|
PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA
INDONESIA |
|
BUKU LAPORAN
KONGRES NASIONAL
IDKI KE 3
Jakarta, 12-14
Juli 2002
Pengurus Pusat IDKI
Lakespra Saryanto
Jl MT Harjono Kav 41 Jakarta 12770
Telp dan Fax: 021 79184052
e-mail: dokterkesja@yahoo.com
SURAT KEPUTUSAN PANITIA KONGRES
TATA LAKSANA ORGANISASI KEPANITIAAN
RANCANGAN TATA TERTIB PEMILIHAN
SUSUNAN PENGURUS PUSAT IDKI 1998-2002
KODE ETIK DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA
HASIL KONGRES NASIONAL KETIGA. 61
DAFTAR JUMLAH ANGGOTA DAN SUARA CABANG IDKI
DAFTAR PESERTA KONGRES NASIONAL III
---O0O---
Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (IDKI) adalah perhimpunan
dokter yang bernaung di bawah Ikatan Dokter Indonesia, di mana keanggotaannya
adalah para dokter yang berasal dari berbagai disiplin ilmu, baik dokter umum,
dokter keluarga maupun dokter spesialis. Perhimpunan ini didirikan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 1988. Keanggotaannya sudah merebak ke seluruh Indonesia,
dan kini tercatat ada 16 cabang dan ada 3 calon cabang.
Peminat bidang kesehatan kerja semakin lama semakin banyak, dengan
semakin dekatnya era globalisasi, di mana kesehatan kerja pada pekerja
merupakan suatu standar yang tidak dapat dielakkan.
Kongres IDKI diselenggarakan tiga tahun sekali pada akhir kepengurusan
Pengurus Pusat. Meskipun IDKI sudah lama berdiri, kongresnya baru mencapai yang
ketiga pada kali ini. Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala yang tidak
terelakkan.
Kongres yang ketiga ini mempunyai tema dengan semangat profesionalisme
dalam kerangka otonomi daerah dan globalisasi. Karena itu kongres diharapkan
dapat menelorkan beberapa keputusan dan ketetapan yang terkait dengan
pendidikan dan pelatihan Dokter Kesehatan Kerja dan program sertifikasi.
Program yang terakhir ini terkait dengan peningkatan kualitas Dokter Kesehatan
Kerja secara berlanjut.
Bersamaan dengan Kongres diselenggarakan juga Seminar Kesehatan Kerja
Transportasi dan Gedung Bertingkat. Penyelenggaraan Kongres dan Seminar ini
banyak dilakukan oleh Ikatan Dokter Kesehatan Kerja Cabang DKI Jakarta yang
bekerja sama dengan Asosiasi Hiperkes dan Keselamatan Kerja Indonesia Cabang
Jakarta. Kepada Kedua Organisasi ini atas nama Pengurus Pusat kami mengucapkan
banyak terima kasih.
Kepada para peserta
kongres kami mengucapkan selamat datang, terima kasih atas kesediaan menghadiri
kongres demi kemajuan kita bersama. Semoga kongres kali ini banyak memperoleh
manfaat buat kita bersama.
Kongres kali ini diselenggarakan secara sangat sederhana. Jika ada
kekurangan kami dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana Kongres memohonkan
beribu maaf. Selamat berkongres.
Panitia Kongres Nasional III IDKI
Dr Sudjoko Kuswadji MSc(OM)
Ketua Umum
---O0O---
SURAT KEPUTUSAN
Nomor: 077/IDKI.A.4/IV/2002
Tentang
PENGESAHAN
SUSUNAN PANITIA KONGRES NASIONAL KETIGA DAN TEMU ILMIAH
NASIONAL KELIMA
PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA
PENGURUS PUSAT PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA
PERIODE 1998 – 2001
Menimbang: |
Bahwa
Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia akan menyelenggarakan Kongresnya
yang ketiga di Jakarta pada tanggal 12-14 Juli 2002; |
|
Bahwa
penyelenggaraan kongres itu akan didahului dengan Temu Ilmiah Nasional
Kelima; |
|
Bahwa untuk
melaksanakan Kongres dan Temu Ilmiah tersebut perlu dibentuk Panitia Kongres
Nasional Ketiga dan Temu Ilmiah Nasional Kelima Perhimpunan Dokter Kesehatan
Kerja Indonesia. |
Mengingat: |
Anggaran Dasar
Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia Bab VI Pasal 11 tentang
Organisasi; |
|
Anggaran Dasar
Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia Bab IX Pasal 14 tentang
Perubahan Anggaran Dasar; |
|
Anggaran Rumah
Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia Bab II Pasal 6 tentang
Kongres Nasional; |
Membaca: |
Keputusan
Kongres Nasional Kedua Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia yang
diselenggarakan di Surabaya pada tanggal 30 Nopember 1999 sampai dengan 3
Desember 1999; |
|
Hasil
Musyawarah Kerja Nasional Keempat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja
Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta, pada tanggal 26 - 27 Oktober 2001;
|
|
Risalah Rapat
Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia dalam rangka
persiapan penyelenggaraan Kongres Nasional Ketiga dan Temu Ilmiah Nasional
Kelima Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia di Jakarta pada tanggal
19 Januari 2002; |
MEMUTUSKAN
Menetapkan: |
Susunan
Personalia Panitia Kongres Nasional Ketiga dan Temu Ilmiah Nasional Kelima
Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia sebagaimana tercantum dalam
lampiran I Surat Keputusan ini; |
|
Surat Keputusan
ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkan dan bilamana ternyata ada
kesalahan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya. |
|
Ditetapkan di : Jakarta |
|
Pada tanggal : 18 April 2002 |
|
Ketua Umum, |
Sekretaris Umum, |
|
|
|
Dto |
dto |
|
|
Dr. Hadisudjono Sastrosatomo, Sp.M |
Dr. Dangsina Moeloek, MS. Sp.KO. |
Salinan Surat
Keputusan ini disampaikan kepada:
1.Yth., Ketua
Umum PB IDI;
2.Seluruh cabang
IDKI;
3.Seluruh
anggota panitia;
4. Pertinggal.
Lampiran I:
SUSUNAN PANITIA
Lampiran I:
Surat Keputusan Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan
Kerja Indonesia.
Nomor: 077/IDKI.A.4/IV/2002 tertanggal: 18 April 2002
SUSUNAN PANITIA KONGRES NASIONAL KE TIGA DAN TEMU ILMIAH
NASIONAL KE LIMA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA
PANITIA PENGARAH
Ketua Umum : Dr. Sudjoko Kuswadji, MSc (OM)
Wakil Ketua : Dr. Ismojo Djati, MSc (OM)
Sekretaris : Dr. Dangsina Moeloek, Ms, Sp.KO
Wakil Sekretaris : Rahmi Amalia
Bendahara : Dr. Mardiani Oemar
Bidang AD / ART
Ketua : Dr. Hadisudjono
Sastrosatomo, SpM, MM
Anggota : Dr. Danardono Soekimin, MPA,
Asc
Dr. Poppy Hendrawan, MKM
Bidang Program
Kerja
Ketua : Dr. Sudjoko Kuswadji, MSc
(OM)
Anggota : Dr. Tata Soemitra, DIH, MHSc
Dr. Zulmiar Yanri, PhD
Dr. Sumardoko Tjokrowidigdo, SpM
Bidang Etika
Dokter Kesehatan Kerja Indonesia
Ketua : Dr. Aswin A Madjid
Anggota : Prof. Dr. Umar Fahmi Ahmadi,
MPH, PhD
Dr. Tan Malaka,
MOH, DRPH
PANITIA PELAKSANA
Ketua : Dr. Toka H Pangemanan, MS
Wakil Ketua : Dr. Tjandra Yoga Aditama, SpP
Sekretaris : Dr. Judin Purba Tanjung, MS
Wakil Sekretaris : Dr. Tjahyani Handaruwati
Bendahara : Dr. Musye Ismail, Ms
Sie Acara : Dr. Ulinta
Bangun, MS
Dr. Tri Astuti
Sie Akomodasi /
konsumsi : Dr. Herman Tou
Dr. Lia Gardenia
PANITIA SEMINAR
Ketua : Dr. Titut Budi Astuti
Setiawan, MM
Anggota : Dr. Poppy Hendrawan, MKM
Dr. Hanny Utomo
Dr. Tata Soemitra DIH, MHSc
Dr. Astrid Sulistomo, MPH
Dr. Bambang Tarupolo, MKM
Dr. Julianty Pradono
Dr. Rosa Ginting
Dr. Suharnyoto Martomulyono, MSc
Dr. Widiastuti Wibisana, MSc (PH)
Dr. Soleh Nugraha, DSKP
ANGGOTA KHUSUS
Dr. Tjepy F.
Aloewie, MsSc (OM)
Dr. Slamet
Ichsan, MSc (OM)
Dr. Faisal
Yunus, PhD
Dr. Adi Asmono,
SpKP
Drg. Andrini
Herawati, SpBM
Dr. Krisdarmadji
Hardono
Dr. L. Meily
Widjaja, MS
Dr. Retno
Widowati, SpKK
Dr. Jenny
Bashiruddin, SpTHT
Dr. H. A.
Prayitno, SpJ
Dr. Teguh, SpPD
Dr. Erdy
Techrisna Satyadi
Dr. Suryanto
Hartono, MA
Dr. Bambang
Sukamto
---o0o---
KONGRES NASIONAL KETIGA DAN TEMU ILMIAH NASIONAL KELIMA
PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA
TEMU ILMIAH
Temu Ilmiah Nasional Kelima Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia
dilaksanakan bersamaan dengan Kongres Nasional Ketiga Perhimpunan Dokter
Kesehatan Kerja Indonesia.
Tema serta topik-topik yang akan dibicarakan dalam temu ilmiah tersebut
ditentukan oleh panitia pengarah bersama dengan panitia pelaksana dan panitia
seminar.
KONGRES NASIONAL
Kongres Nasional Ketiga Perhimpunan
Dokter Kesehatan Kerja Indonesia dilaksanakan bersamaan dengan Temu Ilmiah
Nasional Kelima Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia.
SUMBER DANA
Pencarian dana dilakukan bersama-sama oleh Panitia Pengarah, Panitia
Pelaksana, Panitia Seminar dan seluruh anggota IDKI. Koordinasi dilakukan oleh
Pengurus Cabang IDKI Jakarta.
·
Sumber dana diperoleh dari:
·
Donatur/sponsor Utama.
·
Partisipasi dalam salah satu
kegiatan.
·
Pameran dan promosi.
·
Bantuan biaya untuk peserta
dan/atau kegiatan-kegiatannya.
·
Lain-lain yang tidak mengikat.
TATA
LAKSANA.
Panitia
Pengarah melaksanakan :
·
Menentukan tema kongres dan
topik-topik yang akan dibicarakan dalam kongres.
·
Memberikan arahan tentang seluruh
perencanaan serta pelaksanaan kongres dan temu ilmiah IDKI.
Panitia Pelaksana bertanggungjawab sepenuhnya atas semua segi teknis
penyelenggaraan Kongres Nasional.
KONGRES NASIONAL III
PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA
Pasal 1
STATUS DAN WEWENANG KONGRES
1. Kongres merupakan badan legislatif tertinggi dari Perhimpunan Dokter
Kesehatan Kerja Indonesia, dan merupakan musyawarah semua Cabang Perhimpunan
Dokter Kesehatan Kerja Indonesia.
2.Kongres mempunyai kekuasaan dan
wewenang untuk :
- menetapkan AD/ART, Pedoman Pokok serta Garis Besar Haluan dan Program
Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia;
- menilai pertanggungjawaban Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan
Kerja Indonesia, dengan mempertimbangkan pelaksanaan amanat yang dikeluarkan
oleh kongres sebelumnya;
- memilih dan menetapkan President Elect / Wakil Ketua Umum Pengurus
Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia.
- menetapkan formatur Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja
Indonesia.
Pasal 2
PENYELENGGARAAN KONGRES
1. Kongres diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter
Kesehatan Kerja Indonesia, bersama-sama dengan Panitia Pengarah dan Panitia
Pelaksana Kongres yang dibentuk oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter
Kesehatan Kerja Indonesia.
2. Panitia Pengarah bertugas dan bertanggungjawab dalam mengarahkan
materi pembahasan bagi setiap sidang dalam kongres.
3. Panitia Pelaksana Kongres bertanggungjawab atas segi teknis penyelenggaraan
Kongres.
4. Untuk memelihara ketertiban kongres, disusun Tata Tertib Kongres yang
harus disahkan oleh kongres.
Pasal 3
ACARA KONGRES
1. Acara kongres mencakup semua sidang-sidang organisasi di dalam
kongres, baik pleno maupun komisi.
2. Acara kongres disusun oleh Panitia Pengarah Bidang Organisasi yang
diajukan kepada kongres untuk mendapat pengesahan.
Pasal 4
PESERTA
1. Kongres dihadiri oleh utusan Cabang Perhimpunan Dokter Kesehatan
Kerja Indonesia, Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,
Peninjau, dan Undangan Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja
Indonesia.
2. Utusan Cabang Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia, harus
membawa "mandat" dari Pengurus Cabang Perhimpunan Dokter Kesehatan
Kerja Indonesia.
3. Setiap Cabang Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia dapat
mengirimkan Utusan Cabang Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia sesuai
dengan ketentuan yang berdasarkan jumlah anggota paling banyak 3 (tiga) orang.
4. Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia
"demisioner" menjadi peserta kongres.
5.Peninjau adalah peserta, dan
jumlahnya ditentukan oleh Panitia Kongres.
Pasal 5
KUORUM
1.Kongres dinyatakan sah apabila lebih dari setengah jumlah Cabang
Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia mengirimkan utusan dan hadir dalam
sidang pada saat perhitungan kuorum.
2.Bila persyaratan pada butir 1 (satu) tidak dipenuhi, maka kongres
harus diundurkan paling lama 1 X 24 jam, dan setelah itu kongres dianggap sah
dengan peserta yang hadir.
Pasal 6
PERSIDANGAN
1. Kongres dipimpin oleh Pimpinan Kongres yang terdiri dari seorang
Ketua, seorang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris Kongres, yang dipilih dari
dan oleh peserta kongres di dalam sidang pleno lengkap yang diadakan khusus
untuk itu.
2. Sidang Pengesahan Kuorum, Sidang Pengesahan Tata Tertib dan Acara
Kongres, serta Sidang Pemilihan Pimpinan Kongres, dipimpin oleh Ketua Panitia
Pengarah Kongres dibantu oleh seorang sekretaris.
3.Semua Sidang Komisi yang dibentuk untuk membahas materi kongres,
dipimpin oleh Pimpinan Komisi, yang terdiri dari seorang Ketua dan Sekretaris
Komisi, yang harus dipilih dari dan oleh peserta Komisi.
4.Pembentukan Komisi diajukan oleh Panitia Pengarah Bidang Organisasi
dan harus disetujui oleh Kongres.
Pasal 7
HAK BICARA DAN HAK SUARA
1.Utusan Cabang Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia, dengan
mandat resmi mempunyai hak bicara dan hak suara.
2. Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia "demisioner"
mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara.
3. Peninjau mempunyai hak bicara
tetapi tidak mempunyai hak suara.
4. Dalam keadaan dimana diperlukan pengambilan keputusan melalui suara
terbanyak, maka setiap Cabang Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia
mempunyai hak suara sesuai dengan ketentuan yang berdasarkan jumlah anggota.
Sampai dengan 50 anggota mempunyai 1 (satu) hak suara. 51 sampai dengan 100
anggota mempunyai 2 (dua) hak suara. lebih dari 100 anggota mempunyai 3 (tiga)
hak suara.
Pasal 8
PENILAIAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS PUSAT
1. Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia periode
sebelumnya, harus memberikan pertanggungjawaban kepada kongres, untuk dinilai
oleh kongres.
2. Apabila penilaian tersebut sudah dilakukan dan diambil keputusan oleh
kongres, maka anggota Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja
Indonesia dinyatakan “demisioner”.
3.Anggota Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia
"demisioner" selanjutnya mempunyai status sebagai peserta tanpa hak
suara.
Pasal 9
PEMILIHAN PRESIDENT ELECT / WAKIL KETUA UMUM
PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA
PERIODE SELANJUTNYA
1.Semua peserta kongres mempunyai
hak untuk dipilih.
2.Semua utusan Cabang Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia yang
memenuhi persyaratan, mempunyai hak untuk dipilih dan memilih sesuai dengan hak
suara yang ada.
3.Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia
"demisioner" mempunyai hak untuk dipilih, tetapi tidak mempunyai hak
suara dalam memilih.
4.Tata Cara dan Tata Tertib pemilihan Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter
Kesehatan Kerja Indonesia akan ditetapkan tersendiri.
Pasal 10
KEPUTUSAN DAN KETETAPAN KONGRES
1.Keputusan dan Ketetapan Kongres
dihasilkan melalui musyawarah dan mufakat.
2.Apabila musyawarah dan mufakat tidak berhasil menetapkan keputusan,
maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak.
3.Keputusan dan Ketetapan Kongres
adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
4. Kongres harus menghasilkan
"Keputusan Kongres" tentang :
- pengesahan kuorum;
- pengesahan tata tertib dan acara
kongres;
- pengesahan tata cara pemilihan
pimpinan kongres;
- pengesahan tata cara pemilihan
pimpinan komisi;
- pengangkatan pimpinan kongres;
- pengangkatan pimpinan komisi;
- pengesahan pembentukan komisi.
5.Kongres harus menghasilkan
"Ketetapan Kongres" tentang :
-pengesahan pertanggungjawaban Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter
Kesehatan Kerja Indonesia;
- hasil sidang-sidang komisi;
- hasil kongres;
- tata tertib dan tata cara pemilihan President Elect / Wakil Ketua Umum
Terpilih Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia;
- pengukuhan President Elect / Wakil Ketua Umum Terpilih Perhimpunan
Dokter Kesehatan Kerja Indonesia.
Pasal 11
LAIN - LAIN
1.Dalam masa 1 (satu) bulan sesudah kongres, Ketua Umum dan Wakil Ketua
Umum terpilih harus sudah menyusun kepengurusan yang lengkap.
2. Serah terima Kepengurusan harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 45
(empat puluh lima) hari sesudah kongres.
3. Tata Tertib dan Tata Cara Pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum
Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia adalah menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari Tata Tertib Kongres ini.
Pasal 12
KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur di dalam Tata Tertib ini, akan ditetapkan
kemudian di dalam kongres, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (hasil
Kongres Nasional Pertama Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia tahun
1995).
---o0o---
RANCANGAN TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA, WAKIL KETUA DAN SEKRETARIS SIDANG
KONGRES NASIONAL III
PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA
1. Ketua Panitia Pengarah mengusulkan
beberapa nama calon Ketua Sidang Kongres Nasional II Perhimpunan Dokter
Kesehatan Kerja Indonesia.
2. Peserta kongres menanggapi dan dapat
mengusulkan nama tambahan calon Ketua Sidang Kongres Nasional II Perhimpunan
Dokter Kesehatan Kerja Indonesia.
3. Jumlah calon paling banyak 5
(lima) orang.
4. Ketetapan pemilihan Ketua, Wakil Ketua dan
Sekretaris Sidang diusahakan secara musyawarah dan mufakat, tetapi apabila
tidak tercapai musyawarah dan mufakat, Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris
ditetapkan dari urutan pendapatan suara terbanyak.
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada
tanggal : 12 July 2002
Ketua, |
Wakil Ketua, |
Sekretaris, |
Dto |
Dto |
Dto |
Dr. Soemardoko
SpM |
Dr. Poppy H MS |
Dr. Liem Lie
Ping M Med (OM) |
---O0O---
JADUAL TERBARU
KONGRES NASIONAL KE III
PERHIMPUNAN
DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA
WAKTU JUMAT
12
JULY 2002
08.00 – 13.00 Pendaftaran Peserta
#.
Pemberian Bahan Kongres
19.00 – 19.30 Pelantikan Pengurus Cabang Baru
19.30 – 19.45 Pembukaan Kongres Nasional Ke III IDKI
19.45 – 20.00 Penyerahan Mandat
20.00 – 20.15 Sidang Pengesahan Kuorum
#.
Perhitungan Suara
#.
Pengesahan Kuorum
20.15
– 21.00 Sidang Pemilihan dan
Pengesahan Pimpinan Kongres Nasional III IDKI
#. Tata Cara
Pemilihan
#. Pencalonan
#. Serah Terima
Pimpinan Kongres
21.00
– 21.15 Sidang Pengesahan Tata
Tertib Kongres Nasional III IDKI
#. Pembacaan
Rancangan
#. Tanggapan
Peserta
#. Pengesahan Tata
Tertib
21.15
– 21.30 Memorandum Pertanggungjawaban
Pengurus Pusat IDKI Periode 1998 – 2001
WAKTU MINGGU
14 JULY 2002
08.00
– 10.00 Sidang Komisi
1. Komisi AD/ART
dan Komisi Etika Dokter Kesehatan Kerja
2. Komisi Program
Kerja
10.00 – 11.30 Rapat Pleno
#.
Pemilihan Ketua & Wakil Ketua Periode 2001 – 2004
#.
Pengesahan Ketua & Wakil Ketua Periode 2001 – 2004
11.30
– 12.00 Sambutan dan Pengukuhan
Ketua Umum IDKI 2001 – 2004
Penutupan
Kongres Nasional III IDKI
---O0O---
Susunan
Pengurus Pusat
IDKI
Periode 1998 -
2001
Ketua Umum :Dr.
Hadisudjono Sastrosatomo, Sp.M., MM.
Wakil Ketua Umum :
Dr. Sudjoko Kuswadji, MSc(OM).
Ketua I :
Dr. Poppy Trisnawati Endang Suparti, MKes.
Ketua II :
Kol. Kes. Dr. Soemardoko Tjokrowidigdo, Sp.M.
Ketua III :
Dr. Zulmiar Yanri, PhD.
Sekretaris Umum :Dr.
Dangsina Moeloek, MS, Sp.KO.
Wakil Sekretaris Umum :Dr.
Hanny Harjulianti Utomo
Bendahara Umum :Dr.
Betty Kurniadi, MSc(OM).
Wakil Bendahara Umum :Dr.
Mardiani Oemar
Bidang Pembinaan Ilmiah dan Profesi
Ketua : Dr. Ismoyo Djati, MSc(OM).
Anggota : Marsma (TNI) Dr.
Soleh Nugraha, Sp.KP.
Dr. Surjanto
Hartono, MA.
Dr. Tan Malaka,
MOH, DRPH.
Dr. Meily
Widjaja, MS.
Dr. Tata
Soemitra, DIH, MHSc.
Dr. Faisal
Yunus, Sp.P., PhD., FCCP.
DR. Dr. Retno W.
Soebaryo, Sp.KK.
Dr. Teguh
Harjono, Sp.PD.
Dr. Suharnyoto
Martomulyono, MSc.
Prof. Dr.
Haryoto K, MPH, DRPH.
Dr. Toka Hideo
Pangemanan, MSc.
Dr. Astrid
Sulistomo, MPH.
Kol. Kes. Dr.
Moeke Mahyastuti, MS.(Alm)
Bidang Organisasi dan Pengembangan
Ketua : Dr. Titut Budi Astuti Setiawan, MM.
Anggota : Dr. Ermanu
Basuki (alm)
Dr.
Bambang Tarupolo. MSc.
Dr.
Darius Yusuf
Dr. Guntur
Bambang Hamurwono, Sp.M.
Dr.
Julianty Pradono, MS.
Dr.
Rosa C. Ginting, Betr.Med.
Majelis Kode Etik Dokter Kesehatan Kerja dan Pembelaan Anggota
Ketua : Dr. Aswin Abdul Madjid
Anggota : Dr. Suharnyoto
Martomulyono, MSc.
Dr.
Muchtaruddin Mansyur, MS.
Tim Penasehat Pengurus
Ketua : Prof. Dr. Umar
Fahmi Achmadi, MPH, PhD.
Sekretaris : Dr. Widyastuti
Wibisana, MSc(PH).
Anggota : Dr. Tjepy F.
Aloewie, MSc(OM).
Dr.
Slamet Ichsan, MS.
Prof.
Dr. Haryoto K., MPH, DRPH.
Dr.
Danardono Soekimin, MPA, ASC.
DR.
Dr. Tjipto Suwandi, MOH.
Dr.
Toka Hideo Pangemanan, MSc.
DR.
Dr. Lientje Setiawati Maurits, SU.
---O0O---
Nomor: 1 Cabang: Sumatera Utara Nama: Dr Zulkifli Jabatan: Ketua Alamat: Jl Mustapa No 28 Kota: Medan Kodepos: 0 Propinsi: Sumatera Utara Telepon: (061) 6612995 Fax: (061) 414 7202 HP: 081 26013147 E-mail: pkbisu@indosat.net.id |
Nomor: 2 Cabang: Riau Nama: Dr Sarojini MOH Jabatan: Ketua Alamat: Jl Cut Nyak Dien IV Kota: Pekanbaru Kodepos: 0 Propinsi: Riau Telepon: (0761) 44811 Fax: (0761) 47968 HP: 081 1762892 E-mail: zainudd@ptcpi.com |
Nomor: 3 Cabang: Sumbar (calon) Nama: Dr Sarjak Sastradiwirya MOH Jabatan: (Ketua) Alamat: Jl Parkit V No (Minang Plaza) Kota: Padang Kodepos: 0 Propinsi: Sumatera Barat Telepon: (0751) 443410 Fax: HP: 081166 7585 E-mail: rifdasri@sp.sggrp.com |
Nomor: 4 Cabang: Jambi Nama: Dr. Setiawan, MPH Jabatan: Ketua Alamat: Rumah Sakit DKT Jl. Mattahir No. 33 Kota: Jambi Kodepos: 36143 Propinsi: Jambi Telepon: (0741) 22503 Fax: (0741)
20388 HP: 0816 395131 E-mail: |
Nomor: 5 Cabang: Sumatera Selatan Nama: Dr Danardono Soekimin MPA Jabatan: Ketua Alamat: Gedung III SB PT Pusri
Palembang Lt 6 Jl Mayor Zen 2 Ilir Kota: Palembang Kodepos: 30118 Propinsi: Sumatera Selatan Telepon: (0711) 720 009 Fax: (0711) 712 079 HP: 081 638 4051 E-mail: efirdaus@pusri.co.id |
Nomor: 6 Cabang: Lampung Nama: Dr. A. Zamahsyari Sahli, MKM Jabatan: Ketua Alamat: Jl. Way Pisang No. 2 - Pahoman Kota: Bandar Lampung Kodepos: 0 Propinsi: Lampung Telepon: (0721) 261 205 Fax: (0721) 267456 HP: E-mail: |
Nomor: 7 Cabang: Bangka (calon) Nama: Dr Bachtaroedin Poerba Jabatan: (Ketua) Alamat: Pusat Metalurgi Mentok
Kompleks Pusmet B-6 Kota: Mentok Kodepos: 33312 Propinsi: Bangka Telepon: (0716) 21858 Fax: (0717) 432323 HP: E-mail: bpoerba@pusmet.timah.co.id |
Nomor: 8 Cabang: Banten (calon) Nama: Dr Erdy Thresnady MARS Jabatan: (Ketua) Alamat: PT Petrokimia Nusantara
Interindo Jl Raya Merak Km 116 Desa Rawa Arum Kota: Merak Kodepos: 0 Propinsi: Banten Telepon: (0254) 571333 Fax: (0254) 571320 HP: 081 29079933 E-mail: erdyts@bp.com |
Nomor: 9 Cabang: DKI Jakarta Nama: Dr Toka Hideo Pangemanan MSc Jabatan: Ketua Alamat: d/a Yayasan Penerbitan IDI Jl
Dr GSSY Sam Ratulangi No 29 Kota: Jakarta Pusat Kodepos: 10350 Propinsi: DKI Jakarta Telepon: (021) 337 910 Fax: (021) 390 0465 HP: 081 6950 572 E-mail: yapenidi@idola.net.id |
Nomor: 10 Cabang: Jawa Barat Nama: Dr Djoko Sutikno Jabatan: (Ketua) Alamat: Kanwil Kesehatan Propinsi Jawa
Barat Jl Pasteur No 25 Kota: Bandung Kodepos: 40171 Propinsi: Jawa Barat Telepon: (022) 201 1997 Fax: (022) 720 2210 HP: 081 6600856 E-mail: dhsoetikno@jhpiego.or.id |
Nomor: 11 Cabang: Jawa Tengah Nama: Dr Soejarsono SpB Jabatan: Ketua Alamat: Program DIII Hiperkes & KK
FK U SM Jl Kol Soetarto No 150A Kota: Surakarta Kodepos: 57126 Propinsi: Jawa Tengah Telepon: (0271) 716393 Fax: (0271) 712303 HP: 081 126 3053 E-mail: |
Nomor: 12 Cabang: DI Yogyakarta Nama: DR Dr Lientje S Maurits SU Jabatan: Ketua Alamat: Lakasidaya RSU Lokapala Jl
Pemuda No 1 Babarsari Kota: Yogyakarta Kodepos: 55281 Propinsi: DI Yogyakarta Telepon: (0274) 486 373 Fax: (0274)
486 373 HP: 0811 268 062 E-mail: lakasidaya@yogya.wasantara.net.id |
Nomor: 13 Cabang: Jawa Timur Nama: DR Dr Tjipto Suwandi MOH Jabatan: Ketua Alamat: Jl Kranggan V No 28 Kota: Surabaya Kodepos: 60174 Propinsi: Jawa Timur Telepon: (031) 531 6951 Fax: (031) 531 6951 HP: 081 834 8906 E-mail: tsuwandi2001@yahoo.com |
Nomor: 14 Cabang: Bali Nama: Prof Dr Nyoman Adiputra MOH Jabatan: Ketua Alamat: Laboratorium Fisiologi FK Univ
Udayana Jl Jend Sudirman Kota: Denpasar Kodepos: 0 Propinsi: Bali Telepon: (0361) 226 132 Fax: (0361) 701 907 HP: 081 139 7971 E-mail: |
Nomor: 15 Cabang: Kalimantan Barat Nama: Dr Dharma Tjuanda Jabatan: Ketua Alamat: RS Dr Soedarso Kota: Pontianak Kodepos: 78122 Propinsi: Kalimantan Barat Telepon: (0561) 731 653 Fax: (0561) 732077 HP: 0812 5700 400 E-mail: iramadi@yahoo.com |
Nomor: 16 Cabang: Kalimantan Timur Nama: Dr Danarto MSc(OM) Jabatan: (Ketua) Alamat: Jl Alamanda Raya No E5 / 24 Kota: Balikpapan Kodepos: 76115 Propinsi: Kalimantan Timur Telepon: (0542) 873 972 Fax: (0542) 442 666 HP: 0812 5824 904 E-mail: alamanda524@yahoo.com |
Nomor: 17 Cabang: Sulawesi Utara Nama: Prof. Dr. Jootje M. Umboh, MS Jabatan: Ketua Alamat: Fakultas Kedokteran Univ. Sam
Ratulangi Jl. Kampus Unsrat Kota: Manado Kodepos: 95115 Propinsi: Sulawesi Utara Telepon: (0431) 841 338 Fax: (0431) 841 337 HP: E-mail: liemlp@manado.wasantara.net.id |
Nomor: 18 Cabang: Sulawesi Tengah Nama: Dr. T.I. Miting, MPH Jabatan: Ketua Alamat: Jl. Ir H Juanda No. 75 Kota: Palu Kodepos: 94111 Propinsi: Sulawesi Tengah Telepon: (0451) 422 152 Fax: (0451) 422 152 HP: 081 2421 1875 E-mail: timiting@yahoo.com |
Nomor: 19 Cabang: Sulawesi Selatan Nama: Dr. Rafael Djajakusli MOH Jabatan: Ketua Alamat: Jl Wahab Tarro No 11 Kota: Makassar Kodepos: 0 Propinsi: Sulawesi Selatan Telepon: (0411) 323517 Fax: (0411) 585 013 HP: 081 1467191 E-mail: |
|
---O0O---
PENGURUS PUSAT
PERHIMPUNAN DOKTER
KESEHATAN KERJA INDONESIA
PERIODE 1998 –
2001
Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh,
Yang terhormat,
Pertama – tama
marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT atas limpahan
rahmat dan karunia-Nya sehingga pada hari ini kita dapat berkumpul untuk
berperan serta pada Kongres Nasional III dan Temu Ilmiah Nasional V Perhimpunan
dokter Kesehatan Kerja Indonesia .
Sebelumnya kami
mohon maaf atas diundurnya Kongres Nasional III IDKI yang menurut rencana
seharusnya diselenggarakan pada bulan November 2001. Hal ini tidak dapat
dihindari karena situasi dan kondisi yang terjadi di Indonesia pada saat itu.
Selanjutnya
perkenankanlah kami menyampaikan laporan kegiatan yang telah dilakukan oleh
kepengurusan periode 1998 – 2001 berdasarkan program kerja yang telah dibuat
pada Kongres Nasional IDKI ke II yang berlangsung tanggal 30 Nopember – 3
Desember 1999 di Surabaya sebagai berikut:
Oleh karena ruang Sekretariat IDKI dengan alamat Gedung
Mochtar Lantai 2 Jl Pegangsaan Timur 16 akan dipergunakan oleh pemiliknya,
Sekretariat pindah ke Jl MT Haryono kav. 41 di dalam kompleks Lakespra.
Hal ini dapat terlaksana atas usaha dan bantuan
Kol.Kes.Dr.Soemardoko Tjokrowidagdo, SpM Ketua II PP IDKI. Segenap pengurus PP
IDKI mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya
Telah dilaksanakan Muker IDKI ke III yang berlangsung
tanggal 28 – 30 Juli 2000 di Palembang dengan kegiatan utamanya membahas draft
buku Pedoman Pelatihan Dokter Kesehatan Kerja Tingkat Pratama. Kegiatan ini
dilanjutkan dalam Muker IDKI ke IV yang berlangsung tanggal 26 – 27 Oktober
2001 di Jakarta.
Dalam Muker dibahas pula antara lain persiapan Kongres
Nasional IDKI ke III. Khusus mengenai cabang diharapkan agar cabang yang sudah
berakhir masa kepengurusannya segera melaksanakan pergantian kepengurusan
sehingga tidak menimbulkan masalah pada saat Kongres berlangsung.
Usulan agar Batam membentuk cabang tersendiri perlu dibahas
dalam Kongres ini.
Dalam usaha meningkatkan kualitas SDM dan pengembangan
kompetensi anggota IDKI, telah dibuat buku Pedoman Pelatihan Dokter Kesehatan
Kerja Tingkat Pratama yang diharapkan dalam waktu tak lama lagi dapat disyahkan
menjadi standar nasional pelatihan dokter kesehatan kerja. Telah dicetak 1000
buku atas bantuan Bapak Bondan Winarno selaku Direktur International
Pharmaceutical Manufacturing Group. Untuk itu kami ucapkan terimakasih.
Sehubungan dengan adanya perubahan propinsi di Indonesia
telah dilakukan usaha untuk membentuk cabang baru antara lain IDKI cabang
Banten dan IDKI cabang Bangka-Belitung. Mudah-mudahan sesudah Kongres ini
terbentuk kepengurusan yang segara dapat disahkan dan dikukuhkan.
Atas kerjasama antara PP IDKI dengan PP PERHATI dan PERHATI
Cabang DKI telah dilaksanakan Simposium Penyakit THT akibat hubungan kerja dan
cacat akibat kecelakaan kerja pada tanggal 2 Juni 2001 di Hotel Horison Ancol –
Jakarta
a.Berdasarkan permohonan Depnaker kepada
PP IDKI,
Dr Hadisudjono Sastrosatomo, SpM telah menyampaikan makalah
KESEHATAN KERJA DI RUMAH SAKIT pada Konvensi Nasional K3 tahun 2000 di Jakarta
tanggal 18 – 20 Januari 2000.
b. Berdasarkan permohonan RS MMC kepada PP IDKI, Dr Tata
Soemitra , DIH,MHSC telah melakukan pelatihan mengenai Pengamanan dan Higiene
Pengelolaan Makanan di RS MMC.
a.Berdasarkan Undangan dari Dep.Kes. , Dr Bambang Tarupolo
sebagai utusan PP IDKI telah mengikuti Seminar Penyempurnaan Draft Pedoman UKK
bagi Petugas Kesehatan Kabupaten/Kota yang dilaksankan pada tanggal 18 – 20
Juli 2001 di Puslitbang Gizi – Bogor.
b. Berdasarkan Undangan dari Hiperkes, Dr Mardiani Oemar
sebagai utusan PP IDKI telah mengikuti Seminar SURVEILANS KESEHATAN PEKERJA
yang dilaksanakan pada tanggal 27 – 28 April 2001 di Hotel Kartika Chandra –
Jakarta.
Hadirin
sekalian,
Demikianlah
telah disampaikan laporan kegiatan kepegurusan PP IDKI periode 1998 – 2001.
Belum semua program kerja yang dibuat dapat dilaksanakan.Sebagian besar
disebabkan keadaan yang di luar jangkauan dan kekuasaan kami meskipun sudah
dilakukan usaha untuk mencapainya.
Perlu kiranya
disampaikan pula bahwa pada musim hujan sekitar bulan Februari 2002 Sekretariat
PP IDKI di Jl MT Haryono terkena banjir sehingga banyak berkas surat yang masih
di dalam dos terendam air dan lumpur. Akibatnya tidak dapat dibaca dan
dipergunakan lagi. Demikian pula halnya pad buka , album dan sebagainya yang
terletak di ubin. Tampaknya banjir juga mengenai komputer dengan akibat
sebagian data di CPU hilang, printer rusak, demikian pula sambungan kabel yang
berada di ubin.
Mudah-mudahan
informasi ini dapat memberikan kejelasan pad hadirin sekalian. Hasil ini dapat
dicpai berkat kerjasama yang baik di antara anggota pengurus yang memiliki
semangat kekeluargaan, komitmen, dan dedikasi yang tinggi terhadap IDKI
Sebagai Ketua
IDKI periode 1998 – 2001 maupun sebagai pribadi saya ingin menyampaikan
ungkapan terimakasih kepada teman-teman anggota pengurus PP IDKI periode 1998 –
2001. Tanpa bantuan teman-teman sekalian saya tidak ada artinya dalam
menjalankan organisasi yang dapat dikatakan belum dewasa ini. Saya memahami
bahwa teman-teman telah mengorbankan materi maupun tenaga, bahkan waktu yang
seharusnya untuk keluarga kalau perlu ditunda demi kepentingan IDKI.Saya amat
bangga dan merasa behutang kepada mereka.
Hadirin
sekalian,
Ungkapan
terimakasih juga perlu disampaikan kepada semua pengurus cabang IDKI khususnya
yang hadir pada acara Kongres ini. Demikian pula kepada Dr Sudjoko Kuswadji
MSc(OM) yang telah bersedia melanjutkan kepengurusan IDKI untuk periode 2001 –
2004, kepada Kol Kes Dr Soemardoko Tjokrowidigdo ,SpM, kepada Bapak Bondan dan
pihak lain yang telah banyak membantu dalam pelaksanaan kegiatan IDKI.
Akhirnya ,
disertai ungkapan syukur ke hadirat Allah SWT sekali lagi secara resmi saya
ihlas melepaskan jabatan sebagai Ketua Umum IDKI periode1998- 2001. Semoga IDKI
lebih mendapat pengakuan, dikenal, berkembang dan sukses. Oleh sebab itu kita
harus bangun dan kembangkan, kita bela dan pelihara bersama. Marilah senantiasa
kita kembangkan semangat kerja sama dengan satu pamrih kejayaan IDKI.
Semoga sukses
Wassalammu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Jakarta, 12 Juli
2002
Dr. Hadisudjono
Sastrosatomo, Sp.M, MM
--o0o--
ANGGARAN DASAR
PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya tujuan Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia adalah
menciptakan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa dalam upaya mencapai tujuan tersebut, antara lain perlu
diselenggarakan upaya-upaya pengembangan Sumber Daya Manusia secara menyeluruh,
terarah dan terpadu di berbagai bidang di Indonesia terutama di bidang
kesehatan kerja.
Bahwa tenaga kerja adalah aset pembangunan, khususnya bidang
perekonomian yang selalu terpajan dan dipengaruhi oleh berbagai potensi bahaya
teknologi kerja dan lingkungan kerja.
Bahwa tenaga kerja sebagai sumber daya manusia perlu terus dikembangkan,
diberikan perlindungan terhadap pengaruh teknologi kerja dan lingkungan kerja,
diberikan perawatan dan rehabilitasi, dengan tetap menyesuaikan/memilih
teknologi yang sesuai dengan nilai budaya dan kondisi manusia Indonesia.
Bahwa Upaya Kesehatan Kerja adalah merupakan atau tetap harus dianggap
sebagai modal dasar bagi pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa untuk itu diperlukan tenaga-tenaga kesehatan kerja yang
berdedikasi, terampil, berpengetahuan tinggi serta mau mengembangkan diri
secara profesional di bidang kesehatan kerja, dengan tetap berpegang teguh
kepada Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Bahwa para dokter yang menjalankan Upaya Kesehatan Kerja di Indonesia
bersepakat untuk mendirikan, membina, memperkokoh wadah pengembangan kesehatan
kerja di Indonesia, di dalam satu wadah organisasi yang dijalankan berdasarkan
pada ANGGARAN DASAR sebagai berikut :
BAB I
Pasal 1
Organisasi ini bernama PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA,
yang disingkat dengan IDKI, dan dalam bahasa Inggris disebut dengan THE
INDONESIAN MEDICAL ASSOCIATION FOR OCCUPATIONAL HEALTH, yang beranggotakan
Dokter.
Pasal 2
Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (IDKI) adalah organisasi
profesi kedokteran di Indonesia yang membina dan mengembangkan profesionalisme
dokter kesehatan kerja di dalam melaksanakan kegiatan kesehatan kerja, yang
bersifat bebas, sukarela, serta menjunjung tinggi Kode Etik Profesi.
DOKTER KESEHATAN KERJA adalah dokter yang melaksanakan Upaya Kesehatan
Kerja yang dijalankan secara holistik, terpadu, berkesinambungan dan
komprehensif (meliputi upaya-upaya preventif, promotif, kuratif dan
rehabilitatif).
BAB II
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 4
Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (IDKI) didirikan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 1988, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 5
Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter
Kesehatan Kerja Indonesia (IDKI) berkedudukan di Jakarta, Ibu Kota Negara
Republik Indonesia.
BAB III
ASAS
Pasal 6
Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja
Indonesia (IDKI) berasaskan Pancasila.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja
Indonesia (IDKI) bertujuan untuk :
1.Memelihara serta meningkatkan derajat kesehatan tenaga kerja di
Indonesia, sebagai bagian dari pada upaya pengembangan kualitas sumber daya
manusia yang mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.
2.Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota di dalam
penyelenggaraan Upaya Kesehatan Kerja.
3.Mendorong dikembangkannya penelitian dan pengkajian di bidang
kesehatan kerja di Indonesia.
4.Membina komunikasi, saling pengertian dan saling membantu antara
dokter kesehatan kerja, serta organisasi profesi dan lembaga terkait lainnya.
5.Meningkatkan profesionalisme
dokter kesehatan kerja di Indonesia.
6.Meningkatkan kesejahteraan
anggota.
Pasal 8
Tujuan Perhimpunan Dokter Kesehatan
Kerja Indonesia (IDKI) dapat dicapai melalui usaha-usaha :
1.Mengadakan kegiatan lain yang
tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi.
2.Membantu pemerintah di dalam
pembinaan penyelenggaraan Upaya Kesehatan Kerja.
3.Memberikan saran dan usul kepada pemerintah di dalam upaya peningkatan
dan pengembangan Upaya Kesehatan Kerja di Indonesia.
4.Mengembangkan serta membina penyelenggaraan Upaya Kesehatan Kerja di
Indonesia.
5.Menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian dan
pengabdian masyarakat sehubungan dengan kesehatan kerja.
6.Mengembangkan sistem komunikasi dan informasi dalam organisasi
Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia.
7.Membina dan mengembangkan kemitraan dengan pihak pemerintah dan pihak
swasta, baik di dalam maupun di luar negeri.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota Perhimpunan Dokter
kesehatan Kerja Indonesia (IDKI) terdiri dari :
1.Anggota Biasa.
2.Anggota Luar Biasa.
3.Anggota Kehormatan.
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 10
Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (IDKI) bernaung di bawah
Ikatan dokter indonesia (IDI) (The Indonesian Medical Association) sebagai
Perhimpunan Dokter Seminat.
Pasal 11
1.Organisasi IDKI terdiri dari
Badan Legislatif dan Badan Eksekutif.
2.Badan Legislatif adalah Kongres
Nasional dan Rapat Anggota.
3.Badan Eksekutif adalah Pengurus
Pusat dan Pengurus Cabang IDKI.
BAB VII
KEKAYAAN
Pasal 12
Kekayaan Dan Pendanaan Perhimpunan
Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (IDKI) diperoleh dari :
1.Uang pangkal anggota.
2.Uang iuran anggota.
3.Usaha lain yang sah dan tidak
mengikat.
BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 13
Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (IDKI) hanya dapat
dibubarkan oleh Kongres Nasional IDKI yang dilakukan khusus untuk itu.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
1.Perubahan Anggaran Dasar Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia
(IDKI) hanya dapat dilakukan oleh Kongres Nasional.
2.Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Perhimpunan Dokter
Kesehatan Kerja Indonesia ini, akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (IDKI), sepanjang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1.Anggota Biasa Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia ialah
setiap dokter anggota Ikatan dokter indonesia (IDI), dengan peminatan terhadap
pelaksanaan dan pengembangan kesehatan kerja di Indonesia.
2.Anggota Luar Biasa Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia ialah
dokter warga negara asing yang bekerja dan melaksanakan Upaya Kesehatan Kerja
di Indonesia.
3.Anggota Kehormatan Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia ialah
mereka yang telah berjasa di dalam pelaksanaan dan pengembangan kesehatan kerja
di Indonesia.
Pasal 2
TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA
1.Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa diterima oleh Pengurus Cabang
IDKI setempat, melalui pendaftaran secara tertulis dan pernyataan persetujuan
terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan
Kerja Indonesia.
2.Dalam hal belum ada Cabang IDKI, pendaftaran dilakukan melalui
Pengurus Cabang yang terdekat.
3.Anggota kehormatan diusulkan oleh Pengurus Cabang, dan disahkan oleh
Kongres IDKI.
Pasal 3
HAK ANGGOTA
1.Anggota Biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau
pertanyaan secara lisan atau tertulis kepada pengurus, mengikuti semua kegiatan
organisasi, serta mempunyai hak untuk dipilih dan memilih.
2.Anggota Luar Biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau
pertanyaan secara lisan atau tertulis kepada pengurus, mengikuti semua kegiatan
organisasi, akan tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih.
3.Anggota Kehormatan berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul
secara lisan atau tertulis kepada pengurus.
Pasal 4
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa
wajib menjunjung tinggi dan mengamalkan Sumpah Dokter, Kode Etik Kedokteran
Indonesia, Kode Etik Dokter Kesehatan Kerja Indonesia, Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, serta segala keputusan dan peraturan IDKI.
2.Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa wajib membayar uang pangkal dan
iuran anggota yang ditetapkan.
3.Anggota kehormatan diharapkan untuk ikut menjaga dan mempertahankan
kehormatan IDKI.
4.Anggota wajib mempunyai Kartu Anggota yang diterbitkan oleh Pengurus
Pusat melalui usulan cabang.
Pasal 5
STATUS KEANGGOTAAN
1.Anggota kehilangan keanggotaannya karena meninggal dunia, atas
permintaan sendiri ataupun karena diberhentikan.
2.Anggota dapat diberhentikan karena bertindak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi serta bertindak
merugikan atau mencemarkan nama baik IDKI.
3.Pemberhentian anggota dilakukan oleh Pengurus Pusat atas usul Pengurus
Cabang dan/atau Pengurus Pusat, serta harus disahkan oleh Kongres Nasional
terdekat.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 6
KONGRES NASIONAL
STATUS :
1.Kongres Nasional merupakan Badan
Legislatif tertinggi IDKI.
2.Kongres Nasional merupakan
musyawarah utusan Cabang IDKI.
3.Kongres Nasional diadakan sekali
dalam 3 (tiga) tahun.
4.Dalam keadaan luar biasa, Kongres Nasional dapat diadakan
sewaktu-waktu, dengan dan atas usul sekurang-kurangnya 3 (tiga) cabang IDKI dan
mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya setengah dari jumlah cabang IDKI
yang ada selain yang mengusulkan.
KEKUASAAN DAN WEWENANG :
1.Kongres Nasional menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
IDKI, pedoman-pedoman pokok serta haluan dan program kerja IDKI.
2.Kongres Nasional menilai pertanggungjawaban Pengurus Pusat IDKI
periode sebelumnya.
3.Kongres Nasional memilih Ketua Terpilih yang akan menjadi Ketua Umum,
yang akan menyusun dan memimpin Pengurus Pusat periode berikutnya.
4.Ketua Terpilih duduk sebagai Wakil Ketua Umum pada kepengurusan
setelah kongres dan menjadi Ketua Umum pada periode berikutnya.
TATA TERTIB KONGRES NASIONAL:
1.Kongres Nasional diselenggarakan oleh Pengurus Pusat bersama Panitia
Pelaksana Kongres Nasional yang dibentuk oleh Pengurus Pusat.
2.Panitia Pelaksana Kongres Nasional bertanggungjawab atas semua segi
teknis penyelenggaraan Kongres Nasional.
3.Kongres Nasional dihadiri oleh Pengurus Pusat, utusan cabang, peninjau
dan undangan Pengurus Pusat.
4.Kongres Nasional sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah
tambah satu dari jumlah cabang yang ada.
5.Bila kuorum belum atau tidak terpenuhi, maka Kongres Nasional diundur
paling lama 1 X 24 jam, dan setelah itu Kongres Nasional dianggap sah dengan
utusan cabang yang hadir.
6.Utusan cabang dengan mandat resmi, mempunyai hak bicara dan hak suara,
sedangkan peninjau hanya mempunyai hak bicara.
7.Kongres Nasional dipimpin oleh seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan
seorang Sekretaris Kongres Nasional yang dipilih dari dan oleh peserta dalam
sidang lengkap yang dilakukan khusus untuk itu.
8.Sidang-sidang pengesahan kuorum, pengesahan acara, pengesahan tata
tertib dan pengesahan pimpinan Kongres Nasional dipimpin oleh Ketua Panitia
Pelaksana Kongres Nasional.
9.Apabila penilaian pertanggungjawaban Pengurus Pusat selesai dan
diterima oleh Kongres Nasional, maka Pengurus Pusat bersangkutan dinyatakan
demisioner dan selanjutnya Anggota Pengurus Pusat tersebut menjadi peserta
Kongres Nasional tanpa hak suara.
10.Banyaknya suara dari Cabang IDKI
dalam Kongres Nasional adalah sebagai berikut :
- sampai dengan 50 anggota
mempunyai 1 (satu) hak suara.
- 51 anggota sampai dengan 100
anggota mempunyai 2 (dua) hak suara.
- lebih dari 100 anggota mempunyai
3 (tiga) hak suara.
Hak suara tersebut berlaku setelah
cabang memenuhi kewajibannya, termasuk iuran anggota.
Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini diatur dalam suatu
peraturan tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan tata tertib ini.
Pasal 7
RAPAT CABANG
STATUS :
1.Rapat Cabang merupakan Badan
Legislatif Tertinggi pada tingkat cabang.
2.Rapat Cabang merupakan musyawarah
para anggota cabang.
3.Rapat Cabang diadakan
sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) tahun.
4. Dalam keadaan luar biasa Rapat Cabang dapat diadakan sewaktu-waktu,
atas usul sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota biasa dan mendapat
persetujuan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota biasa yang
terdaftar selain yang mengusulkan.
KEKUASAAN DAN WEWENANG :
1.Rapat Cabang menilai pertanggungjawaban dari Pengurus Cabang periode
yang sebelumnya.
2.Rapat Cabang menetapkan Program Kerja Cabang yang menunjang serta
tidak bertentangan dengan Program Kerja Pengurus Pusat yang ditetapkan oleh
Kongres Nasional.
3.Rapat Cabang memilih Ketua dan Wakil Ketua Pengurus Cabang untuk
periode berikutnya.
TATA TERTIB RAPAT CABANG:
1.Rapat Cabang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang bersama Panitia
Pelaksana Rapat Anggota yang dibentuk oleh Pengurus Cabang.
2.Panitia Pelaksana Rapat Cabang bertanggungjawab atas teknis
penyelenggaraan Rapat Anggota.
3.Rapat Cabang dihadiri oleh Pengurus Cabang, anggota, peninjau dan
undangan Pengurus Cabang.
4.Rapat Cabang dinyatakan "sah" bila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya setengah tambah satu jumlah anggota biasa yang terdaftar.
5.Bila persyaratan tersebut tidak atau belum dapat terpenuhi, maka Rapat
Cabang diundur selambat-lambatnya 1 X 24 jam, dan setelah itu Rapat Cabang
dianggap "sah" dengan jumlah anggota yang hadir.
6.Anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara, sedang peninjau
hanya mempunyai hak bicara.
7. Rapat Cabang dipimpin oleh seorang Pemimpin Rapat Cabang, seorang
Wakil Pimpinan Rapat Cabang dan seorang Sekretaris Rapat Cabang yang dipilih
dari dan oleh peserta Rapat Cabang, dalam sidang lengkap yang diadakan khusus
untuk itu.
8.Sidang pengesahan kuorum, pengesahan acara, pengesahan tata tertib dan
sidang pemilihan pimpinan Rapat Cabang dipimpin oleh Ketua Panitia Pelaksana
Rapat Cabang.
9.Apabila penilaian pertanggungjawaban Pengurus Cabang selesai dan
diterima oleh Rapat Cabang, maka Pengurus Cabang yang bersangkutan dinyatakan
demisioner dan selanjutnya anggota Pengurus Cabang tersebut mempunyai status
sebagai anggota biasa.
10.Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur dalam
suatu peraturan tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
tata tertib ini.
Pasal 8
PENGURUS PUSAT
STATUS :
1. Pengurus Pusat adalah Badan
Eksekutif Tertinggi IDKI, sekurang – kurangnya terdiri dari
Wakil Ketua
Wakil Sekretaris
Wakil Bendahara
2. Masa jabatan Pengurus Pusat IDKI
adalah 3 (tiga) tahun.
3. Pengurus Pusat IDKI dibentuk oleh Ketua Umum dan Ketua Umum terpilih,
yang dipilih dan ditetapkan oleh Kongres Nasional IDKI.
4. Banyaknya departemen dalam Pengurus Pusat disesuaikan dengan
kebutuhan dan perkembangan Kesehatan Kerja.
KEKUASAAN DAN WEWENANG :
1.Pengurus Pusat harus melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga dan semua keputusan dan ketetapan dari Kongres Nasional.
2.Pengurus Pusat harus mengumumkan serta menyebarluaskan informasi
kepada seluruh Cabang IDKI, yang menyangkut pengambilan keputusan organisasi
ataupun perubahan keputusan dalam Kongres Nasional berikutnya.
3.Pengurus Pusat membina dan mengembangkan hubungan dan kemitraan yang
baik dengan semua pihak terkait, pemerintah maupun swasta, di dalam ataupun di
luar negeri, khususnya yang terkait dengan kesehatan kerja.
4.Pengurus Pusat bertanggungjawab
kepada Kongres Nasional.
TATA CARA PENGELOLAAN :
1.Ketua Umum yang dikukuhkan oleh
Kongres Nasional yang dalam periode kepengurusan yang bersangkutan berkedudukan
sebagai Wakil Ketua Umum, mengumumkan susunan kepengurusannya di depan Kongres
Nasional yang sedang diadakan.
2.Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
setelah Kongres Nasional berakhir, Ketua Umum dan Wakil ketua Umum harus sudah
mengumumkan susunan kepengurusan yang baru.
3.Serah terima kepengurusan harus telah
dilaksanakan paling lambat dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah
selesainya Kongres Nasional.
4.Untuk menyelenggarakan kegiatannya,
Pengurus Pusat IDKI harus mengadakan rapat pengurus sesuai dengan kebutuhan
organisasi.
5.Pengeluaran uang harus diketahui da disetujui oleh Ketua dan Bendahara
6.a.Laporan keuangan Pengurus Pusat dipertanggungjawabkan dalam Kongres
Nasional
b.Laporan keuangan Pengurus Cabang dipertanggungjawabkan dalam
rapat anggota cabang minimal setahun sekali
7.Hal-hal yang belum tercantum dalam
ketentuan ini, akan diatur tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan tata
cara pengelolaan ini.
Pasal 9
PENGURUS CABANG
STATUS :
1.Pengurus Cabang merupakan Badan
Eksekutif Tertinggi pada Cabang IDKI.
2.Cabang merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk di tingkat
propinsi, kalau diperlukan dapat dibentuk 2 (dua) cabang dalam 1 (satu)
propinsi sesuai dengan kebutuhan, yang mempunyai sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) orang anggota biasa.
3.Masa jabatan Pengurus Cabang
berlangsung selama 3 tahun.
4.Susunan kepengurusan cabang disesuaikan dengan susunan Pengurus Pusat
dan kebutuhan cabang.
KEKUASAAN DAN WEWENANG :
1.Pengurus Cabang melaksanakan
keputusan dari Kongres Nasional dan rapat anggota.
2.Pengurus Cabang harus memberikan laporan kepada Pengurus Pusat
mengenai hasil kerja cabang, minimal 1 (satu) kali selama periode kepengurusan.
3.Pengurus Cabang harus membina dan mengembangkan hubungan kemitraan
dengan pihak terkait, baik aparat pemerintah ataupun swasta, khususnya yang
berhubungan dengan kesehatan kerja di tingkat propinsi.
4.Pengurus Cabang bertanggungjawab
kepada Rapat Anggota.
TATA CARA PENGELOLAAN :
1.Ketua Dan Wakil Ketua Cabang yang terpilih dalam Rapat Anggota, secara
bersama-sama menyusun Kepengurusan Cabang dalam waktu sekurang-kurangnya 30
(tiga puluh) hari setelah Rapat Anggota berakhir.
2.Rapat cabang diselenggarakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah
Kongres Nasional selesai.
3.Serah terima kepengurusan harus sudah dilakukan dalam waktu 45 hari
setelah Rapat Anggota.
4.Pengurus cabang menjalankan tugasnya segera setelah serah terima
dengan Pengurus Cabang demisioner.
5.Untuk menyelenggarakan kegiatannya, Pengurus Cabang harus mengadakan
rapat pengurus sesuai kebutuhan organisasi.
6.Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan diatur dalam
suatu peraturan tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan tata cara
pengelolaan ini.
Pasal 10
MUSYAWARAH KERJA DAN RAPAT KERJA CABANG
1.Musyawarah Kerja (MUKER) adalah merupakan pertemuan Cabang-cabang IDKI
selain Kongres Nasional, untuk mebahas serta mengembangkan pelaksanaan Program
Kerja sebagaimana diamanatkan oleh Kongres Nasional.
2.Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) adalah pertemuan anggota selain Rapat
Anggota, untuk membahas serta mengembangkan pelaksanaan Program Kerja Cabang
sebagaimana diamanatkan oleh Rapat Anggota.
3.MUKER dan RAKERCAB dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali di antara 2
(dua) Kongres Nasional atau Rapat Anggota.
4.MUKER dihadiri oleh Pengurus Pusat serta utusan Cabang IDKI, sedang
RAKERCAB dihadiri oleh para anggota IDKI.
5.Penyelenggaraan MUKER dan RAKERCAB, dapat dikaitkan dengan KEGIATAN
ILMIAH TAHUNAN.
6.Keputusan MUKER dan RAKERCAB tidak boleh bertentangan dengan Keputusan
Kongres Nasional dan/atau Rapat Anggota, serta harus dipertanggungjawabkan
kemudian pada Kongres Nasional atau Rapat Anggota berikut.
7.Tata Tertib dan Tata Cara penyelenggaraan MUKER dan RAKERCAB akan
diatur secara tersendiri.
Pasal 11
MAJELIS KODE ETIK DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA (MKEDKI)
1.Majelis Kode Etik Dokter Kesehatan Kerja Indonesia ialah suatu Badan
yang akan menangani masalah Etika Dokter Kesehatan Kerja Indonesia;
2.Dalam menjalankan tugasnya Badan ini akan melakukan koordinasi dengan Majelis
Kode Etik Dokter Indonesia (IDI);
3.Pengurus Pusat akan menetapkan susunan dan tata kerja Majelis Kode
Etik Dokter Kesehatan Kerja Indonesia
BAB III
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 12
1.Semua keputusan yang diambil oleh
organisasi ini dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
2.Jika musyawarah untuk dan mufakat tidak berhasil, maka keputusan
diambil atas dasar suara terbanyak.
3.Keputusan yang menyangkut
perseorangan dilakukan secara bebas dan rahasia.
4.Semua keputusan yang diambil,
wajib dilaksanakan dan ditaati oleh semua anggota.
BAB IV
UANG PANGKAL DAN IURAN ANGGOTA
Pasal 13
1.Semua anggota wajib memberikan
Uang Pangkal dan Uang Iuran Anggota.
2.Besarnya Uang Uang Iuran Anggota ditetapkan oleh Kongres
Nasional, yaitu Rp. 1.000,-/anggota/bulan untuk diserahkan ke Pengurus Pusat
3.Untuk kepentingan cabang, Pengurus
Cabang dapat menetapkan Uang Pangkal dan Iuran Tambahan yang besarnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota Cabang.
4.Penggunaan dan pemanfaatan dari Uang
Pangkal dan Uang Iuran Anggota akan diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERTA PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
1.Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter
Kesehatan Kerja Indonesia hanya dapat dilakukan di dalam Kongres Nasional.
2.Rencana perubahan tersebut diajukan oleh Pengurus Pusat dan/atau oleh
Pengurus Cabang.
3.Rencana perubahan harus disampaikan kepada Pengurus Pusat
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Kongres Nasional.
Pasal 15
PEMBUBARAN ORGANISASI
1.Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres Nasional yang
dilaksanakan khusus untuk itu.
2. Keputusan tentang pembubaran organisasi harus disetujui
sekurang-kurangnya oleh 2/3 (dua pertiga) dari suara yang ada dalam Kongres
Nasional.
BAB VI
ATRIBUT DAN LAMBANG
Pasal 16
Atribut dan Lambang Organisasi akan
disusun dan ditetapkan di dalam peraturan tersendiri.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
1.Setiap anggota IDKI dianggap telah mengetahui isi serta makna dari
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja
Indonesia.
2.Perselisihan dalam penafsiran Anggaran Rumah Tangga diputuskan oleh
Pengurus Pusat.
3.Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dimuat dalam
peraturan tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga
Organisasi ini.
Pasal 18
ATURAN PERALIHAN
1.Ketua Umum dan Ketua Umum Terpilih, yang terpilih dalam Kongres
Nasional , secara bersama-sama menyusun Kepengurusan Pusat IDKI periode setelah
Kongres Nasional berikutnya.
2.Banyaknya suara Cabang IDKI dalam Kongres Nasional, ditetapkan 3 (tiga)
suara dari tiap cabang..
---O0O---
MUKADIMAH
Bahwa profesi Dokter Kesehatan Kerja di Indonesia sesuai dengan
pertumbuhan dan perkembangan industrialisasi di Indonesia.
Bahwa profesi Dokter Kesehatan Kerja adalah merupakan profesi kedokteran
yang melakukan kegiatan di dalam pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan
kesejahteraan tenaga kerja, baik secara perseorangan maupun kelompok.
Bahwa di dalam melaksanakan profesi Dokter Kesehatan Kerja akan banyak
terjadi hubungan kerja dengan pihak-pihak lain yang terkait, baik di dalam
perusahaan maupun di luar perusahaan, dengan disiplin atau keahlian lain,
disamping hubungan dokter pasien yang harus dilaksanakan berpedoman kepada Kode
Etik Kedokteran Indonesia.
Bahwa pelaksanaan Upaya Kesehatan Kerja adalah merupakan kegiatan yang
bersifat komprehensif, melibatkan berbagai disiplin ilmu dan keahlian, serta
harus dilaksanakan berdasarkan dan/atau sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku.
Bahwa untuk dapat menjalankan profesi sebagai Dokter Kesehatan Kerja
secara baik, aman dan terarah, diperlukan suatu pedoman pelaksanaan dan
penjelasan dari pasal yang akan menjadi acuan dalam menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan kesehatan kerja.
BAB I
U M U M
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1.Kode Etik ini disebut KODE ETIK DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA yang
disingkat dengan KEDKI.
2.Kode Etik ini ditetapkan oleh Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja
Indonesia melalui Kongres Nasional.
3.Kode Etik ini dibuat dengan mengacu kepada KODE ETIK KEDOKTERAN
INDONESIA dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
4.Kode Etik ini menjadi pedoman bagi semua dokter yang melaksanakan
kegiatan kesehatan kerja di Indonesia.
5.Kode Etik ini menjadi Prinsip Dasar Etika dalam pelaksanaan kegiatan
kesehatan kerja di Indonesia.
Pasal 2
Dalam Kode Etik ini, yang dimaksud
dengan :
1.Dokter Kesehatan Kerja adalah dokter yang melaksanakan kegiatan atau
praktek kesehatan kerja secara langsung, menyeluruh dan terpadu di tempat
kerja.
2.Upaya Kesehatan Kerja adalah kegiatan-kegiatan pelayanan kesehatan
yang ditujukan untuk memelihara, membina dan meningkatkan derajat kesehatan
serta kesejahteraan tenaga kerja.
3.Pengusaha atau Manajemen Perusahaan adalah pihak di perusahaan yang
bertanggungjawab terhadap pemeliharaan, pembinaan dan peningkatan derajat
kesehatan kerja, dalam pelaksanaannya dibantu sepenuhnya oleh Dokter Kesehatan
Kerja.
4.Tenaga Kerja dan/atau Wakil Tenaga Kerja adalah pihak di perusahaan
yang menjadi obyek dari Upaya Kesehatan Kerja yang dilakukan oleh Dokter
Kesehatan Kerja.
BAB II
KHUSUS
Pasal 3
PRINSIP DASAR
1.Praktek Kesehatan Kerja harus dilaksanakan atau dijalankan sesuai
standar profesi dan etik kedokteran.
2.Dokter Kesehatan Kerja harus memelihara, membina dan meningkatkan
derajat kesehatan, produktifitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja, baik
secara perorangan maupun kelompok.
3.Integritas tindakan profesi harus dilakukan secara profesional, tidak
memihak, dan tetap menjaga kerahasiaan data kesehatan serta data pribadi tenaga
kerja.
Pasal 4
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
1.Dokter Kesehatan Kerja wajib memberikan nasehat dan informasi medis
seperlunya untuk kepentingan perlindungan kesehatan tenaga kerja, kepada
pihak-pihak yang berkepentingan.
2.Dokter Kesehatan Kerja harus menggunakan cara dan metoda yang terbaik
dalam melaksanakan kegiatannya.
3.Dokter Kesehatan Kerja wajib memberikan nasehat tang benar dan jelas
kepada pengusaha dalam memenuhi tanggungjawabnya.
4.Dokter Kesehatan Kerja wajib memberikan nasehat secara jujur kepada
tenaga kerja untuk melindungi dan meningkatkan kesehatannya.
5.Dokter Kesehatan Kerja wajib memberikan informasi tentang bahaya
pekerjaan kepada tenaga kerja dan orang lain yang mungkin terpapar tanpa
menyembunyikan fakta yang ada.
6.Dokter Kesehatan Kerja bersama dengan pengusaha dan wakil tenaga kerja
wajib merencanakan dan melaksanakan pemberian informasi dan pelatihan tenaga
kerja tentang kesehatan kerja.
7.Dokter kesehatan kerja di dalam melaksanakan kegiatannya wajib menjaga
kerahasiaan perusahaan, dan bila diperlukan dapat berkonsultasi dengan pihak
yang berwenang.
8.Dokter Kesehatan Kerja wajib dan bertanggungjawab terhadap
pemeliharaan, pembinaan dan peningkatan derajat kesehatan tenaga kerja sesuai
dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
9. Dokter Kesehatan Kerja wajib secara terus menerus memelihara dan
meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya.
10.Dokter Kesehatan Kerja wajib dan harus selalu berusaha mendapatkan
informasi pengetahuan teknis dan ilmiah tentang kesehatan kerja, terutama yang
berhubungan dengan tempat di mana kegiatan dilaksanakan.
11.Dokter Kesehatan Kerja wajib mengenal dan memahami tentang pekerjaan
dan lingkungan kerja di mana kesehatan kerja dilaksanakan.
12.Dokter Kesehatan kerja harus secara teratur dan berkala mengunjungi
tempat kerja serta berbicara dengan pihak-pihak terkait di mana kegiatan
kesehatan kerja dilaksanakan.
13.Dokter Kesehatan Kerja harus memberikan informasi secara obyektif
kepada kalangan ilmuwan tentang bahaya pekerjaan yang baru atau dicurigai,
serta cara pencegahannya yang relevan.
14.Dokter Kesehatan Kerja wajib dan bertanggungjawab terhadap upaya pengembangan
kebijakan dan program kesehatan kerja di tempat kerja.
15. Dokter Kesehatan Kerja wajib memberikan nasehat dan/atau saran yang
sesuai dengan kebutuhan yang akan dijelaskan dalam pedoman (petunjuk
pelaksanaan) kepada pengusaha (manajemen), untuk perbaikan dan pengembangan
kebijakan pelaksanaan Upaya Kesehatan Kerja di perusahaan.
16.Dokter Kesehatan Kerja wajib mengusulkan perbaikan dan pengembangan
kebijakan tersebut dengan dasar ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlaku
saat itu (yang terbaru).
17.Dokter Kesehatan Kerja wajib berusaha untuk dapat mengembangkan
program-program pelayanan kesehatan kerja, dengan tetap memperhatikan kebutuhan
dan kemampuan perusahaan.
18.Dokter Kesehatan Kerja wajib melaksanakan kegiatannya dengan
penekanan pada upaya pencegahan.
19. Dokter Kesehatan Kerja wajib mengerjakan pencegahan sederhana,
tindakan segera dengan pertimbangan khusus terhadap teknis aplikasi yang
efektif dan efisien.
20. Dokter Kesehatan Kerja wajib melakukan evaluasi lebih lanjut untuk
menilai efisiensi dan efektifitas dari tindakan yang sudah dilakukan.
21.Dokter Kesehatan kerja, bila diperlukan, harus memberikan saran untuk
penyelesaian masalah yang lebih sempurna yang akan dijelaskan dalam suatu
pedoman atau petunjuk pelaksanaan.
22.Dalam hal tidak ada tanggapan terhadap saran yang diberikan, Dokter
Kesehatan Kerja harus melaporkannya secara "tertulis" dengan
dasar-dasar ilmiah, relevansi dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
23. Dokter Kesehatan Kerja wajib merencanakan dan melaksanakan
Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja secara baik dan benar.
24.Dokter Kesehatan Kerja wajib membuatkan perencanaan yang jelas dan
sesuai dengan kebutuhan, serta tetap memperhatikan kemampuan perusahaan.
25.Dokter Kesehatan Kerja wajib memberikan penjelasan tentang manfaat
dan tujuan serta dampak yang bisa timbul dari pemeriksaan kesehatan tenaga
kerja yang akan dilakukan.
26.Dokter Kesehatan Kerja wajib menjaga validitas pemeriksaan kesehatan
tenaga kerja yang dilakukannya.
27.Dokter Kesehatan Kerja wajib memberikan penjelasan tentang hasil
pemeriksaan kesehatan kepada tenaga kerja yang bersangkutan dengan
sebaik-baiknya, disertai dengan penjelasan tentang kemungkinan untuk melakukan
periksa banding bila hasil yang dirasakan tidak sesuai.
28.Dokter Kesehatan Kerja wajib memberikan penjelasan tentang hasil
pemeriksaan kesehatan secara jelas kepada pengusaha, dengan tetap berpedoman
kepada kepentingan dan perlindungan tenaga kerja.
Lain - lain.
1.Dokter Kesehatan kerja wajib memilih jenis pemeriksaan yang terbaik
dan sesuai serta tidak menyebabkan bahaya kepada kesehatan tenaga kerja yang
bersangkutan.
2.Dokter Kesehatan Kerja bersama pengusaha, tenaga kerja dan wakil
tenaga kerja wajib membuat rancangan serta melaksanakan upaya seleksi
kesehatan, promosi kesehatan, seperti pendidikan kesehatan, peningkatan
kesehatan tenaga kerja.
3. Dokter Kesehatan Kerja wajib berpartisipasi dan berperan aktif di
dalam upaya perlindungan komunitas dan lingkungan.
Pasal 5
KONDISI PELAKSANAAN DAN FUNGSI PROFESI
1.Dokter Kesehatan Kerja wajib dan bertanggungjawab terhadap integritas
tindakan profesi kesehatan kerja dan tidak memihak.
2.Dokter Kesehatan Kerja harus berbuat dan melaksanakan kegiatannya
berdasarkan prioritas.
3.Dokter Kesehatan Kerja harus berbuat dan melaksanakan kegiatannya
berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bila diperlukan dapat
mempergunakan bantuan tenaga ahli lainnya.
4.Dokter Kesehatan Kerja wajib menghindarkan setiap pertimbangan, nasehat
atau kegiatan, yang bisa mengurangi kepercayaan terhadap integritas dan
kemadirian profesi.
5.Dokter Kesehatan Kerja wajib memelihara kebebasan profesi, keadilan
tanpa diskriminasi di dalam melakukan kegiatannya.
6.Dokter Kesehatan Kerja tidak boleh memberikan pertimbangan dan
pernyataan yang dipengaruhi oleh setiap pertentangan kepentingan, terutama di
dalam memberikan saran dan nasehat kepada pihak perusahaan.
7.Dokter Kesehatan Kerja harus mempunyai kebebasan memasuki tempat kerja
bagi kepentingan kesehatan tenaga kerja.
8.Dokter Kesehatan Kerja wajib melaksanakan kegiatan yang didasarkan
kepada kepercayaan, keyakinan dan keadilan dengan pihak-pihak yang diberikan
pelayanan kesehatan kerja.
9.Dokter Kesehatan Kerja wajib memberikan pelayanan kepada setiap tenaga
kerja secara adil, tanpa adanya diskriminasi usia, jenis kelamin, status
sosial, latar belakang etnis, politis, ideologi aliran agama, sifat penyakit
atau alasan yang membawa tenaga kerja ketempat konsultasi kesehatan kerja.
10. Dokter Kesehatan Kerja wajib membina serta memelihara hubungan
komunikasi yang jelas dan serasi dengan pihak manajemen perusahaan, tenaga
kerja dan masyarakat serta konsumen.
11. Dokter Kesehatan Kerja wajib membuatkan kontrak kerja yang jelas
dengan pihak perusahaan.
12. Dokter Kesehatan Kerja tidak boleh menerima kondisi praktek
kesehatan kerja yang tidak memungkinkan pelaksanaan fungsi sesuai dengan
standard profesi dan Kode Etik Dokter Kesehatan Kerja Indonesia.
13. Dokter Kesehatan Kerja, bila memungkinkan, wajib memintakan satu
pasal khusus tentang etik di dalam kontrak kerja, dan bila memungkinkan
terutama mengenai hak spesialis Dokter Kesehatan Kerja untuk menerapkan
standard profesi dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
14. Kontrak Kerja harus mengandung petunjuk berdasarkan kontrak hukum
dan posisi etik bila terjadi sengketa, penggunaan rekam medik dan terutama
mengenai kerahasiaan.
15. Dokter Kesehatan Kerja harus yakin bahwa kontrak kerja dan pelayanan
yang diberikannya, tidak mengandung pasal yang dapat membatasi kebebasan
profesi.
16. Dokter Kesehatan Kerja wajib menjaga dan memelihara kerahasiaan
profesi dokter seperti diatur di dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia.
17. Dokter Kesehatan Kerja wajib memelihara rekam medik tertulis dan
elektronik secara baik dengan tingkat kerahasiaan yang cukup memadai, untuk
dapat digunakan sebagai bahan di dalam upaya-upaya pengenalan dan pengendalian
masalah di perusahaan.
18.Dokter Kesehatan Kerja wajib menjaga secara rahasia semua data
kedokteran tertulis dan elektronik perorangan termasuk hasil pemeriksaan
kesehatan serta harus dijaga di bawah tanggung jawab profesi kesehatan kerja
dan/atau perawat kesehatan kerja.
19.Dokter Kesehatan Kerja wajib mentaati peraturan pemerintah dan Kode
Etik Kedokteran Indonesia tentang pembacaan dan penyebaran rekam medik tertulis
dan elektronik, termasuk pengedaran dan pemakaian informasi yang ada
didalamnya.
20.Dokter Kesehatan Kerja hanya dapat memperlihatkan dan memberikan
informasi data kesehatan tenaga kerja sebagai kelompok kepada manajemen, wakil
tenaga kerja atau pemerintah untuk dipergunakan bagi peningkatan upaya
perlindungan kesehatan tenaga kerja.
21.Dokter Kesehatan Kerja wajib melaporkan kecelakaan dan penyakit
akibat kerja kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku.
22.Dokter Kesehatan Kerja tidak dibenarkan untuk mencari informasi
tentang kesehatan tenaga kerja secara perorangan, yang tidak relevan dengan
upaya yang diberikannya.
23.Dokter Kesehatan Kerja dapat mencari informasi dan data lebih lanjut
dari pihak kesehatan lainnya, hanya dengan ijin dari tenaga kerja bersangkutan,
dan hanya dapat dipergunakan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi
tenaga kerja bersangkutan.
Lain - lain :
1.Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja wajib meningkatkan kesadaran
pengusaha, tenaga kerja dan/atau wakil tenaga kerja mengenai perlunya kebebasan
profesi secara penuh dipelihara dan dihargai.
2.Dokter Kesehatan Kerja wajib menghindarkan setiap gangguan kerahasiaan
kedokteran dengan tujuan untuk menghormati martabat kemanusiaan dan
meningkatkan kepercayaan serta efektifitas praktek kesehatan kerja yang
dilakukan.
3.Dokter Kesehatan Kerja wajib mencari dukungan dari pihak-pihak
ter-kait untuk dapat menerapkan Kode Etik Dokter Kesehatan Kerja Indonesia di
dalam melakukan kegiatan kesehatan kerja.
4.Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja wajib menjalankan program audit
profesi, untuk dapat menetapkan bahwa standard profesi dan Kode Etik Dokter
Kesehatan Kerja Indonesia telah dilaksanakan.
Pasal 6
PELAKSANAAN KODE ETIK DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA
1.Kode Etik Dokter Kesehatan Kerja Indonesia harus menjadi pedoman bagi
semua pelaksana upaya pelayanan kesehatan kerja di dalam melakukan kegiatannya.
2.Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Kode Etik Dokter Kesehatan
Kerja Indonesia ini adalah merupakan pelanggaran profesi yang dapat dikenakan
sanksi profesi.
3.Sanksi profesi secara lebih rinci
akan diatur tersendiri kemudian.
4.Penilaian terhadap pelanggaran Kode Etik ini hanya dapat dilakukan
oleh MAJELIS KODE ETIK DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA, yang dibentuk dan
ditetapkan oleh Kongres Nasional IDKI.
BAB III
PENUTUP
Pasal 7
PERUBAHAN KODE ETIK DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA
Kode Etik Dokter Kesehatan Kerja Indonesia hanya dapat dirubah oleh
Kongres Nasional IDKI yang diselenggarakan khusus untuk itu.
Pasal 8
Hal - hal lain yang belum diatur dalam Kode Etik Dokter Kesehatan Kerja
Indonesia ini akan diatur tersendiri, selama tidak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dalam Kode Etik Dokter Kesehatan Kerja Indonesia ini.
---O0O---
PROGRAM KERJA
PERHIMPUNAN
DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA
PERIODE 2001 -
2004
I. VISI:
Menjadi
organisaasi profesi Dokter Kesehatan Kerja yang memiliki profil profesionalisme
yang bertaraf internasional
II. MISI:
III. PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI ANGGOTA
IV. PENGEMBANGAN DAN PENINGKATAN EKSISTENSI ANGGOTA DAN ORGANISASI
V. PUBLIKASI DAN KOMUNIKASI
Kerja sama dalam
penerbitan Majalah K3;
Pemanfaatan
homepage IDKI http://www.dokterkesja.or.id/
Pemanfaat
maillist : http://www.yahoogroups.com/k3lh/
6. MUSYAWARAH KERJA ORGANISASI
---o0o---
SURAT KEPUTUSAN
KONGRES NASIONAL KETIGA
PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA
No. 01/Kep-Kong/IDKI/VII/02
Tentang
PENGESAHAN KUORUM
KONGRES NASIONAL KETIGA
PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN
KERJA INDONESIA
Menimbang:
Bahwa demi
keabsahan Kongres Nasional III perlu ditetapkan Jumlah kuorum,
Membaca:
Bab II Anggaran
Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,
Menetapkan/Mengesahkan:
1. Bahwa Kongres Nasional Ketiga
Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia diselenggarakan di Jakarta mulai
tanggal 12 Juli 2002 sampai dengan tanggal 14 Juli 2002,
2. Bahwa Kongres tersebut telah dihadiri oleh
11 Cabang dari 17 Cabang yang ada,
3. Bahwa Kongres tersebut telah memenuhi
kuorum sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga IDKI Bab II Pasal 6,
Demikian Surat
Keputusan ini dibuat dengan catatan bila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Dibuat
di : Jakarta
Pada
Tanggal : 12 Juli 2002
KONGRES NASIONAL
KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA
Ketua Wakil
Ketua Sekretaris
Dto Dto Dto
Dr. Soemardoko T Sp.M SpKP Dr. Poppy
Hendrawan MS Dr.
Liem Lie Ping M Med(OM)
KONGRES NASIONAL KETIGA
PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA
No. 02/Kep-Kong/IDKI/VII/02
Tentang
PENGESAHAN TATA CARA PEMILIHAN
PIMPINAN KONGRES
KONGRES NASIONAL KETIGA
PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN
KERJA INDONESIA
Menimbang:
Bahwa
perlu ditetapkan Tata Cara Pemilihan Pimpinan Kongres,
Membaca:
Bab
II Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,
Menetapkan/Mengesahkan:
Bahwa Rancangan Tata Cara Pemilihan Pempinan Kongres yang
dipersiapkan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia
dapat diterima oleh peserta Kongres.
Demikian Surat
Keputusan ini dibuat dengan catatan bila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Dibuat
di : Jakarta
Pada
Tanggal : 12 Juli 2002
KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA
INDONESIA
Ketua Wakil
Ketua Sekretaris
Dto Dto Dto
Dr. Soemardoko T Sp.M SpKP Dr.
Poppy Hendrawan MS Dr.
Liem Lie Ping M Med(OM)
KONGRES NASIONAL KETIGA
PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA
No. 03/Kep-Kong/IDKI/VII/02
Tentang
PENGANGKATAN PIMPINAN KONGRES
KONGRES NASIONAL KETIGA
PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN
KERJA INDONESIA
Menimbang:
Bahwa
perlu diangkat Pimpinan Kongres Nasional III Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja
Indonesia,
Membaca:
Bab
II Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,
Menetapkan/Mengesahkan:
1.
Bahwa Pemilihan Pimpinan Kongres dilakukan secara terbuka,
2.
Bahwa Kongres telah memilih Dr. Seomardoko Tjokrowidigdo Sp.M SpKP
sebagai Ketua,
3.
Bahwa Kongres telah memilih Dr. Poppy Hendrawan MKM sebagai Wakil
Ketua,
4.
Bahwa Kongres telah memilih Dr. Liem Lie Ping M Med(OM) sebagai
Sekretaris
Demikian Surat
Keputusan ini dibuat dengan catatan bila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Dibuat
di : Jakarta
Pada
Tanggal : 12 Juli 2002
KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA
INDONESIA
Ketua Wakil
Ketua Sekretaris
Dto Dto Dto
Dr. Soemardoko T Sp.M SpKP Dr. Poppy Hendrawan MS Dr. Liem Lie Ping M Med(OM)
KONGRES NASIONAL KETIGA
PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA
No. 04/Kep-Kong/IDKI/VII/02
Tentang
PENGESAHAN TATA TERTIB DAN ACARA
KONGRES
KONGRES NASIONAL KETIGA
PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN
KERJA INDONESIA
Menimbang:
Bahwa
perlu dtetapkan Tata Tertib dan Acara Kongres,
Membaca:
Bab
II Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,
Menetapkan/Mengesahkan:
Bahwa Rancangan Tata Tertib dan Acara Kongres yang
dipersiapkan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia
dapat diterima oleh peserta Kongres.
Demikian Surat
Keputusan ini dibuat dengan catatan bila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Dibuat
di : Jakarta
Pada
Tanggal : 12 Juli 2002
KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA
INDONESIA
Ketua Wakil
Ketua Sekretaris
Dto Dto Dto
Dr. Soemardoko T Sp.M SpKP Dr. Poppy
Hendrawan MS Dr. Liem Lie
Ping M Med(OM)
KONGRES NASIONAL KETIGA
PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA
No. 05/Kep-Kong/IDKI/VII/02
Tentang
PENGESAHAN PERTANGGUNGJAWABAN
KONGRES NASIONAL KETIGA
PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN
KERJA INDONESIA
Menimbang:
Bahwa
perlu pengesahan pertanggungjawaban Ketua Umum IDKI periode 1998 - 2001,
Membaca:
1.
Pidato pertanggungjawaban Ketua Umum IDKI periode 1998 – 2001
2.
Bab II Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja
Indonesia,
Menetapkan/Mengesahkan:
1.
Bahwa Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia
periode 1998 – 2001, telah membacakan pertanggungjawaban,
2.
Bahwa peserta Kongres telah menerima pertanggungjawaban itu,
dengan beberapa catatan antara lain penambahan laporan keuangan,
Demikian Surat
Ketetapan ini dibuat dengan catatan bila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Dibuat
di : Jakarta
Pada
Tanggal : 12 Juli 2002
KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA
INDONESIA
Ketua Wakil
Ketua Sekretaris
Dto Dto Dto
Dr. Soemardoko T Sp.M SpKP Dr. Poppy
Hendrawan MS Dr. Liem Lie
Ping M Med(OM)
KONGRES NASIONAL KETIGA
PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA
No. 06/Kep-Kong/IDKI/VII/02
Tentang
PENGESAHAN PEMBENTUKAN KOMISI
KONGRES NASIONAL KETIGA
PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN
KERJA INDONESIA
Menimbang:
1. Bahwa Kongres Nasional III Perhimpunan Dokter Kesehatan
Kerja Indonesia perlu dijalankan secara efektif dan efesien,
2. Bahwa acara Kongres perlu diselenggarakan dalam beberapa
komisi,
Membaca:
Bab
II Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,
Menetapkan/Mengesahkan:
1.
Bahwa peserta Kongres menyetujui pembentukan dua komisi,
2.
Bahwa tiga komisi dimaksud terdiri atas: Komisi Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dan Komisi Kode Etik Dokter Kesehatan Kerja Indonesia dan
Komisi Program Kerja,
Demikian Surat Keputusan
ini dibuat dengan catatan bila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan,
maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Dibuat
di : Jakarta
Pada
Tanggal : 14 Juli 2002
KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA
INDONESIA
Ketua Wakil
Ketua Sekretaris
Dto Dto Dto
Dr. Soemardoko T Sp.M SpKP Dr. Poppy
Hendrawan MS Dr. Liem Lie
Ping M Med(OM)
KONGRES NASIONAL KETIGA
PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA
No. 07/Kep-Kong/IDKI/VII/02
Tentang
PENGESAHAN TATA CARA PEMILIHAN
PIMPINAN KOMISI
KONGRES NASIONAL KETIGA
PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN
KERJA INDONESIA
Menimbang:
Bahwa
Perlu ditetapkan Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi,
Membaca:
Bab
II Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,
Menetapkan/Mengesahkan:
1.
Bahwa Rancangan Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi yang
dipersiapkan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia
dapat diterima oleh peserta Kongres,
Demikian Surat
Keputusan ini dibuat dengan catatan bila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Dibuat
di : Jakarta
Pada
Tanggal : 14 Juli 2002
KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA
INDONESIA
Ketua Wakil
Ketua Sekretaris
Dto Dto Dto
Dr. Soemardoko T Sp.M SpKP Dr. Poppy
Hendrawan MS Dr. Liem Lie
Ping M Med(OM)
KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN
DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA
No. 08/Kep-Kong/IDKI/VII/02
Tentang
PENGANGKATAN PIMPINAN KOMISI
KONGRES NASIONAL KETIGA
PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN
KERJA INDONESIA
Menimbang:
Bahwa
perlu diangkat Ketua Komisi dari masing – masing Komisi yang dibentuk,
Membaca:
Bab
II Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,
Menetapkan/Mengesahkan:
1.
Bahwa Pemilihan Pimpinan Komisi secara aklamasi,
2.
Bahwa peserta Kongres telah menunjuk Dr. L. Meily Widjaja, MS sebagai
Ketua Komisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Dokter
Kesehatan Kerja,
3.
Bahwa peserta Kongres telah menunjuk Dr. Isman Ramadi Sebagai
Ketua Komisi Program Kerja,
Demikian Surat
Keputusan ini dibuat dengan catatan bila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Dibuat
di : Jakarta
Pada
Tanggal : 14 Juli 2002
KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA
INDONESIA
Ketua Wakil
Ketua Sekretaris
Dto Dto Dto
Dr. Soemardoko T Sp.M SpKP Dr. Poppy
Hendrawan MS Dr. Liem Lie
Ping M Med(OM)
KONGRES NASIONAL KETIGA
PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA
No. 09/Kep-Kong/IDKI/VII/02
Tentang
PENETAPAN PENGESAHAN HASIL SIDANG
KOMISI
KONGRES NASIONAL KETIGA
PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN
KERJA INDONESIA
Menimbang:
Bahwa
diperlukan Pengesahan Hasil Sidang Komisi,
Membaca:
Bab
II Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,
Menetapkan/Mengesahkan:
1.
Bahwa Kongres telah menetapkan hasil keputusan sidang Komisi
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Dokter Kesehatan Kerja
Indonesia, Komisi Program Kerja,
2.
Bahwa hasil keputusan itu ada dalam lampiran Surat Ketetapan ini,
Demikian Surat
Ketetapan ini dibuat dengan catatan bila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Dibuat
di : Jakarta
Pada
Tanggal : 14 Juli 2002
KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA
INDONESIA
Ketua Wakil
Ketua Sekretaris
Dto Dto Dto
Dr. Soemardoko T Sp.M SpKP Dr. Poppy
Hendrawan MS Dr. Liem Lie
Ping M Med(OM)
KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN
DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA
No. 10/Kep-Kong/IDKI/VII/02
Tentang
TATA TERTIB DAN TATA CARA
PEMILIHAN
WAKIL KETUA UMUM PERHIMPUNAN
DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA
KONGRES NASIONAL KETIGA
PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN
KERJA INDONESIA
Menimbang:
Bahwa
perlu ditetapkan Tata Cara Pemilihan Wakil Ketua Umum Perhimpunan Dokter
Kesehatan Kerja Indonesia,
Membaca:
Bab
II Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,
Menetapkan/Mengesahkan:
1.
Bahwa Kongres telah menetapkan Tata Cara Pemilihan Wakil Ketua
Umum Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,
2.
Bahwa Tata Cara itu ada dalam lampiran Surat Ketetapan ini,
Demikian Surat
Ketetapan ini dibuat dengan catatan bila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Dibuat
di : Jakarta
Pada
Tanggal : 14 Juli 2002
KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA
INDONESIA
Ketua Wakil
Ketua Sekretaris
Dto Dto Dto
Dr. Soemardoko T Sp.M SpKP Dr. Poppy
Hendrawan MS Dr. Liem Lie
Ping M Med(OM)
KONGRES NASIONAL KETIGA
PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA
No. 11/Kep-Kong/IDKI/VII/02
Tentang
PENGUKUHAN WAKIL KETUA UMUM
TERPILIH
PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN
KERJA INDONESIA
KONGRES NASIONAL KETIGA
PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN
KERJA INDONESIA
Menimbang:
Bahwa
perlu ditetapkan pengukuhan Wakil Ketua Umum IDKI periode 2001 – 2004 dan Ketua
Umum IDKI periode 2001 – 2004,
Membaca:
Bab
II Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,
Menetapkan/Mengesahkan:
1.
Bahwa kongres telah menetapkan Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat
Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia periode 1998 – 2001 Dr. Sudjoko
Kuswadji MSc(OM) PKK menjadi Ketua Umum periode 2001 – 2004,
2.
Bahwa Wakil Ketua Umum IDKI periode 2001 – 2004 adalah Dr.
Soemardoko Tjokrowidigdo Sp.M Sp.KP
Demikian Surat
Ketetapan ini dibuat dengan catatan bila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Dibuat
di : Jakarta
Pada
Tanggal : 14 Juli 2002
KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA
INDONESIA
Ketua Wakil
Ketua Sekretaris
Dto Dto Dto
Dr. Soemardoko T Sp.M SpKP Dr. Poppy
Hendrawan MS Dr. Liem Lie
Ping M Med(OM)
KONGRES NASIONAL KETIGA
PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA
No. 12/Kep-Kong/IDKI/VII/02
Tentang
PENETAPAN PENGESAHAN HASIL
KONGRES
KONGRES NASIONAL KETIGA
PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN
KERJA INDONESIA
Menimbang:
Bahwa
perlu ditetapkan Hasil Kongres Nasional III Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja
Indonesia
Membaca:
1.
Bab VI Anggaran Dasar Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja
Indonesia,
2.
Bab II Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja
Indonesia
Menetapkan/Mengesahkan:
1.
Bahwa Kongres telah menetapkan hasil Kongres Nasional Perhimpunan
Dokter Kesehatan Kerja Indonesia ketiga,
2.
Bahwa hasil Kongres Nasional itu ada dalam lampiran Surat
Ketetapan ini,
Demikian Surat
Ketetapan ini dibuat dengan catatan bila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Dibuat
di : Jakarta
Pada
Tanggal : 14 Juli 2002
KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA
INDONESIA
Ketua Wakil
Ketua Sekretaris
Dto Dto Dto
Dr. Soemardoko T Sp.M SpKP Dr. Poppy
Hendrawan MS Dr. Liem Lie
Ping M Med(OM)
PERHIMPUNAN DOKTER
KESEHATAN KERJA INDONESIA
Jakarta, 12 – 14
Juli 2002
Tujuan:
1.
Mengadakan penilaian terhadap Pertanggungjawaban Pengurus Pusat
Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia Periode 1998 – 2001,
2.
Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,
3.
Menyempurnakan Kode Etik Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,
4.
Membuat Program Kerja Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja
Indonesia,
5.
Memilih Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter
Kesehatan Kerja Indonesia Periode 2001 – 2004,
6.
menetapkan lain – lainnya.
Dasar :
Keputusan :
1.
Menerima Pertanggungjawaban Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter
Kesehatan Kerja Indonesia Periode 1998 – 2001 dengan catatan masih perlu
diperbaiki seperlunya,
2.
Menerima hasil penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,
3.
Menerima hasil penyempurnaan Kode Etik Dokter Kesehatan Kerja
Indonesia,
4.
Menerima hasil musyawarah tentang Program Kerja Perhimpunan Dokter
Kesehatan Kerja Indonesia,
Ketetapan :
a.
Dr. Sudjoko Kuswadji MSc(OM) PKK sebagai Ketua Umum sekaligus
Ketua Formatur Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia
Periode 2001 – 2004,
b.
Dr. Soemardoko Tjokrowidigdo Sp.M Sp.KP sebagai Wakil Ketua Umum
sekaligus Mide Formatur Kepengurusan Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja
Indonesia periode 2001 – 2004,
c.
Musyawarah Kerja Keenam Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja
Indonesia tahun 2003 (akan ditetapkan kemudian)
d.
Kongres Nasional Keempat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja
Indonesia tahun 2004 (akan ditetapkan kemudian)
--oOo—
KONGRES NASIONAL KETIGA
PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA
No. 13/Kep-Kong/IDKI/VII/02
Tentang
PENETAPAN STANDAR PELATIHAN
DOKTER KESEHATAN KERJA PRATAMA
KONGRES NASIONAL KETIGA
PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN
KERJA INDONESIA
Menimbang:
Bahwa
perlu ditetapkan Standar Pelatihan Dokter Kesehatan Kerja Pratam Perhimpunan
Dokter Kesehatan Kerja Indonesia,
Membaca:
1.
Bab IV Pasal 7 ayat 5 Anggaran Dasar Perhimpunan Dokter Kesehatan
Kerja Indonesia,
2.
Bab IV Pasal 8 Ayat 2 Anggaran Dasar Perhimpunan Dokter Kesehatan
Kerja Indonesia,
3.
Bab II Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Dokter Kesehatan
Kerja Indonesia,
Menetapkan/Mengesahkan:
4.
Bahwa Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Periode
2001 – 2004 harus meminta kepada Departemen terkait agar mengesahkan Pedoman
itu sebagai Pedoman Nasional,
Demikian Surat
Ketetapan ini dibuat dengan catatan bila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Dibuat
di : Jakarta
Pada
Tanggal : 14 Juli 2002
KONGRES NASIONAL KETIGA PERHIMPUNAN DOKTER KESEHATAN KERJA
INDONESIA
Ketua Wakil
Ketua Sekretaris
Dto Dto Dto
Dr. Soemardoko T Sp.M SpKP Dr. Poppy
Hendrawan MS Dr. Liem Lie
Ping M Med(OM)
No. |
C A B A N G
|
SK PENGESAHAN |
JUMLAH ANGGOTA |
JUMLAH SUARA |
01 |
SUMATERA UTARA |
059/IDKI.A4/XI/2001 |
60 |
2 |
02 |
RIAU |
089/IDKI.A.4/VII/2002 |
62 |
2 |
03 |
SUMATERA SELATAN |
092/IDKI.A.4/VII/2002 |
161 |
3 |
04 |
JAMBI |
|
|
|
05 |
LAMPUNG |
|
|
|
06 |
DKI JAKARTA |
|
150 |
3 |
07 |
JAWA BARAT |
|
|
|
08 |
JAWA TENGAH |
|
|
|
09 |
DI YOGYAKARTA |
076/IDKI.A.4/I/2002 |
37 |
1 |
10 |
JAWA TIMUR |
088/IDKI.A.4/VI/2002 |
120 |
3 |
11 |
BALI |
|
|
|
12 |
KALIMANTAN BARAT |
|
53 |
2 |
13 |
KALIMANTAN TIMUR |
095/IDKI.A.4/VII/2002 |
<50 |
1 |
14 |
SULAWESI UTARA |
|
|
|
15 |
SULAWESI TENGAH |
|
<50 |
1 |
16 |
SULAWESI SELATAN |
|
15 |
1 |
17 |
BANTEN |
097/IDKI.A.4/VII/2002 |
23 |
1 |
18 |
BATAM |
|
|
|
Total |
781 |
20 |
Keterangan.
PERHIMPUNAN
DOKTER KESEHATAN KERJA INDONESIA
No. |
Nama |
Alamat |
01 |
Dr. Endang Suparniati, M.Kes |
Yogyakarta |
02 |
Dr. Lientje S. Maurits, MS |
Yogyakarta |
03 |
Dr. Zulkifli,Msi |
Sumatera Utara |
04 |
Dr. Zulkifli Adnan, M.Kes |
Sumatera Utara |
05 |
Dr. Syaiful Bahri, Sp.M |
Sumatera Utara |
06 |
Dr. Liem Lie Ping, DTM&H,
Mined(OM) |
Sulawesi Utara |
07 |
Dr. Hendro Yulianto |
DKI Jakarta |
08 |
Dr. Soemardoko Tjokrowidigdo,
Sp.M, Sp.PK |
DKI Jakarta |
09 |
Dr. G. Partakusuma, Sp.PK |
DKI Jakarta |
10 |
Dr. Isman Ramadi |
Kalimatan Barat |
11 |
Prof. Dr. H. Tjipto Suwandi, M.OH,
DR |
Jawa Timur |
12 |
Dr. Hp. Lumbantobing, Msc(HE) |
Batam |
13 |
Dr. Ellen H. Rentang DHSM |
Sulawesi Tengah |
14 |
Dr. Hending T |
Sulawesi Tengah |
15 |
Dr. Wisprayogi |
Kalimatan Timur |
16 |
Dr. Rifdasri |
Sumatera Barat |
17 |
Dr. Erdy Techrisna Satyadi, MARS |
Banten |
18 |
Dr. Anita Masidin, MS |
Sumatera Selatan |
19 |
Dr. Poppy Hendrawan |
DKI Jakarta |
20 |
Dr. Titut Budi Astuti setiawan, MM |
DKI Jakarta |
21 |
Dr. Bambang Tarupolo |
DKI Jakarta |
22 |
Dr. J.A Najoan, M.Kes |
Sulawesi Utara |
23 |
Dr. Susan Santoso |
Banten |
24 |
Dr. Dharma Djuanda, M.Kes |
Kalimantan Barat |
25 |
Dr. Nursyirwan Rodjahan, ASC |
Sumatera Selatan |
26 |
Dr. Mardiani Oemar |
DKI Jakarta |
27 |
Dr. Noorcholis Asnawi |
RIAU |
28 |
Dr. Ali Guffron |
Jawa Timur |
29 |
Dr. H. M. Sulaksmono, MS, M.PH |
Jawa Timur |
30 |
Dr. Zaenuddin, M.M |
RIAU |
31 |
Dr. Sarojini, MOH |
RIAU |
32 |
Dr. R. Prasaja, MSc |
DKI Jakarta |
33 |
Dr. Tata Soemitra, DIH, MHSc |
DKI Jakarta |
34 |
Dr. Toka H. Pangemanan, MSc |
DKI Jakarta |
35 |
Dr. Paul F.M |
DKI Jakarta |
36 |
Dr. Erna Trenaningsih, MOH, DrPH |
DKI Jakarta |
37 |
Dr. Ismojo Djati, MSc(OM) |
DKI Jakarta |
38 |
Dr. Dangsina Moeloek, MS, Sp.KO |
DKI Jakarta |
39 |
Dr. Danardono Soekimin, MPA, ASC |
Sumatera Selatan |
40 |
Dr. M. Danarto, M.Med(OM) |
Kalimatan Timur |
41 |
Dr. Sudjoko Kuswadji, MSc(OM), PKK |
DKI Jakarta |
42 |
Dr. Julianty Pradono |
DKI Jakarta |
43 |
Dr. L. Meily Widjaja, MS |
DKI Jakarta |
44 |
Dr. Hanny Utomo, MS |
DKI Jakarta |
45 |
Dr. Hadisudjono Sastroatmojo,
Sp.M, MM |
DKI Jakarta |
46 |
Dr. Wahyudi Sahadi |
Sumatera Selatan |
47 |
Dr. H. Chairil Zaman, MSc |
Sumatera Selatan |
48 |
Dr. H. M.A Husnil Farouk, MPH |
Sumatera Selatan |
49 |
Dr. Nusye Ismail, MS |
DKI Jakarta |
50 |
Dr. Judin |
DKI Jakarta |
---o0o---