja, dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan kemampuan perusahaan.

 

18.Dokter Kesehatan Kerja wajib melaksanakan kegiatannya dengan penekanan pada upaya pencegahan.

 

19. Dokter Kesehatan Kerja wajib mengerjakan pencegahan sederhana, tindakan segera dengan pertimbangan khusus terhadap teknis aplikasi yang efektif dan efisien.

 

20. Dokter Kesehatan Kerja wajib melakukan evaluasi lebih lanjut untuk menilai efisiensi dan efektifitas dari tindakan yang sudah dilakukan.

 

21.Dokter Kesehatan kerja, bila diperlukan, harus memberikan saran untuk penyelesaian masalah yang lebih sempurna yang akan dijelaskan dalam suatu pedoman atau petunjuk pelaksanaan.

 

22.Dalam hal tidak ada tanggapan terhadap saran yang diberikan, Dokter Kesehatan Kerja harus melaporkannya secara "tertulis" dengan dasar-dasar ilmiah, relevansi dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

 

23. Dokter Kesehatan Kerja wajib merencanakan dan melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja secara baik dan benar.

 

24.Dokter Kesehatan Kerja wajib membuatkan perencanaan yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan, serta tetap memperhatikan kemampuan perusahaan.

 

25.Dokter Kesehatan Kerja wajib memberikan penjelasan tentang manfaat dan tujuan serta dampak yang bisa timbul dari pemeriksaan kesehatan tenaga kerja yang akan dilakukan.

 

26.Dokter Kesehatan Kerja wajib menjaga validitas pemeriksaan kesehatan tenaga kerja yang dilakukannya.

 

27.Dokter Kesehatan Kerja wajib memberikan penjelasan tentang hasil pemeriksaan kesehatan kepada tenaga kerja yang bersangkutan dengan sebaik-baiknya, disertai dengan penjelasan tentang kemungkinan untuk melakukan periksa banding bila hasil yang dirasakan tidak sesuai.

 

28.Dokter Kesehatan Kerja wajib memberikan penjelasan tentang hasil pemeriksaan kesehatan secara jelas kepada pengusaha, dengan tetap berpedoman kepada kepentingan dan perlindungan tenaga kerja.

 

Lain - lain.

 

1.Dokter Kesehatan kerja wajib memilih jenis pemeriksaan yang terbaik dan sesuai serta tidak menyebabkan bahaya kepada kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan.

 

2.Dokter Kesehatan Kerja bersama pengusaha, tenaga kerja dan wakil tenaga kerja wajib membuat rancangan serta melaksanakan upaya seleksi kesehatan, promosi kesehatan, seperti pendidikan kesehatan, peningkatan kesehatan tenaga kerja.

 

3. Dokter Kesehatan Kerja wajib berpartisipasi dan berperan aktif di dalam upaya perlindungan komunitas dan lingkungan.

 

Pasal 5

KONDISI PELAKSANAAN DAN FUNGSI PROFESI

 

1.Dokter Kesehatan Kerja wajib dan bertanggungjawab terhadap integritas tindakan profesi kesehatan kerja dan tidak memihak.

 

2.Dokter Kesehatan Kerja harus berbuat dan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prioritas.

 

3.Dokter Kesehatan Kerja harus berbuat dan melaksanakan kegiatannya berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bila diperlukan dapat mempergunakan bantuan tenaga ahli lainnya.

 

4.Dokter Kesehatan Kerja wajib menghindarkan setiap pertimbangan, nasehat atau kegiatan, yang bisa mengurangi kepercayaan terhadap integritas dan kemadirian profesi.

 

5.Dokter Kesehatan Kerja wajib memelihara kebebasan profesi, keadilan tanpa diskriminasi di dalam melakukan kegiatannya.

 

6.Dokter Kesehatan Kerja tidak boleh memberikan pertimbangan dan pernyataan yang dipengaruhi oleh setiap pertentangan kepentingan, terutama di dalam memberikan saran dan nasehat kepada pihak perusahaan.

 

7.Dokter Kesehatan Kerja harus mempunyai kebebasan memasuki tempat kerja bagi kepentingan kesehatan tenaga kerja.

 

8.Dokter Kesehatan Kerja wajib melaksanakan kegiatan yang didasarkan kepada kepercayaan, keyakinan dan keadilan dengan pihak-pihak yang diberikan pelayanan kesehatan kerja.

 

9.Dokter Kesehatan Kerja wajib memberikan pelayanan kepada setiap tenaga kerja secara adil, tanpa adanya diskriminasi usia, jenis kelamin, status sosial, latar belakang etnis, politis, ideologi aliran agama, sifat penyakit atau alasan yang membawa tenaga kerja ketempat konsultasi kesehatan kerja.

 

10. Dokter Kesehatan Kerja wajib membina serta memelihara hubungan komunikasi yang jelas dan serasi dengan pihak manajemen perusahaan, tenaga kerja dan masyarakat serta konsumen.

 

11. Dokter Kesehatan Kerja wajib membuatkan kontrak kerja yang jelas dengan pihak perusahaan.

 

12. Dokter Kesehatan Kerja tidak boleh menerima kondisi praktek kesehatan kerja yang tidak memungkinkan pelaksanaan fungsi sesuai dengan standard profesi dan Kode Etik Dokter Kesehatan Kerja Indonesia.

 

13. Dokter Kesehatan Kerja, bila memungkinkan, wajib memintakan satu pasal khusus tentang etik di dalam kontrak kerja, dan bila memungkinkan terutama mengenai hak spesialis Dokter Kesehatan Kerja untuk menerapkan standard profesi dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

 

14. Kontrak Kerja harus mengandung petunjuk berdasarkan kontrak hukum dan posisi etik bila terjadi sengketa, penggunaan rekam medik dan terutama mengenai kerahasiaan.

 

15. Dokter Kesehatan Kerja harus yakin bahwa kontrak kerja dan pelayanan yang diberikannya, tidak mengandung pasal yang dapat membatasi kebebasan profesi.

 

16. Dokter Kesehatan Kerja wajib menjaga dan memelihara kerahasiaan profesi dokter seperti diatur di dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia.

 

17. Dokter Kesehatan Kerja wajib memelihara rekam medik tertulis dan elektronik secara baik dengan tingkat kerahasiaan yang cukup memadai, untuk dapat digunakan sebagai bahan di dalam upaya-upaya pengenalan dan pengendalian masalah di perusahaan.

 

18.Dokter Kesehatan Kerja wajib menjaga secara rahasia semua data kedokteran tertulis dan elektronik perorangan termasuk hasil pemeriksaan kesehatan serta harus dijaga di bawah tanggung jawab profesi kesehatan kerja dan/atau perawat kesehatan kerja.

 

19.Dokter Kesehatan Kerja wajib mentaati peraturan pemerintah dan Kode Etik Kedokteran Indonesia tentang pembacaan dan penyebaran rekam medik tertulis dan elektronik, termasuk pengedaran dan pemakaian informasi yang ada didalamnya.

 

20.Dokter Kesehatan Kerja hanya dapat memperlihatkan dan memberikan informasi data kesehatan tenaga kerja sebagai kelompok kepada manajemen, wakil tenaga kerja atau pemerintah untuk dipergunakan bagi peningkatan upaya perlindungan kesehatan tenaga kerja.

 

21.Dokter Kesehatan Kerja wajib melaporkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

 

22.Dokter Kesehatan Kerja tidak dibenarkan untuk mencari informasi tentang kesehatan tenaga kerja secara perorangan, yang tidak relevan dengan upaya yang diberikannya.

 

23.Dokter Kesehatan Kerja dapat mencari informasi dan data lebih lanjut dari pihak kesehatan lainnya, hanya dengan ijin dari tenaga kerja bersangkutan, dan hanya dapat dipergunakan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja bersangkutan.

 

Lain - lain :

 

1.Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja wajib meningkatkan kesadaran pengusaha, tenaga kerja dan/atau wakil tenaga kerja mengenai perlunya kebebasan profesi secara penuh dipelihara dan dihargai.

 

2.Dokter Kesehatan Kerja wajib menghindarkan setiap gangguan kerahasiaan kedokteran dengan tujuan untuk menghormati martabat kemanusiaan dan meningkatkan kepercayaan serta efektifitas praktek kesehatan kerja yang dilakukan.

 

3.Dokter Kesehatan Kerja wajib mencari dukungan dari pihak-pihak ter-kait untuk dapat menerapkan Kode Etik Dokter Kesehatan Kerja Indonesia di dalam melakukan kegiatan kesehatan kerja.

 

4.Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja wajib menjalankan program audit profesi, untuk dapat menetapkan bahwa standard profesi dan Kode Etik Dokter Kesehatan Kerja Indonesia telah dilaksanakan.

 

Pasal 6

PELAKSANAAN KODE ETIK DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

1.Kode Etik Dokter Kesehatan Kerja Indonesia harus menjadi pedoman bagi semua pelaksana upaya pelayanan kesehatan kerja di dalam melakukan kegiatannya.

 

2.Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Kode Etik Dokter Kesehatan Kerja Indonesia ini adalah merupakan pelanggaran profesi yang dapat dikenakan sanksi profesi.

 

3.Sanksi profesi secara lebih rinci akan diatur tersendiri kemudian.

 

4.Penilaian terhadap pelanggaran Kode Etik ini hanya dapat dilakukan oleh MAJELIS KODE ETIK DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA, yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kongres Nasional IDKI.

 

BAB III

PENUTUP

 

Pasal 7

PERUBAHAN KODE ETIK DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

Kode Etik Dokter Kesehatan Kerja Indonesia hanya dapat dirubah oleh Kongres Nasional IDKI yang diselenggarakan khusus untuk itu.

 

Pasal 8

 

Hal - hal lain yang belum diatur dalam Kode Etik Dokter Kesehatan Kerja Indonesia ini akan diatur tersendiri, selama tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Kode Etik Dokter Kesehatan Kerja Indonesia ini.

 

 

---O0O---

 

 

PROGRAM KERJA

 

PROGRAM KERJA

PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

PERIODE 2001 - 2004

 

 

I. VISI:

 

Menjadi organisaasi profesi Dokter Kesehatan Kerja yang memiliki profil profesionalisme yang bertaraf internasional

 

 

II. MISI:

 

 

 

III. PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI ANGGOTA

 

  1. Membuat standar pelatihan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia sebagai standar nasional untuk Dokter Kesehatan Kerja

 

  1. Melakukan pelatihan Dokter Kesehatan Kerja ditingkat pusat dan cabang

 

  1. Menetapkan tingkat kompetensi dokter sebagai dokter pemeriksa kesehatan kerja atau pengelola kesehatan kerja dalam tiga tingkatan: pratama, madya dan utama;

 

  1. Menjalankan program sertifikasi untuk ketiga kompetensi ini;

 

 

IV. PENGEMBANGAN DAN PENINGKATAN EKSISTENSI ANGGOTA DAN ORGANISASI

 

  1. Memfasilitasi pembuatan MOU – SKB pelatihan Dokter Kesehatan Kerja

 

  1. Memfasilitasi pembuatan MOU – SKB tentang pemberian rekomendasi / ijin kerja dokter perusahaan dari Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (IDKI)

 

  1. Mengikuti pertemuan Nasional / International

 

  1. Mendorong terbentuknya cabang – cabang diseluruh Indonesia (+ Batam)

 

  1. Meningkatkan Koordinasi dengan IDI dan Profesi kedokteran lainnya agar eksistensi Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (IDKI) benar – benar diakui

 

V. PUBLIKASI DAN KOMUNIKASI

 

  1. Meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara pusat dengan cabang secara reguler
  2.  
  3. Publikasi sebagai upaya untuk menyebarluaskan informasi bagi seluruh anggota dilaksanakan melalui berbagai sarana komunikasi baik cetak maupun elektronik, seperti

Kerja sama dalam penerbitan Majalah K3;

Pemanfaatan homepage IDKI http://www.dokterkesja.or.id/

Pemanfaat maillist : http://www.yahoogroups.com/k3lh/

 

 

6. MUSYAWARAH KERJA ORGANISASI

 

  1. Musyawarah Kerja organisasi adalah suatu kegiatan periodik yang terencana untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian pengelolaan organisasi dan tempat melakukan penilaian kinerja pengelola organisasi

 

  1. Musyawarah kerja dapat dilakukan bersama dengan cabang dalam semangat otonomi daerah dan profesionalisme.

 

 

---o0o---

 

 

 

SURAT KEPUTUSAN

KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

No. 01/Kep-Kong/IDKI/VII/02

 

Tentang

 

PENGESAHAN KUORUM

 

KONGRES NASIONAL KETIGA

PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

Menimbang:

 

Bahwa demi keabsahan Kongres Nasional III perlu ditetapkan Jumlah kuorum,

 

Membaca:  

 

Bab II Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,

 

Menetapkan/Mengesahkan:

 

1. Bahwa Kongres Nasional Ketiga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia diselenggarakan di Jakarta mulai tanggal 12 Juli 2002 sampai dengan tanggal 14 Juli 2002,

2.  Bahwa Kongres tersebut telah dihadiri oleh 11 Cabang dari 17 Cabang yang ada,

3. Bahwa Kongres tersebut telah memenuhi kuorum sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga IDKI Bab II Pasal 6,

 

Demikian Surat Keputusan ini dibuat dengan catatan bila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

                                                          Dibuat di                : Jakarta

                                                          Pada Tanggal         : 12 Juli 2002

 

KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

 

Ketua                                       Wakil Ketua                              Sekretaris

 

 

Dto                                           Dto                                           Dto

 

 

Dr. Soemardoko T Sp.M SpKP             Dr. Poppy Hendrawan MS                   Dr. Liem Lie Ping M Med(OM)

 

 

SURAT KEPUTUSAN

KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

No. 02/Kep-Kong/IDKI/VII/02

 

Tentang

 

PENGESAHAN TATA CARA PEMILIHAN PIMPINAN KONGRES

 

KONGRES NASIONAL KETIGA

PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

Menimbang:

                   Bahwa perlu ditetapkan Tata Cara Pemilihan Pimpinan Kongres,

 

Membaca:  

                   Bab II Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,

 

Menetapkan/Mengesahkan:

Bahwa Rancangan Tata Cara Pemilihan Pempinan Kongres yang dipersiapkan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia dapat diterima oleh peserta Kongres.

 

Demikian Surat Keputusan ini dibuat dengan catatan bila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

                                                                   Dibuat di                : Jakarta

                                                                   Pada Tanggal         : 12 Juli 2002

 

 

KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

 

Ketua                                       Wakil Ketua                     Sekretaris

 

 

Dto                                           Dto                                           Dto

 

 

Dr. Soemardoko T Sp.M SpKP             Dr. Poppy Hendrawan MS          Dr. Liem Lie Ping M Med(OM)

 

 

 

SURAT KEPUTUSAN

KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

No. 03/Kep-Kong/IDKI/VII/02

 

Tentang

 

PENGANGKATAN PIMPINAN KONGRES

 

KONGRES NASIONAL KETIGA

PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

Menimbang:

                   Bahwa perlu diangkat Pimpinan Kongres Nasional III Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,

 

Membaca:  

                   Bab II Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,

 

Menetapkan/Mengesahkan:

1.     Bahwa Pemilihan Pimpinan Kongres dilakukan secara terbuka,

2.     Bahwa Kongres telah memilih Dr. Seomardoko Tjokrowidigdo Sp.M SpKP sebagai Ketua,

3.     Bahwa Kongres telah memilih Dr. Poppy Hendrawan MKM sebagai Wakil Ketua,

4.     Bahwa Kongres telah memilih Dr. Liem Lie Ping M Med(OM) sebagai Sekretaris

 

Demikian Surat Keputusan ini dibuat dengan catatan bila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

                                                                   Dibuat di                : Jakarta

                                                                   Pada Tanggal         : 12 Juli 2002

 

 

KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

 

Ketua                                       Wakil Ketua                              Sekretaris

 

 

Dto                                           Dto                                           Dto

 

 

Dr. Soemardoko T Sp.M SpKP             Dr. Poppy Hendrawan MS         Dr. Liem Lie Ping M Med(OM)

 

 

SURAT KEPUTUSAN

KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

No. 04/Kep-Kong/IDKI/VII/02

 

Tentang

 

PENGESAHAN TATA TERTIB DAN ACARA KONGRES

 

KONGRES NASIONAL KETIGA

PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

Menimbang:

                   Bahwa perlu dtetapkan Tata Tertib dan Acara Kongres,

 

Membaca:  

                   Bab II Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,

 

Menetapkan/Mengesahkan:

Bahwa Rancangan Tata Tertib dan Acara Kongres yang dipersiapkan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia dapat diterima oleh peserta Kongres.

 

Demikian Surat Keputusan ini dibuat dengan catatan bila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

                                                                   Dibuat di                : Jakarta

                                                                   Pada Tanggal         : 12 Juli 2002

 

 

KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

 

Ketua                              Wakil Ketua                     Sekretaris

 

 

Dto                                           Dto                                           Dto

 

 

Dr. Soemardoko T Sp.M SpKP   Dr. Poppy Hendrawan MS         Dr. Liem Lie Ping M Med(OM)

 

 

 

SURAT KETETAPAN

KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

No. 05/Kep-Kong/IDKI/VII/02

 

Tentang

 

PENGESAHAN PERTANGGUNGJAWABAN

 

KONGRES NASIONAL KETIGA

PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

Menimbang:

                   Bahwa perlu pengesahan pertanggungjawaban Ketua Umum IDKI periode 1998 - 2001,

 

Membaca:  

1.     Pidato pertanggungjawaban Ketua Umum IDKI periode 1998 – 2001

2.     Bab II Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,

 

Menetapkan/Mengesahkan:

1.     Bahwa Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia periode 1998 – 2001, telah membacakan pertanggungjawaban,

2.     Bahwa peserta Kongres telah menerima pertanggungjawaban itu, dengan beberapa catatan antara lain penambahan laporan keuangan,

 

Demikian Surat Ketetapan ini dibuat dengan catatan bila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

                                                                   Dibuat di                : Jakarta

                                                                   Pada Tanggal         : 12 Juli 2002

 

 

KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

 

Ketua                              Wakil Ketua                     Sekretaris

 

 

Dto                                           Dto                                           Dto

 

 

Dr. Soemardoko T Sp.M SpKP   Dr. Poppy Hendrawan MS         Dr. Liem Lie Ping M Med(OM)

 

 

 

SURAT KEPUTUSAN

KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

No. 06/Kep-Kong/IDKI/VII/02

 

Tentang

 

PENGESAHAN PEMBENTUKAN KOMISI

 

KONGRES NASIONAL KETIGA

PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

Menimbang:

1.     Bahwa Kongres Nasional III Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia perlu dijalankan secara efektif dan efesien,

2.     Bahwa acara Kongres perlu diselenggarakan dalam beberapa komisi,

 

Membaca:  

                   Bab II Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,

 

Menetapkan/Mengesahkan:

1.     Bahwa peserta Kongres menyetujui pembentukan dua komisi,

2.     Bahwa tiga komisi dimaksud terdiri atas: Komisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Komisi Kode Etik Dokter Kesehatan Kerja Indonesia dan Komisi Program Kerja,

 

Demikian Surat Keputusan ini dibuat dengan catatan bila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

                                                                   Dibuat di                : Jakarta

                                                                   Pada Tanggal         : 14 Juli 2002

 

 

KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

 

Ketua                              Wakil Ketua                     Sekretaris

 

 

Dto                                           Dto                                           Dto

 

 

Dr. Soemardoko T Sp.M SpKP   Dr. Poppy Hendrawan MS         Dr. Liem Lie Ping M Med(OM)

 

 

 

SURAT KEPUTUSAN

KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

No. 07/Kep-Kong/IDKI/VII/02

 

Tentang

 

PENGESAHAN TATA CARA PEMILIHAN PIMPINAN KOMISI

 

KONGRES NASIONAL KETIGA

PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

Menimbang:

                   Bahwa Perlu ditetapkan Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi,

 

Membaca:  

                   Bab II Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,

 

Menetapkan/Mengesahkan:

1.     Bahwa Rancangan Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi yang dipersiapkan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia dapat diterima oleh peserta Kongres,

 

Demikian Surat Keputusan ini dibuat dengan catatan bila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

                                                                   Dibuat di                : Jakarta

                                                                   Pada Tanggal         : 14 Juli 2002

 

 

KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

 

Ketua                              Wakil Ketua                     Sekretaris

 

 

Dto                                           Dto                                           Dto

 

 

Dr. Soemardoko T Sp.M SpKP   Dr. Poppy Hendrawan MS         Dr. Liem Lie Ping M Med(OM)

 

 

 

SURAT KEPUTUSAN

KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

No. 08/Kep-Kong/IDKI/VII/02

 

Tentang

 

PENGANGKATAN PIMPINAN KOMISI

 

KONGRES NASIONAL KETIGA

PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

Menimbang:

                   Bahwa perlu diangkat Ketua Komisi dari masing – masing Komisi yang dibentuk,

 

Membaca:  

                   Bab II Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,

 

Menetapkan/Mengesahkan:

1.     Bahwa Pemilihan Pimpinan Komisi secara aklamasi,

2.     Bahwa peserta Kongres telah menunjuk Dr. L. Meily Widjaja, MS sebagai Ketua Komisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Dokter Kesehatan Kerja,

3.     Bahwa peserta Kongres telah menunjuk Dr. Isman Ramadi Sebagai Ketua Komisi Program Kerja,

 

Demikian Surat Keputusan ini dibuat dengan catatan bila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

                                                                   Dibuat di                : Jakarta

                                                                   Pada Tanggal         : 14 Juli 2002

 

 

KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

 

Ketua                              Wakil Ketua                     Sekretaris

 

 

Dto                                           Dto                                           Dto

 

 

Dr. Soemardoko T Sp.M SpKP   Dr. Poppy Hendrawan MS         Dr. Liem Lie Ping M Med(OM)

 

 

 

SURAT KETETAPAN

KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

No. 09/Kep-Kong/IDKI/VII/02

 

Tentang

 

PENETAPAN PENGESAHAN HASIL SIDANG KOMISI

 

KONGRES NASIONAL KETIGA

PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

Menimbang:

                   Bahwa diperlukan Pengesahan Hasil Sidang Komisi,

 

Membaca:  

                   Bab II Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,

 

Menetapkan/Mengesahkan:

1.     Bahwa Kongres telah menetapkan hasil keputusan sidang Komisi Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Dokter Kesehatan Kerja Indonesia, Komisi Program Kerja,

2.     Bahwa hasil keputusan itu ada dalam lampiran Surat Ketetapan ini,

 

Demikian Surat Ketetapan ini dibuat dengan catatan bila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

                                                                   Dibuat di                : Jakarta

                                                                   Pada Tanggal         : 14 Juli 2002

 

 

KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

 

Ketua                              Wakil Ketua                     Sekretaris

 

 

Dto                                           Dto                                           Dto

 

 

Dr. Soemardoko T Sp.M SpKP   Dr. Poppy Hendrawan MS         Dr. Liem Lie Ping M Med(OM)

 

 

SURAT KETETAPAN

KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

No. 10/Kep-Kong/IDKI/VII/02

 

Tentang

 

TATA TERTIB DAN TATA CARA PEMILIHAN

WAKIL KETUA UMUM PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

KONGRES NASIONAL KETIGA

PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

Menimbang:

                   Bahwa perlu ditetapkan Tata Cara Pemilihan Wakil Ketua Umum Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,

 

Membaca:  

                   Bab II Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,

 

Menetapkan/Mengesahkan:

1.     Bahwa Kongres telah menetapkan Tata Cara Pemilihan Wakil Ketua Umum Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,

2.     Bahwa Tata Cara itu ada dalam lampiran Surat Ketetapan ini,

 

Demikian Surat Ketetapan ini dibuat dengan catatan bila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

                                                                   Dibuat di                : Jakarta

                                                                   Pada Tanggal         : 14 Juli 2002

 

 

KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

 

Ketua                              Wakil Ketua                     Sekretaris

 

 

Dto                                           Dto                                           Dto

 

 

Dr. Soemardoko T Sp.M SpKP   Dr. Poppy Hendrawan MS         Dr. Liem Lie Ping M Med(OM)

 

 

SURAT KETETAPAN

KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

No. 11/Kep-Kong/IDKI/VII/02

 

Tentang

 

PENGUKUHAN WAKIL KETUA UMUM TERPILIH

PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

KONGRES NASIONAL KETIGA

PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

Menimbang:

                   Bahwa perlu ditetapkan pengukuhan Wakil Ketua Umum IDKI periode 2001 – 2004 dan Ketua Umum IDKI periode 2001 – 2004,

 

Membaca:  

                   Bab II Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,

 

Menetapkan/Mengesahkan:

1.     Bahwa kongres telah menetapkan Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia periode 1998 – 2001 Dr. Sudjoko Kuswadji MSc(OM) PKK menjadi Ketua Umum periode 2001 – 2004,

2.     Bahwa Wakil Ketua Umum IDKI periode 2001 – 2004 adalah Dr. Soemardoko Tjokrowidigdo Sp.M Sp.KP

 

Demikian Surat Ketetapan ini dibuat dengan catatan bila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

                                                                   Dibuat di                : Jakarta

                                                                   Pada Tanggal         : 14 Juli 2002

 

 

 

KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

 

Ketua                              Wakil Ketua                     Sekretaris

 

 

Dto                                           Dto                                           Dto

 

 

Dr. Soemardoko T Sp.M SpKP   Dr. Poppy Hendrawan MS         Dr. Liem Lie Ping M Med(OM)

 

 

 

SURAT KETETAPAN

KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

No. 12/Kep-Kong/IDKI/VII/02

 

Tentang

 

PENETAPAN PENGESAHAN HASIL KONGRES

 

KONGRES NASIONAL KETIGA

PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

Menimbang:

                   Bahwa perlu ditetapkan Hasil Kongres Nasional III Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia

 

Membaca:  

1.     Bab VI Anggaran Dasar Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,

2.     Bab II Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia

 

Menetapkan/Mengesahkan:

1.     Bahwa Kongres telah menetapkan hasil Kongres Nasional Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia ketiga,

2.     Bahwa hasil Kongres Nasional itu ada dalam lampiran Surat Ketetapan ini,

 

Demikian Surat Ketetapan ini dibuat dengan catatan bila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

                                                                   Dibuat di                : Jakarta

                                                                   Pada Tanggal         : 14 Juli 2002

 

 

KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

 

Ketua                              Wakil Ketua                     Sekretaris

 

 

Dto                                           Dto                                           Dto

 

 

Dr. Soemardoko T Sp.M SpKP   Dr. Poppy Hendrawan MS         Dr. Liem Lie Ping M Med(OM)

 

 

 

HASIL KONGRES NASIONAL KETIGA

PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

Jakarta, 12 – 14 Juli 2002

 

 

Tujuan:

 

1.     Mengadakan penilaian terhadap Pertanggungjawaban Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia Periode 1998 – 2001,

2.     Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,

3.     Menyempurnakan Kode Etik Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,

4.     Membuat Program Kerja Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,

5.     Memilih Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia Periode 2001 – 2004,

6.     menetapkan lain – lainnya.

 

Dasar :

 

  1. Pidato Sambutan Menteri Kesehatan RI,
  2. Pidato Direktur PNKK Departemen Tenaga Kerja RI,
  3. Pidato Wakil Ketua Umum Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,
  4. Pidato Ketua Umum Lembaga Sertifikasi Kempetensi K3,
  5. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia Periode 1998 – 2001,
  6. Tanggapan, pandangan serta masukan dari para peserta Kongres Nasional Ketiga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia pada sidang – sidang komisi dan sidang – sidang pleno,

 

Keputusan :

 

1.       Menerima Pertanggungjawaban Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia Periode 1998 – 2001 dengan catatan masih perlu diperbaiki seperlunya,

2.       Menerima hasil penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,

3.       Menerima hasil penyempurnaan Kode Etik Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,

4.       Menerima hasil musyawarah tentang Program Kerja Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,

 

Ketetapan :

 

a.     Dr. Sudjoko Kuswadji MSc(OM) PKK sebagai Ketua Umum sekaligus Ketua Formatur Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia Periode 2001 – 2004,

b.     Dr. Soemardoko Tjokrowidigdo Sp.M Sp.KP sebagai Wakil Ketua Umum sekaligus Mide Formatur Kepengurusan Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia periode 2001 – 2004,

c.      Musyawarah Kerja Keenam Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia tahun 2003 (akan ditetapkan kemudian)

d.     Kongres Nasional Keempat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia tahun 2004 (akan ditetapkan kemudian)

--oOo—

 

 

 

SURAT KETETAPAN

KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

No. 13/Kep-Kong/IDKI/VII/02

 

Tentang

 

PENETAPAN STANDAR PELATIHAN DOKTER KESEHATAN KERJA PRATAMA

 

KONGRES NASIONAL KETIGA

PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

Menimbang:

                   Bahwa perlu ditetapkan Standar Pelatihan Dokter Kesehatan Kerja Pratam Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,

 

Membaca:  

1.     Bab IV Pasal 7 ayat 5 Anggaran Dasar Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,

2.     Bab IV Pasal 8 Ayat 2 Anggaran Dasar Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,

3.     Bab II Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,

 

Menetapkan/Mengesahkan:

    1. Bahwa Kongres telah menetapkan Standar Pelatihan Dokter Kesehatan Kerja Pratama Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,
    2. Bahwa Standar Pelatihan Dokter Kesehatan Kerja Pratama itu ada dalam lampiran Surat Ketetapan ini,

4.     Bahwa Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Periode 2001 – 2004 harus meminta kepada Departemen terkait agar mengesahkan Pedoman itu sebagai Pedoman Nasional,

 

Demikian Surat Ketetapan ini dibuat dengan catatan bila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

                                                                   Dibuat di                : Jakarta

                                                                   Pada Tanggal         : 14 Juli 2002

 

 

KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

Ketua                              Wakil Ketua                     Sekretaris

 

 

Dto                                           Dto                                           Dto

 

 

Dr. Soemardoko T Sp.M SpKP   Dr. Poppy Hendrawan MS         Dr. Liem Lie Ping M Med(OM)

 

 

 

DAFTAR JUMLAH ANGGOTA DAN SUARA CABANG IDKI

 

No.

C A B A N G

SK PENGESAHAN

JUMLAH ANGGOTA

JUMLAH SUARA

01

SUMATERA UTARA

059/IDKI.A4/XI/2001

60

2

02

RIAU

089/IDKI.A.4/VII/2002

62

2

03

SUMATERA SELATAN

092/IDKI.A.4/VII/2002

161

3

04

JAMBI

 

 

 

05

LAMPUNG

 

 

 

06

DKI JAKARTA

 

150

3

07

JAWA BARAT

 

 

 

08

JAWA TENGAH

 

 

 

09

DI YOGYAKARTA

076/IDKI.A.4/I/2002

37

1

10

JAWA TIMUR

088/IDKI.A.4/VI/2002

120

3

11

BALI

 

 

 

12

KALIMANTAN BARAT

 

53

2

13

KALIMANTAN TIMUR

095/IDKI.A.4/VII/2002

<50

1

14

SULAWESI UTARA

 

 

 

15

SULAWESI TENGAH

 

<50

1

16

SULAWESI SELATAN

 

15

1

17

BANTEN

097/IDKI.A.4/VII/2002

23

1

18

BATAM

 

 

 

Total

781

20

 

 

Keterangan.

  1. Sebelas Cabang yang hadir dalam kongres Nasional Ketiga IDKI
  2. Satu Calon Cabang Baru yaitu Batam.

 

 

DAFTAR PESERTA KONGRES NASIONAL III

PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA

 

 

 

 

No.

Nama

Alamat

01

Dr. Endang Suparniati, M.Kes

Yogyakarta

02

Dr. Lientje S. Maurits, MS

Yogyakarta

03

Dr. Zulkifli,Msi

Sumatera Utara

04

Dr. Zulkifli Adnan, M.Kes

Sumatera Utara

05

Dr. Syaiful Bahri, Sp.M

Sumatera Utara

06

Dr. Liem Lie Ping, DTM&H, Mined(OM)

Sulawesi Utara

07

Dr. Hendro Yulianto

DKI Jakarta

08

Dr. Soemardoko Tjokrowidigdo, Sp.M, Sp.PK

DKI Jakarta

09

Dr. G. Partakusuma, Sp.PK

DKI Jakarta

10

Dr. Isman Ramadi

Kalimatan Barat

11

Prof. Dr. H. Tjipto Suwandi, M.OH, DR

Jawa Timur

12

Dr. Hp. Lumbantobing, Msc(HE)

Batam

13

Dr. Ellen H. Rentang DHSM

Sulawesi Tengah

14

Dr. Hending T

Sulawesi Tengah

15

Dr. Wisprayogi

Kalimatan Timur

16

Dr. Rifdasri

Sumatera Barat

17

Dr. Erdy Techrisna Satyadi, MARS

Banten

18

Dr. Anita Masidin, MS

Sumatera Selatan

19

Dr. Poppy Hendrawan

DKI Jakarta

20

Dr. Titut Budi Astuti setiawan, MM

DKI Jakarta

21

Dr. Bambang Tarupolo

DKI Jakarta

22

Dr. J.A Najoan, M.Kes

Sulawesi Utara

23

Dr. Susan Santoso

Banten

24

Dr. Dharma Djuanda, M.Kes

Kalimantan Barat

25

Dr. Nursyirwan Rodjahan, ASC

Sumatera Selatan

26

Dr. Mardiani Oemar

DKI Jakarta

27

Dr. Noorcholis Asnawi

RIAU

28

Dr. Ali Guffron

Jawa Timur

29

Dr. H. M. Sulaksmono, MS, M.PH

Jawa Timur

30

Dr. Zaenuddin, M.M

RIAU

31

Dr. Sarojini, MOH

RIAU

32

Dr. R. Prasaja, MSc

DKI Jakarta

33

Dr. Tata Soemitra, DIH, MHSc

DKI Jakarta

34

Dr. Toka H. Pangemanan, MSc

DKI Jakarta

35

Dr. Paul F.M

DKI Jakarta

36

Dr. Erna Trenaningsih, MOH, DrPH

DKI Jakarta

37

Dr. Ismojo Djati, MSc(OM)

DKI Jakarta

38

Dr. Dangsina Moeloek, MS, Sp.KO

DKI Jakarta

39

Dr. Danardono Soekimin, MPA, ASC

Sumatera Selatan

40

Dr. M. Danarto, M.Med(OM)

Kalimatan Timur

41

Dr. Sudjoko Kuswadji, MSc(OM), PKK

DKI Jakarta

42

Dr. Julianty Pradono

DKI Jakarta

43

Dr. L. Meily Widjaja, MS

DKI Jakarta

44

Dr. Hanny Utomo, MS

DKI Jakarta

45

Dr. Hadisudjono Sastroatmojo, Sp.M, MM

DKI Jakarta

46

Dr. Wahyudi Sahadi

Sumatera Selatan

47

Dr. H. Chairil Zaman, MSc

Sumatera Selatan

48

Dr. H. M.A Husnil Farouk, MPH

Sumatera Selatan

49

Dr. Nusye Ismail, MS

DKI Jakarta

50

Dr. Judin

DKI Jakarta

 

 

 

 

---o0o---